Saya adalah pemuda berusia 27 tahun menderita sakit saraf yang akut sejak 6 tahun. Saya tidak mampu bekerja, orang tua saya berusaha membelikan obat yang mahal untuk saya. Saya telah berusaha untuk bekerja, tapi tidak saya dapatkan pekerjaan sebagai penjaga malam dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi agar saya dapat membeli obat untuk saya. Saya telah berkonsultasi dengan dokter yang mengobati saya, aka dia menasehati saya untuk mengkonsumsi obat pada pagi hari sebanyak tiga kali setelah makan tiga kali, sebagai pengganti obat malam. Karena obat tersebut membuat kantuk. Saya ingin agar Ramadan pada tahun ini saya dapat berpuasa. Saya mohon penjelasannya tentang cara yang benar. Apakah puasa diwajibkan kepada saya?
Alhamdulillah
Pertama:
Kami turut berdoa kepada Allah Ta’ala,
semoga anda segera diberikan kesembuhan.
Kedua:
Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk
berbuka di siang hari bulan Ramadan. Apabila dia telah sembuh, maka dia
wajib mengqadha (menggantinya) sebanyak hari yang dia tidak berpuasa.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة البقرة: 185)
“Dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ketiga:
Anda diharuskan terlebih dahulu mencari
pekerjaan di siang hari yang sesui dengan kondisi penyakit anda, agar dapat
menkonsumsi obat pada malam hari. Dengan begitu anda akan dapat melaksanakan
dua kebaikan. Jika tidak anda dapatkan pekerjaan kecuali di malam hari, dan
tidak mungkin ketika itu anda mengkonsumsi obat karena dapat berakibat
kantuk, maka tidak mengapa anda bekerja di malam hari dan mengkonsumsi obat
di siang hari. Maka anda termasuk memiliki uzur untuk berbuka.
Jika mungkin bagi anda meninggalkan
pekerjaan tersebut khusus di bulan Ramadan, kemudian melanjutkan kerja lagi
setelah Ramadan, maka itu lebih baik, selama tidak mengakibatkan bahaya bagi
anda, seperti misalnya menyebabkan anda dipecat.
Lihat jawaban soal no.
65871
Al-Allamah Al-Haitsami rahimahullah berkata, “Dibolehkan meninggalkan puasa
karena melakukan panen atau mendirikan bangunan untuk dirinya atau orang
lain, baik sukarela atau dengan upah sedangkan dia tidak dapat melakukan
perbuatan tersebut di malam hari. Seandainya pekerjaannya terhenti sehingga
dia tidak mendapatkan makanan sehari-hari, maka zahirnya dia boleh berbuka,
akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan.” (Tuhfah Al-Muhtaj, 3/430)
Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh
berbuka apabila dengan berpuasa dia tidak dapat melakukan pekerjaan yang
dengan itu dia mendapatkan bahan makanan pokoknya.
Akan tetapi berbukanya disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan demikian, maka dibolehkan bagi anda untuk berbuka jika
tidak mungkin melakukan pekerjaan walau di bulan Ramadan saja.
Kemudian,
jika ternyata penyakit tersebut termasuk yang diharapkan kesembuhannya, maka
anda diwajibkan melakukan qadha terhadapnya jika sudah memungkinkan. Jika
ternyata penyakitnya terus berlanjut sesuai pernyataan para dokter, maka
anda tidak diwajibkan qadha.
Tapi anda harus
memberikan makan untuk setiap hari yang anda berbuka, memberikan makan satu
orang miskin.
Wallahua’lam.
