Kaset nasyid pernikahan dengan suara lelaki diiringi dengan rebana, apakah dibolehkan diputar dalam acara pernikahan untuk para wanita?

Alhamdulillah

Saya bertanya
kepada Syekh Kami yang terhormat Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin tentang
pertanyaan ini, maka beliau hafidhohullah menjawab, “Tidak dibolehkan.” 

Agama telah
memperbolehkan menabuh rebana untuk para wanita dalam acara pernikahan.
Bukan untuk para lelaki. Para wanita memungkinkan untuk menabuh rebana dan
menyanyi dengan lirik yang dibolehkan dan bagus.

Wallahu a’lam