Saya mendengar salah satu pelajaran bahwa para ulama membolehkan mengusap kaos kaku yang tidak Nampak atau terlihat kulit di sela-selanya. Akan tetapi saya membaca bahwa dibolehkan mengusap kaos kaki termasuk yang tipis juga. Mana di antara dua pendapat yang kuat?

Alhamdulillah

Pertama:

Terdapat riwayat valid dari sunah nabawi tentang mengusap dua
khuf. Jumhur ulama memasukkan dua kaos kaki dalam hal ini. Kaos kaki
sebagaimana yang dikatakan oleh Kholil Al-Farohidy adalah yang membungkus
kaki. (Silahkan lihat dakan kitab Al-Ain, 6/113)

Dalam Mawahibul Jalil, no. 1318: “Kaos kaki bentuknya seperti
khuf dari kain atau katun atau semisal itu.”

Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah kalau khuf
terbuat dari kulit. Sementara kaos kaki tidak terbuat dari kulit. Bahkan
dari wol atau kain atau katun dan semisal itu. Zaman sekarang, kaos kaki
terbuat dari nilon.

Kedua:

Tidak ada satupun hadits yang shahih dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam tentang mengusap kaos kaki. Adapun hadits yang diriwayatkan
Tirmizi (99) dari jalur Abi Qois dari Huzail bin Syarahbil dari Mugirah bin
Syu’bah berkata, “Nabi sallallahu alaihi wa sallam berwudu dan mengusap dua
kaos kaki dan dua sandalnya”  Itu adalah hadits Syaz (menyalahi yang lebih
kuat) dan lemah.

Abu Dawud mengatakan dalam sunannya (159), “Dahulu
Abdurrahman bin Mahdi tidak memberitahukan hadits ini. Karena yang dikenal
dari riwayat Mugirah adalah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengusap
dua khuf.”

Ali bin Al-Madini berkata, “Hadits Mugirah bin Syu’bah
tentang mengusap. Yang  meriwayatkannya dari Mugirah adalah penduduk
Madinah, penduduk Kufah da penduduk Basrah. Diriwayatkan Huzail bin
Syarahbil dari Mugirah, hanya saja dia mengatakan, dia mengatakan, “Dan
beliau mengusap dua kaos kaki.” Dia menyelisihi orang-orang.” (Sunan Kubra,
karangan Baihaqi, 1/284).

Mufadol bin Gosan mengatakan, “Saya bertanya kepada Yahya bin
Main tentang hadits ini? Beliau menjawab, “Semua orang meriwayatkan
(mengusap) huf (bukan kaos kaki) kecuali Abi Qais.” (As-Sunan Al-Kubra,
Karangan Baihaqi, 1/284).

Di antara orang yang melemahkan juga adalah Sofyan Tsauri,
Imam Ahmad, Ibnu Main, Muslim, Nasa’i, Uqaily, Daroqutni dan Baihaqi.
An-Nawawi mengatakan, “Mereka adalah para pakar dan imam dalam hadits.
Meskipun Tirmizi mengatakan, “Hadits hasan. Mereka lebih dikedepankan.
Bahkan jika satu di antara mereka kalau disendirikan, itu lebih dikedepankan
dibandingkan Tirmizi. Sesuai kesepakan ahli ma’rifah. Selesai dari Majmu’
Syarkh Muahzab, (1/500).

Akan tetapi terdapat riwayat (atsar) shahih dari shahabat
mengusap dua kaos kaki. Ibnu Munzir mengatakan, “Diriwayatkan bolehnya
mengusap dua kaos kaki dari sembilan shahabat Rasululah sallallahu alaihi wa
sallam. Ali bin Abu Thalib, Ammar bin Yasir, Abu Said, Anas bin Malik, Ibnu
Umar, Baro’ bin Azib, Bilal, Abu Umamah dan Sahl bin Said.” (Al-Ausath,
1/462).

Ibnu Qayim mengatakan, “Abu Dawud menambahi, Abu Umamah, Amr
bin Harits, Uma, Ibnu Abbas. Mereka tiga belas shahabat. Landasan utama
dibolehkannya mengusap kaos kaki  adalah riwayat mereka itu radhiallahhu
anhum bukan hadits Abu Qois. Imam Ahmad dengan tegas membolehkan mengusap
kaos kaki tapi dia menyatakan cacatnya riwayat Abi Qois. Ini termasuk sikap
objektif dan keadilan beliau rahimahullah. Landasan utama mereka adalah para
shahabat serta qiyas yang jelas. Karena tidak tampak adanya perbedaan
mendasar antara kaos kaki dan khuf, sehingga hukumnya dibenarkan untuk
diikutkan kepadanya.” (Tahzibus Sunan, 1/187).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Para shahabat radhiallahu anhum
mengusap kaos kaki, dan tidak ada petunjuka  di kalangan mereka orang yang
menyelisihi pada masanya. Maka dia disebut Ijmak.” (Al-Mughni, 1/215)

