Ketika saya menunaikan ibadah haji, saya pernah mimpi basah pada waktu tidur di Mina. Segera saya bersuci dan mandi besar, lalu saya mengganti pakaian ihram saya. Apakah yang saya lakukan itu sudah benar? Dan apakah haji saya sah?

Alhamdulillah

Ya, seseorang yang sedang
berihram dibolehkan mengganti pakaian ihramnya, sebagaimana yang telah
disebutkan sebelumnya dalam Fatwa Lajnah Daimah pada jawaban soal nomor:
26722. Dan di sini kami tambahkan fatwa Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah-.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Bagi seseorang yang sedang
berihram haji ataupun umrah, baik laki-laki maupun perempuan, dibolehkan
mengganti pakaian ihram pertamanya dengan pakaian yang lain, dengan syarat
pakaian tersebut termasuk pakaian yang boleh digunakan oleh seorang yang
sedang berihram”.

(Manhaj Li Muridil Haj wal
Umrah, Faedah al Khomis)

Wallahu a’lam.