Apakah dibolehkan berpuasa enam hari bulan Syawwal sebelum mengqhadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Jika sisa hari yang ada di bulan tersebut tidak mencukupi untuk melakukan kedua puasa tersebut?

Alhamdulillah.

Puasa enam hari bulan Syawwal terkait dengan kesempurnaan
puasa Ramadan, menurut pendapat yang kuat. Yang menunjukkan hal itu adalah
Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ
سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رواه مسلم، رقم 1164)

“Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadan, kemudian
diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun.”
(HR. Muslim, 1164)

Kata ‘tsumma’ adalah huruf athaf (sambung)
yang menunjukkan berurutan dan ada senggang waktu. Hal itu menunjukkan harus
menyempurnakan puasa Ramadan dahulu, baik yang bersifat langsung maupun qhada.
Kemudian setelah itu puasa enam syawal. Agar teralisasikan pahala yang ada
dalam hadits. Karena orang yang masih mempunyai tanggungan Ramadan masih
dikatakan ‘Puasa sebagian Ramadan’ Bukan ‘Puasa seluruh Ramadan’.

Akan tetapi kalau seseorang mendapatkan uzur yang
menghalangi dia puasa enam Syawal pada bulan Syawal disebabkan mengqhada,
seperti wanita nifas. Maka dia mengqadha bulan Syawal penuh untuk Ramadan, maka
dia dibolehkan puasa enak Syawal di bulan Dzulqaidah, karena dia memiliki uzur.
Semuanya ini bagi yang punya uzur, maka dia dianjurkan mengqadha enam Syawal di
bulan Dzulqaidah setelah mengqadha Ramadan. Namun kalau bulan Syawal telah
keluar dan dia tidak berpuasa tanpa uzur, maka dia tidak mendapatkan pahala
ini.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang
wanita yang mempunyai hutang puasa Ramadan, apakah dia dibolehkan mendahulukan
puasa Syawal atas hutangnya, atau harus puasa qadha dahulu kemudian puasa
syawal?

Belau menjawab,

“Kalau wanita mempunyai qadha di bulan Ramadan, maka
dia tidak diperkenankan puasa enam hari bulan Syawal kecuali setelah puasa
qadha. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
berpuasa Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari Syawal” dan orang yang
mempunyai qadha Ramadan, dia tidak puasa Ramadan (penuh), maka dia tidak
mendapatkan pahala enam hari bulan syawal kecuali kalau diselesaikan dahulu
qadhanya.

Jika qadhanya memenuhi semua bulan Syawal seperti wanita
nifas, karena dia tidak puasa seharipun di bulan Ramadan. Kemudian dia memulai
puasa qadha di bulan Syawal, dan tidak selesai kecuali setelah habis bulan
Syawal, maka dia dibolehkan puasa enam hari Syawal. Dan dia akan mendapatkan
pahala puasa orang di bulan Syawal. Karena pengakhirannya disini darurat, yaitu
puasa enam hari di bulan Syawal terbentur uzur. Maka dia mendapatkan
pahalanya.” “Majmu Fatawa, 20/19. Silakan merujuk soal. 7863. 4082)

Ditambah lagi, bahwa qodo’ adalah kewajiban yang
dibebankan kepada orang yang berbuka puasa karena ada uzur, bahkan ia termasuk
bagian dari rukun Islam. Maka dari situ, bersegera untuk melaksanakannya dan
menyelesaikan tanggungan itu lebih dikedepankan dibandingkan melakukan amalan
sunnah secara umum. Silahkan merujuk soal no. 23429.

Fatawa Al-Lajanh Ad-Daimah, 10/392.