Bibi saya dari jalur bapak telah meninggal dunia karena penyakit menular, pada saat dia sakit saya memberinya uang 5.000 dari zakat mal saya untuk berobat, selang beberapa waktu setelah saya perhatikan bahwa uangnya mulai habis, saya memberinya lagi 2.000 yang berasal dari harta zakat juga. Karena penyakitnya sangat parah maka dia menyerahkan uangnya kepada anak perempuannya untuk biaya berobat. Setelah dia meninggal dunia saya mengetahui bahwa anak-anak perempuan bibi saya tersebut mempunyai banyak harta sisa dari dana berobat yang saya berikan kepada bibi saya, mereka semua meminta izin kepada saya untuk disedekahkan, saya meminta harta tersebut yang ternyata mencapai 5.000 pound mesir dan mengambilnya kembali dan saya kembalikan ke dalam kotak khusus zakat milik saya.
Pertanyaannya adalah apakah harta tersebut di atas adalah termasuk harta warisan?
Alhamdulillah
Pertama:
Dibolehkan menyalurkan zakat
kepada orang yang sakit untuk kebutuhan berobatnya, jika dia tidak mempunyai
biaya untuk membayarnya. Baca juga jawaban soal nomor:
105328.
Kedua:
Barang siapa yang telah
membayarkan zakatnya kepada seseorang yang dianggapnya fakir dan
membutuhkan, namun ternyata belakangan diketahui bahwa dia adalah orang kaya
dan tidak membutuhkan atau dimungkinkan adanya tindakan penyimpanan sebagian
dari harta tersebut, maka seorang muzakki telah terbebas dari kewajibannya,
tidak perlu lagi menarik lagi zakatnya.
Disebutkan dalam Zaadul
Mustaqni’: “Dan jika (Zakatnya) telah diberikan kepada seseorang yang dia
kira bukan sebagai mustahik, namun ternyata belakangan diketahui bahwa dia
sebagi mustahik, atau sebaliknya tidak dianggap sah, kecuali jika diberikan
kepada orang kaya yang dikiranya sebagai orang fakir, maka tetap dianggap
sah”.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata dalam syarahnya: “…Kecuali (dibayarkan) kepada orang
kaya yang dikira sebagai orang fakir maka tetap sah”, hal ini yang
dikecualikan dari perkataannya: “atau sebaliknya”.
Seperti: “Jika ada seseorang
yang meminta-minta dengan tampilan sebagai orang fakir, lalu anda memberinya
dari harta zakat, kemudian ada orang lain yang datang dan bertanya: “Apa
yang anda berikan ?”, anda menjawab: “zakat”, dia berkata: “dia lebih kaya
dari anda”, maka tetap sah zakat anda; karena kita hanya menghukumi orang
sesuai dengan yang nampak saja, hal itu sama saja dengan mereka yang
meminta-minta di sekolah-sekolah, masjid-masjid kemudian kita memberinya
karena penampilan luarnya.
Yang menjadi dalil dari
uraian di atas adalah kisahnya seseorang yang bersedekah pada suatu malam
dan diberikan kepada seseorang, dan pada pagi harinya banyak orang yang
membicarakannya: “Dia telah bersedekah kepada orang kaya”, maka dia berkata:
“Alhamdulillah, dia telah bersedekah kepada orang kaya –yang melihat bahwa
sedekah itu menjadi musibah bagi dirinya-, kemudian suatu hari keluar rumah
dan bersedekah kepada seorang pezina, dan pada pagi harinya banyak orang
yang membicarakannya: “Tadi malam dia telah bersedekah kepada seorang
pezina. Dia berkata: “Alhamdulillah, sedekah tersebut kepada orang kaya dan
orang yang berzina, kemudian untuk ketiga kalinya dia keluar rumah dan
bersedekah kepada seorang pencuri, pada pagi harinya banyak orang yang
mengatakan: “Tadi malam dia bersedekah kepada pencuri”. Dia berkata:
“Alhamdulillah (telah bersedekah) kepada orang kaya, pezina dan pencuri”.
Lalu dikatakan kepadanya: “Adapun sedekah anda telah diterima, sedangkan
orang kaya tersebut semoga saja dia ingat dan mau bersedekah juga, sedangkan
seorang pezina di atas semoga saja mampu menjaga dirinya, sedang pencuri di
atas semoga saja mencukupkan diri dari pemberian anda sebagai ganti mencuri.
Sedekah di atas menjadi bermanfaat dan diterima oleh Alloh dan bermanfaat
bagi yang menerimanya, maka sama juga dengan kisah di atas jika seseorang
bersedekah kepada orang fakir kemudian diketahui belakangan ternyata dia
adalah orang kaya maka tetap sah hukumnya.
