Apakah boleh kami memisahkan antara tawaf dan sai dua jam lebih, baru kemudian kami sai sesudah itu?

Alhamdulillah

Ya, tidak
mengapa menunda sai setelah tawaf. Meskipun yang lebih utama melakukan sai
langsung setelah tawaf.

Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 10/240, “Tidak diwajibkan
muwalat (bersambung) antara tawaf dan sai.” (Al-Mughni, 10/240)

Imam Ahmad
berkata, “Tidak mengapa mengakhirkan sai untuk istirahat atau hingga sore.
Atha dan Al-Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di
awal siang, lalu menunda sai antara shafa dan marwa hingga sore. Hal ini
dilakukan oleh Al-Qasim serta Said bin Jubair.”

Disebutkkan
dalam fatwa Lajnah Daimah, “Yang sunah adalah sai dilakukan bersambung
setelah tawaf semampunya. Jika sai ditunda cukup lama, lalu kemudian dia
baru sai, maka sainya dianggap sah.”

Wa
billahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina muhammadin wa aalihi wa
shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.

Syekh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Quud
(Fatawa Lajnah Daimah, 11/263)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf
dan sai, bahkan walaupun tidak dalam kondisi mendesak. Jika diperkirakan
seseorang melakukan tawaf di awal siang, lalu dia sai di akhirnya, maka hal
itu tidak mengapa. Atau dia tawaf di awal malam lalu sai di siang hari, juga
tidak mengapa. Karena bersambung antara tawaf dan sai merupakan sunah, bukan
wajib.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/201).