Begitu juga tidak ada perbedaan antara khuf dan kaos kaki
secara logis. Syaikhul Islam berkata, “Sesungguhnya perbedaan antara kaos
kaki dan sandal, yang satu terbuat dari wol dan yang lain dari kulit. Telah
diketahui bahwa perbedaan semacam ini tidak berpengaruh dalam syariat. Tidak
ada perbedaan bahwa yang satu terbuat dari kulit atau katun atau kain atau
wool. Sebagaimana perbedaan antara pakaian hitam dan putih dalam ihram.
Maksimal  bahwa kulit lebih kuat dibandingkan dari wol tapi hal ini tidak
berpengaruh. Karena kulit lebih kuat. Begitu juga diketahui bahwa kebutuhan
untuk mengusap ini seperti kebutuhan mengusap yang lainnya adalah sama.
Dengan kesamaan dari sisi hikmah dan keperluan, maka membedakan di antara
keduanya berarti membedakan di antara dua yang sama. Hal ini menyalahi
keadilan dan pandangan yang benar sebagaimana yang diajarkan dalam Kitab dan
Sunah serta apa yang karenanya  Allah turunkan KitabNya serta mengutus
utusan-Nya. Siapa yang membedakan bahwa ini menyerap air dan yang ini tidak
menyerap air. Maka dia telah menyebutkan perbedaan yang selintas dan tidak
berpengaruh.” (Majmu Fatawa, 21/214).

Ketiga:

Kebanyakan para ulama yang membolehkan mengusap dua kaos kaki
menetapkan syarat   hendaknya (kaos kakinya) tebal dan memungkinkan
digunakan untuk berjalan. (silahkan lihat ‘Al-Mabsuth, 1/102, Al-Majmu’,
1/483, Al-Inshof, 1/170)

Karena hukum kaos kaki seperti hukum khuf, dan khuf tidak
lain kecuali tebal, maka kaos kaki tidak mungkin dihukummi seperti khuf
kecuali dalam kondisi yang sama.

Al-Kasani mengatakan, “Kalau keduanya tipis dan air dapat
merembes. Maka tidak dibolehkan mengusap di atas keduanya menurut
kesepakatan (ijmak).” (Badai Sonai’, 1/10).

Ibnu Qotton Al-Fasi mengatakan, “Semua sepakat (ijmaK) bahwa
dua kaos kaki kalau keduanya tidak tebal, maka tidak dibolehkan
mengusapnya.” (Al-Iqna’ Fi Masail Ijma’, Permasalahan ke. 351)

Syaikhul Islam ditanya, “Apakah dibolehkan mengusap kaos kaki
seperti khuf atau tidak?” Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan mengusap kaos
kaki kalau keduanya dapat digunakan untuk berjalan. Baik terbuat dari kulit
atau bukan.” (Majmu Fatawa, 1/213. Beliau menambahi, “Kalau tipis, maka
tidak boleh diusap. Karena seperti itu biasanya tidak dapat dibuat berjalan
dan tidak ada kebutuhan untuk diusap.” (Syarh Umdatul Ahkam, 1/251)

Dalam Fatawa Lajnah Daimah, 5/267, “Kaos kaki harus tebal,
tidak merembes apa yang ada di bawahnya.”

Mereka mengatakan, “Dibolehkan mengusap semua yang menutupi
kedua kaki yang biasa dipakai, baik berupa khuf atau kaos kaki yang tebal.”
(Fatawa Lajnah Daimah, 4/101).

Begitu juga ungkapan Syekh Muhammad bin Ibrohim, “Dibolehkan
mengusap kaos kaki dan semisalnya baik dari wol atau dari bulu atau benang
atau katun atau selain dari itu –dan dinamakan kaos kaki- kalau tebal dan
menutupi tempat yang wajib (dibasuh) dan terpenuhi  syarat lain yang
ditentukan.” (Fatawa Wa Rasail Syekh Muhammad bin Ibrohim, 2/66).

Beliau menambah, “Kalau kaos kaki tipis yang dapat terlihat
kulit, maka tidak boleh diusap di atasnya.”  (Fatawa Syekh Muhammad bin
Ibrohim, 2/68).

