Apakah boleh bagi saya menggunakan dana zakat untuk membeli komputer, dibagikan kepada penuntut ilmu (para pelajar) untuk urusan dakwah. Dengan catatan tidak digunakan untuk hal yang diharamkan?
Alhamdulillah
Ya, boleh menyalurkan dana zakat untuk membeli komputer untuk
para penuntut ilmu yang amanah dan terpercaya digunakan dalam rangka dakwah
di jalan Allah. Seperti menyiapkan materi-materi presentasi, penelitian
syar’i,
akses ke situs, dan forum untuk mengambil manfaat dan memberi faedah.
Digunakan untuk mendownload materi agama yang bermanfaat dan semisal itu.
Karena infaq untuk penuntut ilmu termasuk infaq di jalan Allah (fisabilillah)
sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة التوبة : 60)
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(SQ.
At-Taubah: 60)
Telah ada dalam ‘Almausu’ah Alfiqhiyah, (28/337):
Para ulama sepakat bolehnya
zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu
(agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan
waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak
mampu mengais rizki dengan bekerja.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia
disibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia
mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, dalam
kondisi seperti ini, dia berhak mendapatkan zakat. Karena menuntut ilmu
(agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara
kaum muslimin harus melakukannya, pen).”
Ibnu Taimiyah
rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu
membeli buku yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil
dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu. Dimana kitab
tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.”
Al Buhuti rahimahullah
berkata, “(Mendapatkan buku) tidak keluar dari delapan (golongan) yang
berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku seperti nafkah
hidupnya. Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari
suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu.”
Syeikhul Islam Ibnu taimiyah
Rahimahullah berkata : “Belajar dan mengajarkan ilmu sebagian masuk
dalam Jihad. Termasuk kategori jihad karena dihukumi Fardu kifayah”.
‘Al-Ikhtiyarat Al-Ilmiyah, hal. 56.
Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menerangkan,”Allah menjadikan memperdalam ilmu agama dan member
peringata dengan ilmunya, termasuk Jihad” sebagaimana Firman Allah SWT
وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ ڪَآفَّةً۬ۚ
فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٍ۬ مِّنۡہُمۡ طَآٮِٕفَةٌ۬
لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ
إِلَيۡہِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi
semuanya [ke medan perang]. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At-Taubah :
122)
Para ulama berpendapat (bahwa
termasuk “fii sabilillah”) adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk
belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya meski
dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, dan jika ia
mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu,berbeda
halnya dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dengan ibadah jika ia
mampu mencari nafkah maka tidak boleh di berikan kepadnya zakat,adapun
orang-orang yang tidak menghabiskan seluruh waktunya untuk memperdalam ilmu
fiqh dan berdakwah,akan tetapi dakwah tidak mengahalanginya untuk bekerja
mencari nafkah maka mereka bukan termasuk Fisabilillah, karena mereka tidak
mutafarrigh/menghabiskan waktunya dalam pekerjaan mereka,sebagaimana tidak
termasuk sebagai mujahid jika dia tidak ikut berjihad ( fatwa dan rasail
ibnu usaimin ( 18/251)
Syeikh ibnu jibrin ditanya :
Apakah boleh bagi para penuntut ilmu menggunakan dana zakat yang di berikan
kepadanya untuk membeli buku-buku yang ia butuhkan sebagai referensi tugas
tugasnya (menunjang keilmuannya)?
Jawabannya : Jika kebutuhan
akan buku itu mendesak maka boleh baginya umtuk membeli buku-buku
itu dari dana zakat yang di berikan kepadanya.
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=2742&parent=786
Jadi boleh menyalurkan zakat
kepada penuntut ilmu (pelajar), ia bisa mendapatkan zakat untuk menopang
kegiatan belajarnya berupa buku, komputer sebagai sarana menuntut ilmu
bahkan sarana untuk berdakwah di jalan Allah.
Wallahu A’lam.
