Apakah boleh menyalurkan zakat untuk kebaikan banyak hewan yang lepas, luka, sakit, kelaparan dan lain-lain ?
Alhamdulillah
Alloh –Ta’ala- telah
membatasi golongan yang berhak menerima zakat wajib, dan tidak menyerahkan
kepada ijtihad para muzakki dan yang sesuai dengan yang dipilihnya, Alloh
–Ta’ala- berfirman:
( إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) التوبة/60
.
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Bisa dibaca rincian delapan
golongan penerima zakat yang disebutkan dalam al Qur’an pada jawaban soal
nomor: 46209.
Binatang –secara umum- bukan
termasuk golongan yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan oleh
Alloh kepada hamba-hamba-Nya, baik untuk mensuplai makanannya, mengobatinya,
atau yang serupa dengan itu.
Larangan ini berlaku jika
hartanya berasal dari dana zakat yang wajib, maka tidak boleh disalurkan
untuk kebaikan binatang. Adapun untuk mensuplai makanannya, mengobatinya,
biaya pemeliharannya maka bisa diambilkan dari sedekah yang sunnah.
Dari Jabir –radhiyallahu
‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَا مِنْ
مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً ،
وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ ، وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ
لَهُ صَدَقَةٌ ، وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ ، وَلَا
يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
(
رواه مسلم (1552) ، وللبخاري نحوه (2220) من حديث أنس
.
“Tidakkah seorang muslim yang
menanam (sesuatu), lalu jika ada yang termakan maka menjadi sedekah baginya,
jika ada yang dicuri maka menjadi sedekah baginya, dan apa yang dimakan oleh
binatang buas maka menjadi sedekah baginya, dan yang dimakan burung pun
menjadi sedekah baginya, dan tidaklah diambil oleh seseorang kecuali akan
menjadi sedekah baginya”. (HR. Muslim: 1552 dan Bukhori dengan redaksi
serupa: 2220 dari hadits Anas)
Dan dari Abu Hurairah
–radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
( بَيْنَمَا
رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَوَجَدَ بِئْرًا
فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ
الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ ، فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ
مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي ، فَنَزَلَ الْبِئْرَ
فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى
الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
!! )
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنَّ لَنَا فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ
لَأَجْرًا ؟
!فَقَالَ
: ( فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
(
رواه البخاري (2363) ومسلم (2244(
“Ketika ada seorang laki-laki
yang sedang berjalan kehausan, dia mendapatkan sebuah sumur, seraya ia turun
untuk minum kemudian dia keluar, tiba-tiba dia mendapai seekor anjing yang
mengendus memakan debu karena kehausan, maka orang tersebut berkata bahwa
anjing tersebut telah merasa kehausan sama dengan yang saya rasakan tadi,
maka dia turun kembali ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air dan
dipegangnya dengan mulutnya sampai di permukaan sumur, lalu dia memberi
minum anjing tersebut, maka Alloh berterima kasih kepadanya dan mengampuni
dosanya”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan
pahala melalui hewan-hewan ini ?, maka beliau bersabda: “Pada setiap hati
yang basah (bernyawa) ada sedekah yang menanti”. (HR. Bukhori: 2363 dan
Muslim: 2244)
Tidak diragukan lagi bahwa
perbuatan seperti itu jika dilakukan pada saatnya dan waktunya tepat maka
menjadi terpuji, namun bukan menjadi bagian dari syari’at juga bukan
termasuk hikmah dan kecerdasan jika seseorang menyibukkan diri untuk
mencari-cari kondisi tersebut dan mendirikan lembaga untuk membantu
penyelamatan binatang, sementara ada banyak saudara-saudara muslim yang
meninggal dunia karena kelaparan, tidak berbusana, dan karena sakit dan
tidak mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan mereka, atau untuk biaya
berobat, atau memperbaiki atap rumahnya; maka menjadi sebuah kewajiban bagi
seorang muslim agar bermujahadah untuk memenuhi kebutuhan
saudara-saudaranya, meskipun mereka berada jauh darinya, dan meskipun mereka
berada di negara lain, jika memungkinkan baginya untuk datang sendiri atau
hanya dananya yang sampai ke mereka, Alloh akan membantu hamba-Nya selama
hamba tersebut membantu saudaranya.
Wallahu a’lam.
