Bagaimanakah hukumnya non muslim memasuki halaman Masjid, pada sisi luarnya bukan pada tempat sholatnya, namun halaman tersebut masih menjadi bagian dari masjid; karena ada satu pintu untuk menuju kepada keduanya. Halaman tersebut telah disiapkan meja dan kursi bagi siapa saja yang mau memanfaatkannya. Orang-orang non muslim memasukinya pada musim tertentu secara berkala pada saat mereka merayakan salah satu hari besar mereka, mereka menggunakan halaman masjid tersebut untuk acara mereka dan makan siang juga di sana, dana yang terkumpul pada hari itu dimasukkan ke kas masjid untuk menyiapkan perlengkapan dan lain sebagainya, maka bagaimanakah hukumnya ?, apakah dianggap turut merayakan hari besar mereka ?, padahal niat kami tidak demikian, tujuan kami adalah agar masjid bisa mendapatkan masukan untuk perawatan, bahkan tahun ini niat kami –insya Alloh- akan lebih mulia, kami akan menggunakan kesempatan mereka berkumpul untuk mengenalkan Islam kepada mereka. Apakah mereka masuk ke halaman masjid itu tidak boleh, agar diketahui bahwa saya tinggal di salah satu negara barat ?

Praise
be to Allah.

Pertama:

Jika halaman tersebut sejak
awal dibangun anda semua tidak berniat untuk menjadikannya bagian dari
masjid, akan tetapi memang untuk perayaan, pertemuan dan seminar, maka tidak
bisa dihukumi sebagai masjid, maka dibolehkan bagi orang kafir untuk
memasukinya.

Sedangkan jika halaman
tersebut disiapkan sejak awal menjadi bagian dari masjid, yang kemudian
dimanfaatkan untuk acara perayaan-perayaan dan kadang-kadang juga menjadi
tempat sholat jika dibutuhkan, maka tempat tersebut menjadi bagian dari
masjid, maka hukumnya sama dengan masjid.

Demikian juga halaman
tersebut tetap dihukumi sebagai masjid, jika sejak awal dibangunnya tidak
diniatkan untuk apapun, namun masih berada di area masjid, atau dibatasi
dengan pagar di antara keduanya.

Ulama’ Lajnah Daimah lil
Ifta’ berkata:

“Semua yang berada di dalam
pagar masjid, maka hal itu menjadi bagian dari masjid, hukumnya sama dengan
masjid, halaman masjid juga termasuk masjid, perpustakaan masjid juga bagian
dari masjid, jika kesemuanya itu berada di dalam pagar masjid”.

(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –
Syiekh Abdul Aziz Alu Syeikh – Syeikh Abdullah bin Ghodyan – Syeikh Sholeh
al Fauzan – Syeikh Bakr Abu Zaid)

(Fatawa Lajnah Daimah, bagian
kedua: 5/234)

Baca juga untuk penjelasan
lebih lanjut pada jawaban soal nomor: 103136.

Masuknya orang kafir ke
masjid tidak dibolehkan, kecuali jika dibutuhkan atau karena maslahat
tertentu, seperti dia masuk untuk mendengarkan ceramah, untuk minum air atau
yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada jawaban soal nomor:
2192 dan 9444.

Namun jika orang kafir masuk
untuk melakukan perbuatan mungkar, seperti; campur aduk antara laki-laki dan
perempuan, para wanita memasukinya dengan tidak menutup auratnya, maka
jangan ragu untuk mengharamkan hal ini.

Jika halaman tersebut
dihukumi sama dengan masjid, maka tidak dibolehkan bagi orang kafir untuk
mengadakan perayaan hari besar mereka di sana; karena tidak mengandung
maslahat syar’iyyah.

Juga tidak boleh menyewakan
kepada mereka atau kepada selain mereka; karena masjid tidak dibangun untuk
hal tersebut, namun dibangun untuk berdzikir kepada Alloh dan mendirikan
shalat. Inilah sebab kedua kenapa dilarang untuk menyewakan halaman kepada
mereka.

Ibnul Qasim –rahimahullah-
pernah ditanya: “Tidakkah anda melihat jika seorang laki-laki telah
membangun masjid, kemudian disewakan kepada orang-orang yang sholat di
dalamnya ?, ia berkata: Hal ini tidak benar menurut pendapat saya; karena
masjid tidak dibangun untuk disewakan”. ( Al Mudawwanah: 3/434)

Kedua:

Ada sebab ketiga yang
melarang mereka untuk memasuki halaman tersebut –baik tempat termasuk bagian
dari masjid atau bukan- yaitu; karena mereka masuk dengan tujuan merayakan
hari besar mereka, hari besar (hari raya) orang-orang musyrik adalah bathil,
seorang muslim tidak boleh ikut serta di dalamnya juga tidak boleh
membantunya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

)وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ)
المائدة/2
.

“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)

Imam al Baihaqi (19334) telah
meriwayatkan dari Umar bin Khathab –radhiyAllohu ‘anhu- bahwa dia berkata:

(اجتنبوا أعداء الله في عيدهم(

“Jauhilah oleh kalian
musuh-musuh Alloh pada hari besar (raya) mereka”.

Sebagian generasi salaf telah
mentafsiri firman Alloh –Ta’ala- ayat tentang sifat-sifat hamba-hamba ar
Rahman:

(وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ)

 الفرقان: 72

Mereka berkata: “Yang
dimaksud dalam ayat di atas adalah hari-hari besar (raya) orang-orang
musyrik”.

(Tafsir Ibnu Katsir: 3/435)

“Tidak diragukan lagi bahwa
hari-hari besar orang-orang musyrik termasuk kebatilan yang kita 
diperintahkan untuk tidak menghadirinya, ayat di atas menunjukkan makna umum
untuk tidak menghadiri semua bentuk kebatilan, hal itu mencakup perkataan
dan perbuatan haram, termasuk hari-hari besar orang-orang musyrik”. (Tafsir
as Sa’di: 686)

Baca juga untuk penjelasan
lebih lanjut pada jawaban soal nomor: 11427.

Wallahu a’lam.