Saya memiliki rumah wakaf, apakah boleh dijual dan dijadikan sebagai masjid?
Alhamdulillah
Pertama:
Jika rumah
tersebut milik anda yang anda wakafkan, maka wakaf itu bersifat harus dan
terputuslah hak anda untuk mendayagunakannya.
Disebutkan
dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 44/119, “Jumhur fuqaha dari kalangan Malikiyah,
Syafiiah, Hanabilah dalam pendapat resmi mazhabnya, Abu Yusuf dan Muhammad
dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf apabila telah
dikeluarkan dari orang yang berhak mengelola harta tersebut dan lengkap
syarat-syaratnya, maka dia bersifat harus. Setelah itu terputuslah hak orang
yang memberi wakaf dalam mendayagunakan benda yang diwakafkan dengan cara
apapun yang merusak tujuan wakaf tersebut. Dia tidak boleh dijual, diberikan,
diwariskan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam kepada Umar bin Khatab radhiallahu anhu,
تَصَدَّقْ
بِأَصْلِهِ ، وَلاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ (رواه البخاري، رقم
2764 ومسلم، رقم 1633(
“Bersedekah pokoknya, dan tidak boleh dijual, dihibahkan dan
diwariskan.” (HR. Bukhori, no. 2764 dan Muslim, no. 1633).
Karena wakaf artinya sumbangan yang menghalangi terjadinya
jual beli, pemberian dan warisan. Maka ketentuan itu berlaku harus sekedar
dengan keluarnya pernyataan dari pihak pemberi wakaf, seperti halnya
pembebasan budak. Dia mirip dengan pemberian, karena artinya memberikan
wewenang kepemilikan secara mutlak. Wakaf artinnya menjaga asal barang dan
mendayagunakan manfaatnya. Dia lebih mirip dengan pemerdekaan budak.
Mengaitkannya denganya lebih utama.”
Al-Kharasyi berkata dalam kitabnya Mukhtashar, 7/84, “Jika
dia ingin menarik kembali wakafnya, maka dia tidak lagi memiliki hak untuk
itu. Karena wakaf terwujud dengan ucapan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun wakaf,
apabila seseorang melakukan wakaf, maka dia tidak boleh menarik kembli,
karena wakaf ketika itu bersifat harus sejak dia wakafkan.” (Dari situs
beliau,
www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_586.shtml
Kedua:
Apabila benda wakaf itu milik anda atau orang lain dan anda
adalah pelaksana atau penanggungjawabnya, maka tidak boleh baginya
mendayagunakannya dalam bentuk jual beli atau merubah peruntukan wakafnya.
Kecuali jika terdapat kebaikan yang sudah jelas, sebagaimana pendapat yang
lebih kuat di antara para ulama.
Maka wajib mempertimbangkan tujuan orang yang berwakaf dan
syarat-syaratnya terlebih dahulu, tidak boleh mendayagunakan harta wakaf
bertentangan dengan tujuan orang yang berwakaf atau syaratnya. Kecuali jika
darurat atau ada kebaikan yang sudah jelas. Misalnya harta wakaf tersebut
tidak berfunngsi lagi dan tidak dapat dimanfaatkan. Atau di sana terdapat
manfaat jika dijual atau dialihkan atau dirubah syaratnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dibolehkan
merubah syarat orang yang wakaf jika dipandang lebih mendatangkan manfaat,
meskipun hal ini berbeda dengan perbedaan waktu. Bahkan walaupun dia wakaf
untuk kalangan ahli fiki dan tasawuf, ternyata yang dibutuhkan adalah untuk
jihad, maka boleh disalurkan untuk para tentara. Atau jika diwakafkan untuk
berbagai kebaikan bagi masjidil haram maka para petugas yang dibutuhkan
masjid untuk membersihkannya, memeliharanya atau mengatur karpetnya, membuka
dan menutup pintunya, boleh disalurkan ke mereka. Ucapan para ahli fikih;
Redaksi orang yang mewakafkan bagaikan redaksi syariat. Maksudnya dalam
pemahaman dan petunjuknya, bukan dalam kewajiban mengamalkannya. Berdasarkan
kajian, lafaz orang yang mewakafkan, orang yang berwasiat, orang yang
bernazar, bersumpah dan semua orang yang berakad harus dipahami sesuai
mazhab dan kebiasaannya dalam berbicara dan Bahasa yang digunakan, apakah
sesuai dengan Bahasa Arab atau Bahasa syariat atau tidak. Kebiasaan yang
terus berlangsung dan sudah baku dalam masalah wakaf menunjukkan bahwa
syarat orang yang wakaf lebih menunjukkan dari kalimat-kalimat yang luas.”
(Al-Fatawa Al-Kubro, 5/429)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah
boleh memindahkan wakaf milik masjid? Misalnya lemari jika mempersempit
masjid dan masjid sudah tidak butuh lagi kepadanya?”
Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan memindahkan wakaf jika hal
itu dipandang lebih baik dan tidak lagi dibutuhkan di masjid, seperti tikar,
lemari atau lainnya. Jika memungkinkan, barangnya kita pindahkan ke masjid
lain, jika tidak memungkinkan, dapat kita jual barang-barang itu lalu kita
nafkahkan uangnya ke masjid. Jika dia termasuk wakaf, maka lembaga wakaf
yang boleh mendayagunakannya dan mengambil tindakan apa yang dipandang lebih
baik.” (Liqoat Baabul Maftuh, hal. 168)
Syekh Ibnu Utsaimin juga berkata tentang dirubahnya sebagian
syarat yang ditetapkan oleh orang yang wakaf kepada syarat yang lebih baik,
“Perkara ini diperdebatkan oleh para ulama, di antara mereka ada yang
berkata, bahwa jika orang yang wakaf telah menetapkan sejumlah syarat dalam
wakafnya, namun pelaksananya berpandangan bahwa syarat selain itu lebih
bermanfaat bagi masyarakat dan lebih banyak pahalanya, maka tidak mengapa
dia salurkan kepada selainnya.”
Ada juga di antara ulama yang melarang hal itu, mereka
berpendapat bahwa orang tersebut telah mengeluarkan wakaf dari
kepemilikiannya untuk sasaran tertentu, maka tidak boleh menyalurkan
kepemilikannya kecuali sesuai tujuannya.
Adapun mereka yang berpendapat boleh berkata bahwa prinsip
wakaf adalah kebaikan, selama di sana perkara yang lebih baik dan lebih
bermanfaat, maka dia lebih bermanfaat bagi orang yang berwakaf.
Mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
didatangi oleh seseorang pada peristiwa Fathu Mekah, dia berkata, “Wahai
Rasulullah, aku bernazar jika Allah tundukkan Mekah untukmu, maka aku akan
shalat di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Shalat saja di sini.” Dia
mengulangi perkataannya, namun beliau menjawabnya, “Shalat saja di sini.”
Lalu dia mengulangi lagi pernyataannya, beliau berkata, “Terserah kamu kalau
begitu.”
Wakaf mirip seperti nazar, jika Nabi shallallahu alaihi wa
sallam membolehkan nazar dialihkan kepadan yang lebih utama, maka demikian
pula halnya wakaf.
Pendapat ini yang benar, yaitu boleh merubah syarat orang
yang berwakaf kepada yang lebih baik, selama wakaf itu tidak diarahkan pada
orang tertentu. Jika wakafnya telah ditetapkan untuk orang tertentu, maka
tidak boleh disalurkan kepada saluran lain yang lebih baik, karena jika
demikian terkait dengan orang tertentu, tidak mungkin dirubah atau dihalangi.”
(Asy-Syarhul Mumti, 9/5600-561)
Dengan catatan bahwa menjual barang wakaf atau pendayagunaan
lainnya dilakukan melalui hakim syar’i.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata, “Apabila
orang yang padanya terdapat sebidang tanah pertanian wakaf dan dia yang
diserahkan pengelolaannya, maka dia tidak boleh mendayagunakan harta wakaf
itu untuk dirinya atau orang lain dengan menjualnya atau menggantinya,
kecuali jika jika hal tersebut bermanfaat dan harta wakaf. Dengan catatan
hal tersebut dilakukan melalui hakim resmi yang letak harta wakaf itu berada
di bawah wewenang hukumnya.. Jika dia bukan orang yang diserahkan mengelola
wakaf tersebut, maka tidak boleh dia mendayagunakan tanah tersebut kecuali
melalui orang yang diserahkan pengelolaannya, dialah orang yang boleh
mendayagunakannya sebagaimana penjelasan sebelumnya.” (Fatawa Lajnah Daimah,
16/76-77)
Dengan demikian, jika masjid wakaf tersebut lebih
mendatangkan manfaat apabila dijual, misalnya sudah terkucil dan tidak dapat
dimanfaatkan lagi, atau manfaatnya sangat sedikit, dan tidak diwakafkan
untuk orang-orang tertentu seperti para yatim atau fakir miskin dan
semacamnya sedang masyarakat butuh biaya untuk membangun masjid dan akan
bermanfaat jika masjid itu dijual lalu uangnya untuk membangung masjid, maka
masjid itu boleh dijual dan uangnya digunakan untuk pembangunan masjid.
Adapun jika
masjid itu diwakafkan untuk orang-orang tertentu, maka tidak boleh dijual
dan uangnya dialihkan untuk majid lain, karena manfaat wakaf terkait dengan
orang tertentu, maka harus ditujukan kepadanya. Seperti hak-hak lainnya,
harus diserahkan kepada yang berhak tidak boleh mencegah mereka untuk
mendapatkan hak-haknya dalam kondisi apapun.
Jika diwakafkan untuk orang-orang tertentu, tapi lebih
bermanfaat jika dijual lalu uangnya disalurkan untuk kepentingan
mereka-mereka yang dijadikan sasaran wakaf, maka hal itu dibolehkan.
Dengan cartatan, semua itu terlaksana melalui keputusan
peradilan syari. Jika di sebuah negeri terdapat peradilan syariat, maka
perkara seperti ini dapat dipertimbangkan.
Perhatikan jawaban soal. No.
49886 dan
112189. Perhatikan hukum-hukum seputar
wakaf dalam jawaban soal no.
Wallahu ta’ala a’lam.
