Saya berusia 60 tahun dan saya mengalami sakit punggung dan saya mengalami kesulitan untuk membasuh kaki saya saat berwudhu. Bolehkah saya mengusap khuf dalam masa waktu yang lama?

Alhamdulillah

Sunah yang sahih menunjukkan bahwa mengusap khuf telah
ditetapkan masa berlakunya. Yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim
(menetap) dan tiga hari tiga malam bagi musafir.

Imam Muslim telah meriwayatkan (276) dari Syuraih bin
Hani dia berkata, “Aku mendatangi Aisyah untuk bertanya tentang mengusap
khuf. Maka Aisyah berkata, “Bertanyalah kepada Ali bin Abi Thalib, karena
dia pernah melakukan safar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Maka kami bertanya kepada beliau, lalu beliau berkata,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ،
وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan
tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang
menetap.”

Tirmizi meriwayatkan (95), juga Abu Daud (157), Ibnu Majah
(553), dari Khuzaimah bin Tsabit radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, beliau ditanya tentang mengusap khuf, maka berliau
bersabda,

لِلْمُسَافِرِ ثَلاثَةٌ ، وَلِلْمُقِيمِ
يَوْمٌ (وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Bagi musafir tiga hari dan bagi yang menetap sehari.”
(Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Pendapat yang kuat dari perkataan para ulama adalah bahwa
masa mengusap dimulai dari sejak mengusap setelah hadats, bukan sejak
memakai khuf. Seandainya seseorang berwudhu untuk shalat Shubuh, lalu dia
memakai khuf, kemudian dia berhadats pada jam sembilan pagi, dan belum
berwudhu, kemudian dia berwudhu pada jam 12, maka masa berlakunya dari jam
12 dan berlangsung selama sehari semalam atau 24 jam.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Al-Auzai dan Abu Tsaur
berkata, ‘Masa berlakunya dimulai sejak mengusap setelah hadats. Ini
merupakan pendapat Ahmad dan Daud. Pendapat inilah yang lebih kuat
berdasarkan dalil. Ini pula pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir.
Diriwayatkan bahwa pendapat seperti ini berasal dari Umar bin Khattab
radhiallahu anhu.” (Al-Majmu, 1/512)

Berdasarkan hal tersebut, maka hendaknya anda berpatokan pada
waktu yang telah ditetapkan. Jika telah habis masa berlakunya, maka tidak
dibolehkan bagi anda untuk mengusap khuf, sebelum anda lepas dan anda pakai
kembali dalam keadaan suci yang sempurna. Akan tetapi, berakhirnya masa
berlakunya tiga mesti membatalkan wudhu berdasarkan pendapat yang kuat. Jika
habis masa berlakunya dan anda dalam keadaan suci, maka tidak batal wudhunya
hingga anda berhadats.

Apa yang anda sebutkan berupa kesulitan membasuh kaki, dapat
diatasi dengan duduk di atas kursi, atau mengguyurkan air ke kaki tanpa
harus menundukkan badan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mazhab kami berpendapat
bahwa memijit anggota dalam berwudhu dan mandi merupakan sunah, bukan wajib.
Seandainya seseorang mengguyurkan air dan tidak menyentuh tubuhnya atau dia
berendam di air yang banyak, maka itu sudah sah wudhu dan mandinya. Inilah
pendapat yang dinyatakan para ulama keseluruhan, kecuali Imam Malik dan
Muzani, keduanya menjadikan masalah ini (memijit) sebagai syarat sahnya
mandi dan berwudhu.” (Al-Majmu, 2/214)

Lihat jawaban soal no.90218

Kami memohon kepada Allah, semoga anda diberikan kesehatan
dan kesembuhan.

Wallahua’lam.