Seorang wanita datang dari Mesir ke Saudi dan dia ingin haji. Akan tetapi dia ingin ke Jeddah dahulu untuk bertemu suaminya yang datang dari selatan Saudi. Pertanyaannya, apa hukumnya kalau terjadi disana (Jeddah) hubungan suami istri dan hukum yang terkena padanya akan hal itu.
Pertanyaan kedua, dari mana dia berihram pada hari tarwiyah untuk pergi haji?
Alhamdulillah
Kalau masalahnya seperti
apa yang anda sebutkan, maka di hadapan anda ada dua pilihan, anda dapat
melakukan yang sesuai dengan kondisinya:
Pertama, ini yang terbaik.
Hendaknya dia melakukan haji Tamattu. Yaitu dia
meniatkan umrah ketika melewati miqat dan datang ke Jeddah dalam kondisi
berihram. Jangan menggauli suaminya. Kemudian pergi ke Mekkah. Ketika
selesai dari umrahnya dan memendekkan rambutnya dia dapat tahallul. Ketika
itu suaminya sudah dibolehkan untuk berhubungan badan dengannya, jika
suaminya tidak dalam keadaan berihram. Kemudian pada hari ke delapan (hari
tarwaiyah), dia berihram untuk haji dari tempat tinggalnya, baik di Mekkah
atau di Jeddah.
Kedua,
dia datang dari Mesir ke Jeddah tanpa berihram. Suaminya dalam kondisi
seperti ini dibolehkan untuk menggaulinya selagi dia tidak dalam kondisi
berihram. Kemudian ketika dia ingin haji, dia pergi ke miqatnya (Rabig)
untuk berihram haji dari sana.
Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Barangsiapa yang melewati miqat, tahu
dan sengaja akan tetapi dia ingin beristirahat (dahulu). Contohnya, melewati
miqot Qonul Manazil sampai di Syarai’ untuk beristirahat di keluarganya.
Kemudian kembali lagi ke miqat dan berihram darinya. Sementara dia ingin
manasik, apakah dia berdosa dengan melampaui batas ini atau dalam masalah
ini ada kemudahan?
Beliau menjawab, “Tidak
apa-apa. Masalahnya mudah. Yang lebih utama jangan melewati miqat kecuali
dalam kondisi berihram. Dia pun boleh beristirahat di kerabatnya dalam
kondisi berihram. Orang-orang melihatnya hal ini biasa, tidak sungkan dan
malu. Akan tetapi kalau dia mengatakan, “Saya akan melewati miqat dahulu dan
istirahat, lalu saya akan kembali ke miqat dan berihram darinya,” hal itu
tidak mengapa.
Penanya, “Waktunya seminggu?”
Syekh,
“Tidak ada halangan sama sekali, yang penting, anda melewati miqat dan
berniat akan kembali dan berihram dari sana.”
Penanya, “Apakah diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya?”
Syekh,
“Dia diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya.”
Penanya, “Meskipun jauh atau dekat?”
Syekh,
“Baik jauh atau dekat.”
(Liqo Al-Bab Al-Maftuh,
93/26)
Wallahua’lam
.
