Apakah dibolehkan orang yang melamar melihat wajah wanita yang dilamar jika dia bercadar setelah lamaran diajukan dan melihatnya lebih dari sekali, lalu menyetujuinya dan menyepakati berbagai perkara rinci dan akhirnya keduanya sepakat?
Alhamdulillah
Prinsip dasarnya adalah diharamkan bagi seorang laki-laki
melihat wajah wanita non mahram. Masalah ini telah dijelaskan dalam jawaban
soal no.
20229 . Seorang laki-laki pelamar adalah
orang non mahram bagi wanita yang telah dilamar. Hanya saja, syariat
membolehkannya untuk melihat wajahnya jika dia hendak melamarnya agar dia
dapat melamar berdasarkan pengetahuan, apakah wanita tersebut membuatnya
tertarik sehingga akan dia teruskan ke jenjang pernikahan ataukah tidak dan
dia mencari wanita lain.
Dia boleh mengulangi pandangannya sehingga mantap untuk
memutuskan untuk melamar atau tidak. Jika dia telah mantap dengan salah satu
di antara kedua perkara tersebut (apakah melamar atau membatalkannya), maka
hukumnya kembali ke asal, yaitu diharamkan melihatnya, karena kini tidak ada
lagi sebab untuk membolehkannya hingga akhirnya dia melakukan akad dan
wanita tersebut menjadi isterinya.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (19/200-201),
“Orang yang melamar boleh melihat berulang-ulang wanita yang
hendak dilamarnya sehingga jelas baginya rupanya agar dirinya tidak menyesal
untuk menikahinya. Namun hal tersebut dibatasi sesuai kebutuhan. Maka,
seandainya cukup baginya melihat sekali, maka diharamkan baginya apa yang
lebih darinya, karena ini adalah pandangan yang dibolehkan karena kebutuhan,
hendaknya hal itu mejadi batasan..”
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Memandang
wanita yang dilamar hanya untuk kebutuhan saja. Jika dia telah melihat
sekali dan itu sudah cukup baginya, apakah dia suka atau tidak suka,
hendaklah dia ambil tindakan. Ketika itu tidak perlu dia mengulang
pandangan, karena dia sudah tahu, apakah akan meneruskan atau membatalkan.
Adapun jika dia mengulang pandangan tanpa kebutuhan, maka hal itu tidak
dibolehkan baginya, karena dia adalah orang asing baginya.”
(Fatawa Nurun Alad-Darb, 10/86)
Beliau rahimahullah juga ditanya, “Apakah boleh orang yang
melamar mendatangi kembali keluarga wanita yang dilamar dan duduk bersamanya
dengan hijab selain muka dan kedua telapak tangan didampingi mahramnya?
Ataukah orang yang melamar hanya boleh mengunjunginya sekali saja untuk
melihatnya didampingi keluarganya?
Beliau menjawab,
“Ya, orang yang melamar tidak selayaknya berulangkali
mendatangi keluarga wanita yang dilamar dan berbicara dengan wanita
tersebut. Akan tetapi dia boleh melihatnya untuk mendapatkan kejelasan
tentang dirinya. Jika pada tatapan pertama dia belum mantap menetapkan
pilihannya, maka dia boleh mengulangi melihatnya lagi. Boleh diulang-ulang
hingga dirinya mantap. Adapun jika pilihannya telah mantap, meneruskan
ataukah membatalkan lamaran, maka setelah itu tidak butuh lagi dia
mendatangi rumah keluarganya.
Adapun penanya, bahwa sang wanita berhijab selain muka dan
telapak tangan, maka kami katakan kepadanya dan kepada selainnya bahwa hijab
adalah menutup wajah.”
(Fatawa Nur Aladd-Darb, 10/80-81)
Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta pernah ditanya, “Saya adalah
pemuda taat beragama, saya shalat, puasa Ramadan ditambah puasa Senen Kamis,
saya juga berzakat dan menunaikan seluruh hak Islam. Akan tetapi saya
mencintai seorang gadis dan ingin menikahinya. Maka saya mendatanginya untuk
melamarnya. Maka berkatalah keluarganya kepada saya, “Insya Allah tahun
depan supaya apa yang akan kita lakukan dalam masalah studinya. Insya Allah
kita bicarakan masalah ini tahun depan. Saya mendatangi mereka kapan saja.
Apakah hal ini haram atau halal? Saya beritahu anda bahwa saya tidak
melihatnya dengan pandangan buruk, Akan tetapi Allah mengetahui apa yang
terdapat dalam hatiku kepadanya.
Mereka menjawab,
“Jika kenyataannya sebagaimana anda sebutkan, maka tidak
mengapa bagi anda melihatnya untuk tujuan melamar. Akan tetapi jangan ulangi
melihatnya setelah anda mengenali bentuk dan rupanya. Jangan pula berduaan
dengannya, khawatir akan terjadi pada kalian berdua sesuatu yang tidak baik
akibatnya. Perlu diketahui bahwa wanita tersebut masih merupakan orang lain
hingga akad nikah dilakukan. Kita mohon kepada Allah, semoga Dia menetapkan
yang terbaik untuk urusan agama dan dunia anda.
Semoga kita mendapat taufik dari Allah, shalawat dan salam
semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa
sallam, kepada keluarganya dan para shahabatnya.
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq bin
Afifi, Syekh Abbdurrahman Al Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Hasan bin Quud.
(Fatawa Al-Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta,
18/77)
Yang selayaknya dia lakukan, jika lamarannya telah diterima,
hendaknya segera dia melangsungkan akad nikah, agar wanita tersebut menjadi
isterinya sehingga dibolehkan baginya untuk melihatnya dan berduaan
dengannya, begitu pula ibu mertuanya akan menjadi mahramnya.
Dengan demikian, kesulitan akan teratasi dan dosa dapat
dihindari.
Wallahu a’lam.