Sebagian ulama berpendapat
bahwasanya jika dia membayarkan zakatnya kepada seseorang yang dikiranya
sudah berhak menerimanya setelah dicek sebelumnya, kemudian ternyata dia
bukan termasuk yang berhak menerimanya, maka tetap dianggap sah, demikian
juga pada masalah yang berkaitan dengan selain orang kaya secara umum;
karena dia telah berusaha bertakwa kepada Alloh sesuai kemampuannya,
berdasarkan firman-Nya:
( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة
.286 :
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
(QS. al Baqarah: 286)
Yang menjadi acuan dalam
ibadah adalah apa yang menjadi perkiraan pelakunya, berbeda dengan mu’amalah
yang menjadi tolak ukur adalah pada perbuatannya itu sendiri. Sulit untuk
dikatakan kepadanya: “Bahwa zakat anda tidak diterima, padahal dia sudah
berusaha sungguh-sungguh, seorang mujtahid jika dia melakukan kesalahan maka
dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar maka dia mendapatkan dua pahala.
Pendapat ini lebih mendekati
kebenaran, bahwa jika dia telah membayarkan (zakatnya) kepada orang yang
dikiranya berhak menerimanya setelah dia berijtihad dan memastikannya,
kemudian belakangan diketahui bahwa dia tidak termasuk orang yang berhak
menerima zakat, maka zakatnya tetap dianggap sah; karena sebagaimana dalam
riwayat bahwa zakat juga dianggap sah jika dibayarkan kepada orang kaya yang
dikiranya sebagai seorang fakir, maka dianalogikan dengan itu semua golongan
penerima zakat yang lain”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/264)
Dan dengan ini bisa diketahui
bahwa zakat –Alhamdulillah- anda telah dibayarkan dengan sempurnya dan anda
tidak boleh mengambilnya lagi sedikitpun.
Ketiga:
Tidak boleh bagi orang yang
sedang membutuhkan atau yang serupa dengannya mengambil harta lebih banyak
dari kebutuhannya sedangkan dia tahu bahwa harta tersebut berasal dari
zakat, dia hendaknya tidak mau menerimanya, berdasarkan keumuman sabda Nabi
–shallallahu ‘alihi wa sallam- dalam hal zakat:
( لَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ) رواه
أبو داود (1391) والنسائي
(2551)
وصححه الألباني في ” صحيح سنن أبي داود
“
“Tidak berhak menerima
(zakat) bagi mereka yang kaya dan orang yang masih kuat bekerja”.
(HR. Abu Daud: 1391 dan Nasa’i: 2551 dan dishahihkan Albani dalam Shahih
Sunan Abu Daud)
Dan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:
( لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ ، وَلَا لِذِي مِرَّةٍ
سَوِيٍّ ) رواه أبو داود (1392) والترمذي (589) والنسائي
(2550)
وابن ماجه (1829) وصححه الألباني في ” صحيح سنن النسائي ”
“Tidak dihalalkan harta zakat
bagi orang kaya, dan tidak juga bagi orang yang sehat dan kuat”.
(HR. Abu Daud: 1392, Tirmidzi: 589, Nasa’i: 2550 dan Ibnu Majah: 1829 dan
dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Sunan Nasa’i )
Disebutkan dalam “Mathalib
Ulin Nuha” (2/259): “Jika zakat dibayarkan kepada yang tidak berhak
menerimanya, karena ketidaktahuannya, maka diwajibkan bagi yang menerimanya
untuk mengembalikannya”.
Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya: “Ada seorang wanita janda yang meminta-minta dan berkata: “Saya
masih mempunyai harta simpanan dari harta sedekah yang diberikan kepada
saya, demikian juga harta zakat, dan sudah mencapai satu tahun, maka apakah
wajib dikeluarkan zakatnya, jika wajib maka bagaimana caranya saya
mengeluarkan zakatnya ?
Mereka menjawab:
“Tidak boleh bagi wanita
tersebut mengambil zakat lebih dari yang dibutuhkannya, dan harta yang
dimilikinya jika sudah sampai nishab dan sudah mencapai satu tahun, maka dia
wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %”. (Fatawa Lajnah Daimah / Jilid 2:
8/381)
Dan jika bibi anda telah
meninggal dunia dan harta tersebut berada di tangan anak-anak perempuannya,
jika mereka semuanya mengetahui bahwa ibunya bukan termasuk orang yang
berhak menerima zakat atau dia telah mengambil lebih banyak dari yang
dibutuhkan sedangkan dia tahu bahwa harta tersebut berasal dari zakat, maka
untuk lebih selamat dan lebih baiknya agar mereka berlepas diri dari harta
tersebut dengan memberikannya kepada para fakir miskin.
Dan jika mereka memasukkannya
ke dalam harta warisan untuk dibagikan kepada ahli waris maka tidak apa-apa;
karena harta yang didapatkan dengan cara haram, hanya haram bagi pelakunya
saja, dan jika dia sudah meninggal dunia maka menjadi harta warisan, hal ini
sesuai dengan pendapat yang lebih kuat.
Jika ibu mereka tidak
mengetahui bahwa harta tersebut berasal dari zakat, atau dia mengetahui dan
mengambil secukupnya sesuai dengan kebutuhannya, atau dia mengira bahwa
dirinya akan membutuhkannya, kemudian ternyata masih tersisa, maka ia
tidaklah berdosa dan semua harta yang ditinggalkannya menjadi hak para ahli
warisnya.
Wallahu a’lam.
