Apakah Boleh Jama’ah Ibu-ibu Mendirikan Shalat Ied Sendiri Dengan Imam Seorang Perempuan?

Alhamdulillah

Pertama:

Bahwa semua wanita disyari’atkan untuk keluar ke mushalla mendirikan shalat
id bersama dengan kaum muslimin, dengan tidak memakai wangi-wangian,
menampakkan perhiasannya.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : ط
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ
الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ
الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ ، قَالَ : ( لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا
مِنْ جِلْبَابِهَا ). روى البخاري (324) ومسلم (890)

Dari Ummu Athiyah
–radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah memerintahkan kepada kami agar
semua budak wanita yang merdeka, para wanita yang sedang haid, dn juga para
wanita yang sedang dipingit juga hadir dan mengikuti shalat idul fitri.
Sedangkan bagi mereka yang sedang haid hendaknya mencari tempat tersendiri
untuk menyaksikan kebaikan dan doa-doa umat Islam. Saya bertanya: Wahai
Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki baju kurung (mukenah).
Rasulullah menjawab: “Hendaknya yang lain meminjaminya”. (HR. Bukhori 324,
dan Muslim 890)

Al lajnah Daimah pernah
ditanya: Apakah shalat ied itu diwajibkan bagi wanita?, jika wajib apakah
cukup shalat di rumah atau harus keluar ke musholla?

Jawaban al Lajnah Daimah
adalah: “Shalat ied tidak wajib bagi wanita akan tetapi sunnah, dan
dikerjakan di mushalla bersama kaum muslimin; karena Rasulullah menyuruh
mereka untuk mendatangi mushalla”. (Fatawa Lajnah Daimah: 8/284)

Untuk penjelasan tambahan
silahkan lihat jawaban soal nomor: 49011

Kedua:

Tidak dibenarkan mereka
mendirikan shalat ied di rumah mereka dengan imam salah satu dari mereka,
padahal mereka mampu untuk mendatangi mushalla ied bersama kaum muslimin.
Tidak dibenarkan juga menyediakan tempat khusus bagi mereka, dengan
mendirikan jama’ah shalat ied khusus wanita, karena hal itu termasuk dalam
kategori bid’ah.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya:

Apakah diperbolehkan bagi
wanita untuk mendirikan shalat ied di rumahnya?

Beliau menjawab: “Yang
disyari’atkan bagi mereka adalah mendatangi mushalla ied bersama laki-laki,
sebagaimana hadits Ummu ‘Atiyah –radhiyallahu ‘anha-. Adapun shalat iednya
para wanita di rumah, saya belum mendapatkan satu hadits pun”. (Fatawa Nur
‘ala Darbi: 189/8, sesuai urutan Maktabah Syamilah)

Beliau juga pernah ditanya:

Seorang wanita pernah
bertanya tentang shalat ied bagi wanita, karena kami tidak mendapatkan
mushalla ied khusus bagi wanita. Maka saya mengumpulkan jama’ah wanita di
rumah yang jauh dari pandangan laki-laki, bagaimanakah hukumnya?

Beliau menjawab: “Hukumnya
masuk kategori bid’ah, shalat ied itu didirikan secara berjama’ah dengan
laki-laki, para wanita diperintah untuk menghadiri mushalla ied dan shalat
bersama laki-laki dengan posisi di belakang mereka yang jauh dari
ikhtilath”.

Sedangkan bahwa shalat id
didirikan di rumah maka ini merupakan kesalahan besar, belum pernah
dicontohkan oleh Rasulullah juga para sahabatnya”. (Fatawa Nur ‘ala Darbi:
189/8)

Wallahu a’lam.