Apa boleh dua niat (kurban dan aqiqah) pada hari raya idul adha ?, aqiqahnya sah apa tidak ?, Mohon bantuannya untuk mentarjih perkara yang sudah kurang dari satu tahun ?
Alhamdulillah
Para ulama fikih dalam masalah ini berbeda pendapat menjadi
dua pendapat:
Pendapat Pertama:
Satu hewan kurban bisa
termasuk di dalamnya aqiqah, ini adalah pendapat Hasan al Bashri, Muhammad
bin Siriin, Qatadah, dan pendapat madzhab Hanafiyah, dan salah satu pendapat
Imam Ahmad.
Mereka menjadikan masalah ini
seperti masalah bertemunya shalat hari raya dengan shalat jum’at, bahwa
dibolehkan mendirikan salah satunya saja; karena kedua shalat tersebut
banyak kesamaannya, dari sisi jumlah raka’at, khutbah dan dikerjakan dengan
jahr. Demikian juga antara kurban dan aqiqah adalah sama-sama sembelihan.
Mereka juga mengatakan: “
Persamaannya juga seperti seseorang mendirikan shalat sunnah dua raka’at
dengan tahiyyatul masjid dan sunnah qabliyah.
Pendapat Kedua:
Hewan kurban tidak boleh juga
diniatkan untuk aqiqah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan
riwayat yang lain dari Imam Ahmad.
Mereka berkata: Kedua
sembelihan tersebut (aqiqah dan kurban), masing-masing memiliki sebab yang
berbeda, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana
jika dam (denda) haji Tamattu’ dan dam fidyah bertemu, maka salah satunya
tidak bisa mewakili yang lainnya.
Mereka juga beralasan: Tujuan
masing-masing dari keduanya (aqiqah dan kurban) adalah mengalirkan darah,
keduanya juga syi’ar dengan mengalirkan darah, maka salah satunya tidak bisa
mewakili yang lainnya.
Ibnu Hajar al Makky asy
Syafi’i –rahimahullah- pernah ditanya tentang penyembelihan kambing pada
hari raya idul adha dan hari tasyriq dengan niat kurban dan aqiqah, apakah
mendapatkan dua pahala atau tidak ?
Beliau menjawab:
“Menurut pendapat banyak
sahabat kami dalam madzhab, dan yang telah kami yakini selama ini bahwa
masing-masing niat tidak bisa mewakili yang lainnya, karena kurban dan
aqiqah masing-masing sunnah yang memiliki tujuan tersendiri, keduanya juga
memiliki sebab dan tujuan yang berbeda, kurban adalah pengganti jiwa sedang
aqiqah adalah pengganti anak, dengan aqiqah harapannya anak tumbuh
berkembang dengan baik, shaleh, berbakti, dan (diizinkan) memberi syafa’at,
pendapat yang mengatakan bisa mewakili kurban akan membatalkan semua maksud
aqiqah di atas, dan tidak bisa disamakan dengan mandi hari Jum’at dan mandi
sebelum shalat id, juga tidak sama dengan shalat sunnah (qabliyah) dzuhur
dan ashar. Adapun shalat tahiyyatul masjid dan semacamnya masih bisa
digabung karena tidak sampai menodai kehormatan masjid, demikian juga puasa
hari senin misalnya, karena tujuannya menghidupkan hari tersebut dengan
puasa tertentu, maka bisa digabung dengan puasa lain pada hari itu. Adapun
aqiqah dan kurban tidak demikian, sebagaimana yang telah nampak dengan jelas
pada penjelasan kami di atas”. (al Fatawa al Fikhiyah: 4/256)
Yang jelas –wallahu a’lam-
bahwa satu hewan sembelihan boleh dengan dua niat aqiqah dan kurban.
Pendapat ini telah dipilih oleh Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah-
dan telah kami sebutkan perkataan beliau, dan pendapat yang lain tentang
bolehnya menggabung kedua niat tersebut, silahkan anda melihat jawaban
nomor: 106630.
Wallahu a’lam.
