Kemarin adalah waktu haidku, pagi hari, saya masukkan kain dan tampak bekas darah. Sehingga saya berbuka. Hal ini berlanjut sepanjang hari. Setiap kali saya masukkan kain saya lihat ada darah. Akan tetapi belum keluar kecuali setelah isya’. Apa hukum tetesan darahku padahal ada di dalam (kemaluan) dan belum keluar. Maksudnya kalau dimasukkan kain, keluar darahnya kalau tidak dimasukkan, tidak keluar apa-apa di pakaian. Apakah hal itu termasuk haid, apa hukum tetasan darahku dan hukum meninggalkan shalat di waktu ini?
Alhamdulillah
Darah yang ada di dalam
kemaluan (tempat di masukkan kain) dan tidak berpindah dan kelihatan ketika
ditampakkan, termasuk haid. tidak disyaratkan dalam mengambil hukum darah
haid, darah itu keluar sampai di luar kemaluan. Bahkan kalau ia masih tetap
di dalam kemaluan dan merusak kapas di dalam, maka ia juga dinamakan haid.
Ini mazhab Syafiiyyah dan Hanabilah serta riwayat dari Imam Muhammad bin
Hasan As-Syaibani. Intinya adalah terwujudnya siklus bulanan yaitu
keluarnya cairan rahim hasil dari ketiadaan pembuahan sperma. Darah yang
menempel di sobekan kain yang dimasukkan ke dalam kemaluan adalah tanda yang
jelas keluarnya cairan rahim yaitu haid.
Yang menunjukkan hal itu
adalah zahir firman Allah Ta’ala:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (سورة البقرة: 222)
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.”
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
)QS.
Al-Baqarah: 222)
Firman Ta’ala “Katakanlah:
“Haidh itu adalah suatu kotoran.” mengisyaratkan yang jadi patokan adalah
adanya kotoran. Hal itu telah terjadi meskipun darah tidak nampak di luar
kemaluan. Kotoran ini nampak dengan disertai rasa sakit dan dengan cara
menekan lainnya.
Yang menunjukkan hal itu juga
apa yang diriwayatkan Malik dalam Kitab Al-Muwatha, no. 189 dengan sanad
dari Ummu Alqomah berkata:
كَانَ
النِّسِاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ ،
فِيهِ الصُفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ ، يَسْأَلْنَهَا عَنِ الصَّلاَةِ ،
فَتَقُولُ لَهُنَّ : لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
)تُرِيدُ
بِذلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ(
“Dahulu para wanita mengutus
ke Aisyah dengan bejana yang di dalamnya ada kapas. Di dalamnya ada warna
kekuningan dari darah haid. mereka bertanya tentang shalat, maka (Aisyah)
mengatakan kepadanya, “Jangan tergesa-gesa sampai anda semua melihat cairan
putih.” Beliau beranggapan bahwa kondisi itu masih dianggap suci dari haid.
Di dalamnya ada petunjuk
bahwa para wanita dahulu menganggap warna kekuningan yang ada pada kapas
termasuk tanda haid. Hal ini dikuatkan oleh Aisyah radhiallahu anha. Maksud
‘Kursuf’ disini adalah kapas yang dahulu para wanita memasukkannya untuk
mengikuti haid.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam kitab Al-Mushonaf, (1/90) dengan sanadnya:
“Bahwa Umrah binti
Abdurrahman Al-Madinah –termasuk ahli fikih generasi tabiin (wafat tahun
98H) mengatakan kepada para wanita,
إذا إحداكن
أدخلت الكرسفة فخرجت متغيرة ، فلا تصلين حتى لا ترى شيئا .
“Kalau anda semua memasukkan
kapas dan keluar berubah warna, jangan shalat sampai anda semua tidak
melihat apa-apa.”
Ibnu Hajar Haitsami
rahimahullah berkata, “Darah di dalam kemaluan mempunyai hukum haid, kalau
didapatkan waktu memungkinkan (keluarnya darah). Dan kemaluan dalam adalah
ketika duduk di dua kaki tidak terlihat haid, ketika didapati waktu
kemungkinan (keluarnya haid), maka hukumnya adanya haid yang ada padanya
tergantung ilmu keberadaan darah di dalam kemaluan yang memungkinkan (keluarnya)
haid. dimana kalau ada hal itu, dihukumi haid. kalau tidak ada, maka tidak (dihukum
haid). Dan haid terkadang datang tiba-tiba dan hilang. Dikala didapati di
dalam kemaluan, kita hukumi (haid) meskipun belum keluar di luar (kemaluan).
Yaitu yang nampak ketika duduk (bertumpu) dengan dua kaki. Dimana tidak
sulit waktu itu kalau dia dalam kondisi haid.” (Fatawa Fiqhiyah Kubro,
1/76).
Al-Bahuti berkata, “Ketetapan
(hukum) berlaku dengan adanya perpindahan sebagaimana berlaku jika dia
keluar. Kalau (wanita) merasakan adanya perpindahan darah haid sebelum
matahari terbenam sementara dia dalam kondisi puasa, maka harus berbuka
meskipun belum keluar darahnya kecuali setelah matahari terbenam.” (Syarh
Muntaha Irodat, 1/79).
Sebagian ulama berpendapat
bahwa ia bukan haid sampai terlihat darah di luar kemaluan, dan ini mazhab
Hanafiyah.
Al-Kasani rahimahullah
mengatakan, “Keluarnya (haid) adalah berpindahnya darah haid dari dalam
kemaluan ke luar kemaluan. Karena haid, nifas dan istihadhoh hanya
ditetapkan (hukumnya) jika di luar berdasarkan zahir riwayat.” (Badai Sonai,
1/39).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa haid ketika
berpindah –dimana bukan kesakitan di perut- akan tetapi ada yang keluar dan
tetap masih dalam kemaluan, dia berpendapat hal itu sama dengan keluar. Ini
mazhab yang lemah. Yang kuat adalah wanita tidak berbuka atau puasanya tidak
rusak kecuali dengan keluarnya haid secara jelas. Kalau hanya sekedar
kesakitan atau dia merasa akan keluar akan tetapi tidak keluar, ini tidak
berpengaruh apapun.” (Jalasat Ramadaniyah, pelajaran (16) hal (20) dengan
penomoran syamilah)
Dia juga berkata, “Kalau (wanita)
merasa keluar haid sebelum terbenam matahari akan tetapi belum keluar
kecuali setelah terbenam matahari, maka puasanya sempurna. Tidak batal
menurut pendapat yang kuat. Karena darah di dalam (perut) tidak ada hukumnya.
Dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang wanita
ketika melihat dalam mimpinya apa yang dilihar lelaki apakah dia harus mandi?
Beliau bersabda, “Ya, kalau dia melihat air (mani).” Maka hukumnya
digantungkan dengan melihat mani bukan berpindahnya. Begitu juga haid, tidak
ada ketetapan hukumnya kecuali dengan melihat di luar bukan berpindahnya.” (Majmu
Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/235).
Pendapat pertama lebih kuat,
karena dalilnya kuat, dan ia yang dikuatkan oleh syekh kami Abdurrahman Al-Barrok
hafizahullah ta’ala.
Dengan demikian, kalau anda
masukkan kain ke dalam kemaluan – di waktu kebiasaannya (haid) – maka saat
keluar ada sedikit darah, maka ia termasuk haid, dan diharamkan waktu itu
shalat dan berpuasa. Meskipun darah tidak mengenai pakaian, dan dia harus
mengqadha hari yang dia berbuka sebagai pengganti hari-hari itu.
Wallahu a’lam
.
