Apakah boleh salah seorang yang berkurban bergabung kurang dari sepertujuh sapi? Apakah hal itu akan berpengaruh bagi orang lainnya berkurban bersamanya?
Alhamdulillah
Dibolehkan tujuh orang berkumpul untuk berkurban dengan satu
ekor sapi atau onta. Hal ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
45757. Tidak boleh seseorang bergabung
dengan jumlah kurang dari sepertujjuh. Adapun kalau dia hanya menginginkan
dagingnya, bukan ingin berkurban, maka hal itu tidak mengapa, dia dapat
bergabung dengan jumlah berapa saja.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam catatannya, “Ahkam Al-Udhiyah”
“Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang, dan sepertujuh
sapi dan onta berlaku sama nilainya dengan seekor kambing. Jika dua orang
bergabung untuk satu jumlah kurban, maka hal itu tidak dibolehkan. Kurban
sapi atau onta hanya boleh bergabung di dalamnya maksimal tujuh orang saja.
Karena kurban adalah ibadah kepada Allah Ta’ala, maka pelaksanannya tidak
boleh dilakukan kecuali dengan cara yang disyariatkan, baik waktunya,
jumlahnya dan caranya.” (Diringkas dari ‘Rasail Fiqhiyah’, hal. 58-59)
Jika ada salah seorang yang berkurban (sapi atau onta) kurag
dari sepertujuh, maka kurbannya tidak sah, namun hal itu tidak bepengaruh
pada orang lain yang ikut berkurban, karena tidak mengapa dalam satu hewan
kurban (sapid an onta) bergabung tujuh orang, sebagian ingin berkurban,
sebagian ingin dagingnya saja.
Hal ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
Wallahua’lam.
