Apa hukum mengakhirkan salat untuk memecahkan masalah?
Alhamdulillah
Jika seorang muslim melakukan
perdamaian (islah) diantara dua orang atau dua kelompok lalu datang waktu
salat sedangkan dia khawatir kalau melakukan salat pertemuan akan bubar dan
tidak terwujudnya perdamaian. Maka tidak mengapa mengakhirkan salat jamaah
dari jamaah pertama. Kemudian setelah itu salat berjamaah atau sendirian
kalau tidak memungkinkan salat berjamaah. Sehingga hal ini termasuk uzur
meninggalkan salat berjamaah atau mengakhirkannya.
Telah diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 2690 dan Muslim, no. 421 dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu
anhu,
أَنَّ أُنَاسًا مِنْ بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ كَانَ
بَيْنَهُمْ شَيْءٌ ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ يُصْلِحُ بَيْنَهُمْ ، فَحَضَرَتْ
الصَّلَاةُ وَلَمْ يَأْتِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
فَجَاءَ بِلَالٌ فَأَذَّنَ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ وَلَمْ يَأْتِ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ :
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِسَ وَقَدْ حَضَرَتْ
الصَّلَاةُ ، فَهَلْ لَكَ أَنْ تَؤُمَّ النَّاسَ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ ، إِنْ
شِئْتَ ، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَتَقَدَّمَ أَبُو بَكْرٍ
“Ada
sekelompok orang dari Bani Amr bin Auf, di kalangan mereka ada sesuatu
(masalah). Kemudian Nabi sallallahu alaihi wasallam menemui mereka dari para
sahabat yang sedang mendamaikan diantara mereka. Kemudian datang waktu
salat, sementara Nabi sallallahu alaihi wasallam belum datang. Lalu Bilal
kumandangkan azan untuk shalat dan Nabi sallallahu alaihi wasallam belum
juga datang. Kemudian dia mendatangi Abu Bakar dan berkata, “Nabi sallallahu
alaihi wasallam tertahan sementara telah hadir waktu salat, apakah engkau
mau menjadi imam salat?” Beliau menjawab, “Ya, jika anda mau” kemudian
(Bilal) ikamah dan Abu Bakar maju (sebagai imam).”
Jika salatnya dapat dijamak
ke (waktu) setelahnya, seperti Zuhur dijamak dengan Asar atau Magrib dijamak
dengan Isya sebagai jamak takhir, maka tidak mengapa mengakhirkannya lalu
kedua salat itu dijamak.
Sunah telah menunjukkan
dibolehkannya menjamak diantara dua salat kalau ada uzur meskipun dia di
dalam negeri tanpa safar.
Ibnu Rajab Al-Hanbali
rahimahullah mengatakan, “Imam Ahmad menyatakan boleh menjamak di antara
dua salat karena kesibukan. Dan dari Ibnu Sirin berkata, “Tidak mengapa
menjamak di antara dua shalat karena keperluan dan sesuatu. Selagi bukan
dijadikan kebiasaan.” (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 3/93).
Adapun mengakhirkan salat
sampai keluar waktunya tanpa dijamak ke (salat) setelahnya –kalau dapat di
jamak- maka hal itu tidak dibolehkan. Bahkan yang wajib itu menunaikan salat
pada waktunya.
Dalam kondisi seperti itu
dibolehkan meninggalkan jamaah di masjid lalu salat bersama orang yang
didamaikan di antara mereka agar ketika pertemuan selesai, mereka sudah
berdamai.
Wallahu a’lam
.
