Sebenarnya pertanyaanku adalah sampai kapan digunakan siwak? Apakah digunakan selama seminggu atau sebulan atau dikurangi (diperkecil) selama masih digunakan?
Alhamdulillah
Dalam penggunaan siwak tidak
ada ketentuan yang menjadi rujukan, selagi siwak itu dapat merealisasikan
tujuan digunakannya yaitu membersihkan mulut dari (sisa) makanan dan bau
tidak sedap, maka tidak mengapa tetap memanfaatkannya tanpa ada ketetapan
waktu tertentu. Sementara kalau sudah tidak dapat menghilangkan bau, dan
sisa makanan yang tersumbat di mulut atau merubah rasa dan baunya atau lama
dalam penggunaannya dimana dikhawatirkan berbahaya kalau tetap
mempergunakannya, maka selayaknya untuk digantinya atau dipotong kalau hal
itu memungkinkan atau diganti semuanya.
Telah ada dalam kitab
‘Ar-Raodul Murbi’ Ma’a Zadil Mustaqni’’ bersiwak dengan akar kayu (ud) yang
lunak. Baik basah maupun kering. Bahan kayunya baik dari kayu arok, zaitun,
urjun atau yang lainnya. Dapat membersihkan mulut dan tidak berbahaya serta
tidak berserakan.” Selesai dari ‘Hasyiyah Ar-Raudul Al-Murbi’ karangan Ibnu
Al-Qosim, 1/148.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah
Ali Syekh Hafidhohullah ditanya,”Apakah dalam penggunaan siwak ada waktu
tertentu, dimana kalau rasa menyengat yang ada didalamnya habis, telah
selesai dipergunakan? Atau seorang muslim boleh memakaina meskipun sampai
tidak ada rasa dan dia tetap mendapatkan keuntungan serta pahala yang sama?
Maka beliau menjawab, “Kami
tidak hafal sedikitpun terkait dengan masalah ini. Yang Nampak,
diperbolehkan (memakainya) selagi kayu ud tersebut masih bisa digunakan
untuk bersiwak dan bisa membersihkan mulut. ‘SIwah dapat membersihkan mulut
dan mendapatkan keredhoaan Tuhan.” Hadits Nasa’I bab Bersuci, Ahmad (6/238),
Ad-Darimi At-Toharah (684).
http://www.alifta.org/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=11731W
Wallahu’alam
.
