Apakah dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam biasa memotong kukunya satiap hari Jum’at?
Alhamdulillah
Pertama,
Tidak (ada) Hadits shahih
dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang menentukan hari Jumat dalam
memotong kuku. Tidak dari sabda maupun perbuatan beliau sallallahu’alaihi wa
sallam.
Al-Hafidz Sakhowi
rahimahullah mengatakan terkait permbahasan tentang memotong kuku, “Tidak
ada ketetapan sedikitpun juga dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terkait
dengan cara dan penentuan harinya.” (Al-Maqasid Al-Hasanah, hal. 422. Apa
yang diriwayatkan tentang hal itu adalah lemah, munkar dan palsu)
Al-Hafid Ibnu Rajab
rahimahullah mengatakan, “Dalam bab ini –juga- dari hadits Ibnu Abbas,
Aisyah dan Anas, hadits yang sampai kepada nabi (akan tetapi) sanadnya tidak
shahih.” (5/359).
Siapa yang ingin melihat
tentang hal itu dan periwayatannya, silahkan melihat, ‘At-Talkhis Al-Habir,
(2/170) As-Silsilah Ad-Dhoifah karang Syekh Al-Albany, (hadits no/1112,
1816, 3239).
Kedua,
Terdapat kebiasaan memotong
kuku pada hari Jumat dari sebagian shahabat dan tabiin. Diriwayatkan oleh
Imam Baihaqi dengan sanadnya dalam As-Sunan Al-kubra, (3/244) dari Nafi,
sesungguhnya Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasanya memotong kuku dan
memendekkan kumis pada setiap hari Jumat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam ‘Mushonnaf, (2/65), dari Ibrahim berkata, “Seseorang
membersihkan kukunya pada setiap hari Jumat.”
Diriwayatkan oleh Abdur
Rozzaq dalam Al-Mushannaf, (3/197) dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy
berkata, “Dahulu para shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan,
“Siapa yang mandi hari Jumat, memakai siwak dan memotong kukunya, maka dia
wajib (mendapatkan pahala).” Diriwayatkan oleh Humaid bin Zanjawaih.”
Ketiga,
Yang ada dari ulama salaf
dalam bab ini, para ulama fiqih Syafiiyyah dan Hanabilah menegaskan
dianjurkannya memotong kuku pada setiap hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Syafi’i rahimahulah dan teman-teman rahimahumullah dengan tegas
(secara nash) menganjurkan memotong kuku dan mengambil rambut-rambut ini
pada hari Jumat.” (Al-Majmu, (1/340).
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulah mengatakan, “Tidak ada satu haditspun yang menganjurkan memotong
kuku pada hari Kamis, telah dikeluarkan oleh Ja’far Al-Mustagfir dengan
sanad majhul (tidak diketahui). Kami telah meriwayatkan di ‘Musalsalat
At-Taimy’ dari jalannya. Yang paling dekat saya ketahui tentang hal itu
adalah apa yang dikeluarkan oleh Baihaqi dari mursal Abu Ja’far Al-Baqir
berkata, “Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan untuk
mengambil (memotong) kuku dan kumisnya pada hari Jumat. Dan ada penguat
disambungkan sampai ke Abu Hurairah, akan tetapi sanadnya lemah. Begitu juga
dikeluarkan oleh Baihaqi di ‘Syuaib (Al-Iman)’.
Ahmad ditanya tentang hal
itu, maka beliau menjawab, “Disunnahkan pada hari Jumat sebelum tergelincir
(matahari). Dari beliau juga pada hari Kamis. Dari beliau juga boleh
memilih. Dan ini yang menjadi acuan. Bahwa dianjurkan kapan saja dibutuhkan.
Sementara yang dikeluarkan
oleh Muslim dari Hadist Anas,
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف
الإبط وحلق العانة أن لا يترك أكثر من أربعين يوما
“Kami diberi (ketentuan)
waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur
rambut sekitar kemaluan. Agar tidak melebih dari empat puluh hari.”
Qurtuby mengatakan dalam
kitab ‘Al-Mufhim’: “Disebutkan empat puluh sebagai tanda waktu paling lama.
Hal itu tidak menghalangi (melaksanakan) dari jumah ke jumah. Batasan akan
hal itu adalah kebutuhan. Begitu juga perkataan Nawawi, “Yang menjadi
pilihan akan hal itu adalah disesuaikan dengan kebutuhan..
Dalam kitab ‘Syarh
Al-Muhadzab’ dikatakan, “Selayaknya hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan
kondisi dan orang. Acuannya adalah kebutuhan pada semua perangai yang
disebutkan tadi.” Saya mengatakan –maksudnya Ibnu Hajar- akan tetapi hal itu
tidak menghalangi kalau melihatnya pada hari jumah. Karena berlebihan dalam
kebersihan itu dianjurkan. Wallahua’lam.” (Fathul Bari, 10/346).
Al-Bahuti Al-Hanbali
rahimahullah mengatakan, “(Hal itu) maksudnya memendekkan kumis, memotong
kuku begitu juga mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak (pada hari
jumah, sebelum shalat). Dikatakan, pada hari kamis. Pendapat lain
mengatakan, “Ada pilihan.” (Kasyful Qanna, 1/76).
Wallahua’lam
.
