Apakah boleh mengirim email kepada wanita pinangan, untuk menyepakati beberapa hal terkait persiapan pernikahan, tentu dengan sepengetahuan orang tuanya ?
Alhamdulillah
Tidak dilarang mengirim email
kepada wanita pinangannya untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan
pernikahannya, jika diketahui oleh kedua orang tuanya, dan emailnya tidak
berisi kata-kata manis dan rayuan yang tidak boleh dilakukan antar lawan
jenis yang bukan mahramnya, karena baik laki-laki ataupun perempuannya
sebelum berlangsungnya akad nikah mereka berdua adalah orang asing/bukan
mahram.
Dalam masalah surat tidak ada
bedanya antara surat berupa email atau surat biasa atau percakapan melalui
telepon, dan sebaiknya pengiriman pesan maupun percakapan hendaknya
dilakukan bersama walinya saja.
Syeikh Sholeh al Fauzan –hafidzahullah-
pernah ditanya tentang percakapan antara laki-laki peminang dengan wanita
pinangannya melalui telepon, apakah dibolehkan menurut syari’at atau tidak ?
Beliau menjawab:
“Percakapan antara peminang
dengan wanita pinangannya melalui teleponn boleh, jika dilakukan setelah
adanya persetujuan, percakapan dilakukan dengan tujuan untuk saling memahami
satu sama lain, tentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan tidak
menimbulkan fitnah, dan jika hal itu dilakukan melalui walinya maka akan
lebih baik dan jauh dari prasangka negatif”. (al Muntaqa: 3/163)
Wallahu a’lam
.
