Sebagian kaum Muslimin yang tinggal dinegara non muslim, mereka ingin mengetahui hukum boleh tidaknya berkoalisi dalam pemilihan umum dan memberikan hak suara kepada partai-partai non muslim. Mereka mengatakan bahwa sebagian partai-partai tertentu akan berkhidmah kepada ummat Islam disana jika mereka memenangkan pemilu…
Alhamdulillah…
Ini merupakan bagian dari permasalahan
fatwa-fatwa yang hukum di dalamnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan
tempat, situasi dan kondisi. Maka
tidak boleh diberlakukan keputusan hukum secara umum untuk semua
kasus yang
terjadi. Di
sebagian kondisi tidak diperkenankan memberikan hak suara yaitu apabila
perkara tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kaum
Muslimin atau keberadaan kaum Muslimin tidak berdampak pada mereka dalam hal
pemberian hak suara, memilih mereka atau tidak memilih mereka hasilnya sama
saja. Dan
berlaku sama dalam hukum ini jika pemberi suara dengan mereka sama
hasilnya; yaitu prilaku jahat dan
sikap mereka kepada kaum Muslimin sama.
Akan tetapi terkadang kemaslahatan Syari’at
itu mengarah dan menuntun untuk memberikan hak suara karena akan mengurangi
kejahatan dan meminimalisir keburukan, sebagaimana jika salah satu dari
mereka para calon yang non Muslim itu ada yang lebih minim permusuhannya
terhadap ummat Islam
dari pada yang lainnya, sehingga pemberian hak suara kaum Muslimin berdampak
dalam pemilihan. Maka
dalam kondisi semacam ini dibolehkan memberikan hak suara dan tidak jadi
masalah.
Dan dalam segala kondisi, maka hal semacam
ini merupakan permasalahan ijtihadiyyah yang berlandaskan kaidah maslahah
dan mafsadah (kebaikan dan keburukan) yang patut dibicarakan dengan para
pakar yang mengerti tentang seluk beluk dan landasan-landasan perkara ini.
Hendaknya
dipaparkan
permasalahan dihadapan mereka secara terperinci; dengan menyebutkan kondisi
negara yang menjadi tempat
tinggal minoritas kaum Muslimin, dasar-dasar perundang-undangan negara
tersebut, kondisi para calon, urgensi dalam memberikan hak suara, faedah
menyalurkan aspirasi dan lain sebagainya.
Tidak ada seorang pun
yang meragukan bahwasannya siapa saja yang mengatakan urgensinya menyalurkan
hak suara sesungguhnya dia telah mengukuhkan dan mendukung orang-orang
kafir, akan tetapi sesungguhnya yang demikian itu untuk kemaslahatan kaum
Muslimin bukan karena kecintaan terhadap orang kafir dan keluarganya.
Sekedar contoh; dahulu
umat Islam
bergembira dengan berita kemenangan pasukan Romawi atas pasukan Persi,
sebagaimana kaum Muslimin di Habasyah berbahagia dengan kemenangan An-Najasyi
terhadap para penentang
kerajaannya, seperti yang sudah amat terkenal dalam Siroh Nabawiyyah.
Barangsiapa yang
ingin dirinya
terhindar dari
dosa maka seyogyanya ia menempuh yang demikian tadi.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’dzam.
