Apakah boleh saya merukyah diri saya dalam keadaan haidh dan menyentuh mushaf dengan penghalang saat haid dengan penghalang?
Alhamdulillah
Wanita haidh dibolehkan membaca Al-Quran berdasarkan pendapat
yang lebih kuat dari kalangan ulama. Khusunya jika dibutuhkan, misalnya jika
dia khawatir lupa, atau untuk mengulangi pelajaran untuk ujian, atau untuk
penyembuhan (ruqyah) dengan syarat tidak menyentuhnya.
Karena, tidak boleh menyentuhnya kecuali
orang yang telah bersuci. Jika dia ingin membaca dari mushaf, maka peganglah
dengan penghalang, apakah dengan sehelai kain atau tissue atau sarung tangan
atau semacamnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata,
“Umum diketahui bahwa kaum wanita pada
zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengalami haidh, dan
beliau tidak melarang mereka untuk membaca Al-Quran sebagaimana mereka tidak
dilarang berzikir dan berdoa, bahkan beliau memerintahkan para wanita haidh
untuk ikut hadir pada (shalat) hari Id serta ikut bertakbir bersama kaum
muslimin.” (Majmu Fatawa, 21/460)
Beliau juga berkata, “Larangan membacanya tidak memiliki
landasan sunah. Kaum wanita juga mengalami haidh pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Seadaninya membacanya diharamkan, seperti
shalat, niscaya hal tersebut termasuk perkara yang sudah dijelaskan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya dan telah diketahui Ummahaatul
Mukminin (isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaih wa sallam) dan
kemudian menjadi berita yang disampaikan di tengah-tengah masyarakat. Ketika
tidak ada seorang pun meriwayaktn dari Nabi shallallahu alaih wa sallam
larangan dalam masalah itu, maka tidak boleh kita nyatakan haram. Sementara
diketahui bahwa hal itu tidak dilarang. Jika tidak dilarang, padahal ketika
itu banyak wanita yang haidh pada masa beliau, dapat diketahui bahwa perkara
tersebut tidak diharamkan.” (Majmu Fatawa, 26/191)
Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Dibolehkan bagi
wanita haidh untuk membaca Al-Quran melalui hafalan dan tidak menyentuh
mushaf secara langsung, jika dia butuh membaca Al-Quran agar tidak lupa.”
(Fatawa Lajnah Daimah, 4/232)
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata,
“Dibolehkan bagi wanita haidh dan nifas membaca Al-Quran
melalui hafalan. Karena masa haidh itu panjang, mengqiyaskannya dengan junub
tidak tepat. Karena itu, tidak mengapa seorang pelajar wanita membaca
Al-Quran, demikian pula halnya dengan guru perempuan saat ujian, boleh
membacanya dengan cara hafalan, bukan lewat mushaf. Adapun jika mereka butuh
membaca Al-Quran dari mushaf, tidak mengapa dengan syarat menyentuhnya
dengan penghalang.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 6/360)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi
wanita haidh membaca Al-Quran dari tafsir atau selain tafsir, jika dia
khawatir lupa apa yang dia hafal. Jika membacanya dari kitab tafsir, maka
tidak disyaratkan bersuci. Jika tidak dari tafsir, yaitu langsung dari
mushaf, maka dia harus menggunakan penghalang, baik dengan tissue, sarung
tangan atau semacamnya. Karena wanita haid, begitu juga siapa saja yang
tidak bersuci, tidak boleh menyentuh mushaf.” (Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu
Utsaimin, 27/123)
Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang
hukum membaca Al-Quran secara hafalan bagai wanita haidh untuk mendapatkan
pahala dan ruqyah syar’i.
Beliau menjawab, “Wanita haidh, jika membaca Al-Quran untuk
tujuan selain sekedar membacanya saja, maka dibolehkan. Jika dia membaca
Al-Quran untuk penyembuhan (ruqyah) atau sebagai zikir yang biasa dia baca
atau untuk mengajar dan belajar, maka tidak mengapa. Karena dia membacanya
karena sebab.”
(Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 21/123)
Kesimpulannya, tidak mengapa bagi seorang wanita haidh untuk
meruqyah dirinya dengan Al-Quran dan zikir-zikir yang disyariatkan.
Seandainya dia membacanya melalui mushaf, maka tidak mengapa dengan syarat
tidak menyentuh mushaf kecuali dengan penghalang.
Wallahua’lam.
