Apakah mungkin saya menghadiahkan sembelihan aqiqah anakku dengan niat aqiqah untuk saudariku untuk disembeli dalam acara perayaan pernikahannya? Barakallahu fikum

Alhamdulillah

Maksud dari aqiqah adalah
menumpahkan darah untuk menebus gadai pada anak. Karena seorang bayi
tergadai oleh aqiqahnya. Dalam sunah tidak ada sedikitpun petunjuk terkait
pembagian dagingnya. Karena maksud syariat ini, niat pertamanya adalah
adanya sembelihan. Sehingga perhatian dan anjurannya tercurah kesana. Hal
itu tampak dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

كل غلام رهينة
بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه (رواه أبو داود، رقم 2838 و صححه الشيخ الألباني
في صحيح أبي داود)

“Setiap anak tergadai dengan
aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya.” (HR. Abu Dawud, no.
2838 dan dinyatakan shahih oleh Syekh Albany di Shahih Abu Dawud)

Telah diriwayatkan oleh Ibnu
Abi Syaibah (8/53) dari Ibnu Sirin bahwa beliau mengatakan, “Perlakukan
daging aqiqah terserah anda.”

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Ahmad ditanya tentang (Aqiqah) kemudian beliau mengutip
pendapat Ibnu Sirin. Hal ini menunjukkan beliau berpendapat  sepertinya.
Ketika beliau ditanya apakah dimakan semuanya? Beliau mengatakan, “Saya
tidak mengatakan untuk dimakan semuanya dan tidak disedekahkan sedikitpun
darinya.” (Al-Mughni, 9/366).

Syekh Albany rahimahullah mengatakan, “Kalau dia suka, boleh
dimakan semuanya, atau dibagi semuanya kepada orang fakir miskin, atau
dimakan sebagian dan dan dibagikan sebagiannya.” (www.ahlalhdeeth.com)

Kalau orang tua anak
menyembelih aqiqah kemudian dihadiahkan semuanya kepada saudarinya waktu
pesta pernikahan, maka hal itu tidak mengapa. Karena beliau sendiri yang
menyembelihnya terlebih dahulu. Atau ada orang yang menggantikannya dengan
mewakilkan dengan niat aqiqah. Kalau disembelih dengan niat seperti ini,
maka dia telah mendapatkan sunah. Kemudian setelah itu, dia dibolehkan
mengatur dagingnya sesukanya, seperti dihadiahkan semuanya kepada saudarinya
untuk pesta pernikahan atau sebagiannya. Meskipun yang lebih utama dia
memakannya dan menghadiahkan serta bersedakah. Adapun kalau dia menyerahkan
dua kambing kepada saudarinya untuk disembelih oleh dia (saudarinya) di hari
pesta pernikahannya (tanpa niat aqiqah), maka dia tidak mendapatkan sunah
aqiqah.

Wallahu a’lam
.