Saya bekerja di sektor perhubungan di pemerintahan, saya penanggung jawab visa, pemesanan hotel, pesawat terbang untuk semua perjalanan resmi pada sebuah negara. Pimpinan saya telah memutuskan mau pergi ke luar negeri untuk perjalanan tugas, jika saya pesankan baginya hotel tertentu, saya tahu dia akan berangkat dan meminum alkohol di sana dan mungkin akan melakukan perbuatan keji lainnya, apakah saya ikut berdosa jika saya pesankan hotel untuknya atau untuk para musafir lainnya yang bergelimang dengan perkara-perkara yang haram ?
Alhamdulillah
Seorang musafir yang
melakukan maksiat dalam perjalanannya, mempunyai dua kondisi:
Pertama:
Sejak awal dia sudah berniat
melakukan perbuatan haram, seperti orang yang bepergian untuk melakukan
perbuatan keji, minum khomer, membunuh umat Islam atau perbuatan haram
lainnya. Pada kondisi ini tidak boleh membantunya untuk memperlancar
perjalanannya dalam bentuk apapun. Para ahli fikih menamakannya sebagai:
“Pelaku maksiat dalam perjalanan”.
Al Ghozali berkata:
“Pelaku maksiat dalam
perjalanannya tidak mendapatkan rukhsoh (keringanan), seperti seseorang yang
kabur, durhaka kepada orang tua, perampok jalanan; karena rukhsoh itu
merupakan sebuah bantuan, maka mereka tidak berhak untuk dibantu”. (Al
Wasith fil Madzhab: 2/251)
Al Juwaini berkata:
“Rukhsoh (keringanan) dalam
perjalanan hukumnya sama dengan sebuah bantuan untuk meringankan kesulitan
dan beban bagi seorang musafir, menurut syari’at bantuan tersebut tidak
sesuai bagi pelaku maksiat”. (Nihayatul Mathlab fii Dirayatil Madzhab:
2/459)
Syeikh Islam berkata:
“Adapun jika seseorang
melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti merampok atau yang lainnya,
maka apakah dia masih boleh mendapatkan keringanan dalam safar, seperti
boleh tidak puasa dan mengqashar shalat ?, dalam hal ini ada perbedaan
pendapat di antara para ulama. Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat tidak
boleh mengqashar shalat dan tidak boleh meninggalkan puasa. Sedangkan
madzhad Hanafi tetap boleh mendapatkan rukhsoh”. (Majmu’ Fatawa: 18/254)
Kedua:
Awalnya dia bepergian untuk
urusan yang mubah, namun dalam perjalanannya bisa jadi dia melakukan
maksiat, maka dalam hal ini tidak masalah untuk dibantu, dalam kondisi
seperti ini tidak dianggap membantunya bermaksiat; karena bantuan tersebut
untuk perkara yang mubah, tidak untuk maksiat yang dilakukannya di tengah
perjalanan.
Dalam kondisi ini para ulama
fikih menamakannya dengan: “Pelaku maksiat dalam perjalanan”.
Ulama fikih juga telah
menyebutkan bahwa pelaku maksiat dalam perjalanannya tetap mendapatkan
rukhsoh safar, hal ini menunjukkan bahwa hal itu tidak termasuk sebagai
bantuan untuk melakukan maksiat.
An Nawawi berkata:
“Sedangkan pelaku maksiat
dalam perjalanannya adalah mereka yang bepergian untuk perkara yang mubah
akan tetapi di tengah perjalanan dia melakukan maksiat, seperti minum
minuman keras dan lain sebagainya, maka rukhsoh safar tetap berlaku
baginya”. (Al Ushul wa Dhowabith: 44)
Ibnu Taimiyah berkata:
“Para ahli fikih telah
membedakan antara pelaku maksiat sejak awal perjalanan dan pelaku maksiat
di tengah perjalanan, mereka berkata: “Jika dia melakukan perjalanan yang
mubah, seperti haji, umrah dan jihad, maka dia boleh mengqashor dan berbuka
puasa sesuai dengan kesepakatan para imam empat, meskipun dia melakukan
maksiat di tengah perjalanan”. (Majmu’ Fatawa: 18/254)
Ar Rafi’i berkata:
“Rukhsoh itu ditetapkan
sebagai bentuk keringanan dan bantuan dalam perjalanan, tidak ada jalan
untuk membantu pelaku maksiat dalam maksiatnya, berbeda dengan safar yang
mubah pada awalnya, namun di tengah jalan dia melakukan maksiat, maka hal
itu tidak menghalanginya untuk melakukan safar akan tetapi yang
menghalanginya adalah perbuatan maksiatnya”. (Al Aziz Syarhu al Wajiz:
2/223)
Jika safar tidak
menghalanginya –sebagaimana yang disebutkan oleh Ar Rafi’i- maka sebab-sebab
dalam safar pun tidak menghalangi juga”.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Perbedaan di antara keduanya
adalah yang pertama tidak membawanya untuk bepergian kecuali maksiat, namun
yang kedua mempunyai tujuan lain namun di tengah perjalanan dia melakukan
maksiat.
Yang serupa dengan hal itu,
jika ada seseorang yang menyewa rumah anda untuk menjadikannya pusat
perbuatan yang sia-sia, maka haram hukumnya menyewakan rumah tersebut. Namun
jika dia menyewanya untuk tempat tinggal, kemudian dipakai pusat perbuatan
sia-sia, maka menyewakannya tidak haram hukumnya. Perbedaannya adalah yang
pertama menyewa rumah untuk perbuatan haram, sedangkan yang kedua dia
menyewa rumah untuk perkara mubah, namun dia melakukan perbuatan haram di
dalamnya”. (Ta’liqaat Ibni Utsaimin ‘Ala Al Kaafi: 3/126 sesuai dengan
Maktabah Syamilah)
Jika syari’at telah
membolehkan bagi pelaku maksiat dalam perjalanannya mengambil rukhsoh (keringanan
ibadah) dalam perjalanan, yang membantunya untuk meringankan perjalanannya,
maka semua yang berkaitan dengan perjalanannya juga boleh dibantu, seperti
pemesanan tiket pesawat terbang, hotel dan lain sebagainya.
Kami telah bertanya kepada
Syeikh Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah- dalam masalah ini, maka beliau
berkata:
“Jika tujuan safarnya mubah,
namun bisa jadi seorang musafir di tengah perjalanan melakukan dosa, maka
tidak apa-apa memesankan (tiket) untuknya, akan tetapi jika safarnya
bertujuan untuk melakukan perbuatan haram, maka tidak boleh membantunya”.
Kesimpulan:
Ada perbedaan antara
seseorang yang bepergian dengan tujuan mubah lalu melakukan kemungkaran di
tengah perjalanannya dengan seseorang yang sejak awal perjalanannya sudah
bertujuan untuk melakukan kemungkaran.
Orang pertama boleh dibantu
proses perjalanannya, sedangkan orang yang kedua tidak boleh dibantu.
Berkaitan dengan pekerjaan
anda yang menyedikan pemesanan tiket untuk perjalanan resmi kenegaraan yang
sejak awal bertujuan untuk perkara mubah, maka tidak apa-apa memesankan
untuk mereka, dan barang siapa yang melakukan perbuatan haram ditengah
perjalanan, maka dialah yang menanggung dosa sepenuhnya.
Baca juga jawaban soal nomor:
149162
Wallahu A’lam.