Syekh Ibnu Baz berkata, “Di antara syarat mengusap kaos kaki
hendaknya tebal dan menutup. Kalau tipis maka tidak boleh diusap. Karena
kaki dan kondisi yang disebutkan seperti hukum (kaki) terbuka.” (Fatawa
Syekh Ibnu Baz, 10/110).

Di antara ara ulama ada yang membolehkan mengusap kaos kaki
secara umum. An-Nawawi mengatakan, “Teman-teman kami menceritakan dari Umar
dn Ali radhiallahu anhuma, bahwa beliau membolehkan mengusap kaos kaki
meskipun tipis. Dan mereka menceritakan dari Abu Yususf, Muhammad, Ishaq dan
Dawud. “ (Al-Majmu’ Syarkh Muhazab, 1/500).

Hal itu yang dikuatkan oleh Syekh Al-Albany, Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahumallah ta’ala.  Akan tetapi yang disebutkan tadi adalah
pendapat kebanyakan para ulama, itu lebih kuat. Karena patokan utama dalam
membolehkan adalah mengqiyaskan (menganalogikan) dengan khuf. Sementara kaos
kaki tipis tidak seperti khuf, maka tidak dapat diqiyaskan. Dan kaos kaki
para sahabat dahulu  itu tebal, sedangkan karena kaos kaki tipis tidak
dikenal kecuali pada akhir-akhir ini.

Imam Ahmad mengatakan, “Tidak diterima mengusap kaos kaki
kecuali jika kaos kakinya tebal. Sesungguhnya kaum dahulu mengusap kaos
kaki, karena menurut mereka seperti posisi khuf. Yaitu menggantikan posisi
khuf di kaki seseorang. Untuk pulang pergi.” (Al-Mughni, 1/216).

Kalau dikatakan, “Kenapa para ulama mensyaratkan kaos kaki
persyaratan seperti ini?

Mubarokfuri mengatakan, “Asalnya adalah membasuh kedua kaki
sebagaimana yang jelas dalam Qur’an. Menggantinya dengan lainnya tidak
dibolehkan kecuali ada hadits yang shahih. Para ulama hadits sepakat akan
keshahihannya. Seperti hadits mengusap khuf, dibolehkan menggantinya dari
membasuh dua kaki menjadi mengusap khuf tanpa ada perbedaan. Adapun
hadits-hadits tentang mengusap kaos kaki, dari sisi keshahihannya para ulama
(hadits) masih diperbincangkan, maka, bagaimana dapat  mengganti dari
membasuh dua kaki menjadi mengusap di atas dua kaos kaki secara mutlak. Oleh
Karena itu mereka mensyaratkan dibolehkannya mengusap kaos kaki dengan
persyaratan itu. Agar semakna dengan khuf, sehingga masuk di bawah
hadits-hadits khuf.

Koas kaki dikatakan tebal jika dapat melekat di kaki tanpa
diikat, dan layak dibuat untuk berjalan. Jika demikian, maka tidak diragukan
lagi bahwa antara keduanya; kaos kaki dank khuf tidak ada perbedaan yang
berpengaruh. Karena keduanya semakna dengan khuf. Kalau (dua Kaos kaki)
tipis tidak dapat melekat di dua kaki tanpa diikat, dan tidak memungkinkan
untuk berjalan. Maka keduanya tidak semakna dengan khuf, tidak ragu lagi
bahwa antara keduanya dan khuf ada perbedaan yang berpengaruh. Tidakkah anda
lihat, bahwa dua khuf seperti posisi dua sandal ketika tidak mendapatkanya.
Dapat digunakan seseorang untuk pulang pergi dan berjalan kemana saja.
Pemakai khuf tidak perlu mencopotnya ketika berjalan, tidak dilepas sehari
semalam. Bahkan beberapa hari dan bebarapa malam, karena  sulit untuk
dilepaskan setiap berwudu. Berbeda pemakai kaos kaki yang tipis. Setiap kali
ingin berjalan, butuh untuk dilepas. Maka dia dilepas sehari semalam
beberapa kali, dan tidak sulit untuk dilepas setiap kali akan berwudu.
Perbedaan ini menjadikan keringanan mengusap khuf tidak dapat diberlakukan
terhadap kaos kaki yang tipis. Mengqiyaskan yang ini dengan itu, adalah
qiyas yang ada perbedaan.” (Tuhfatul Ahwazi, 1/285).

Kesimpulannya: yang menjadi pendapat kebanyakan ulama adalah
melarang mengusap kaos kaki tipis. Dan yang dibolehkan disyaratkan kaos kaki
yang tebal.

Wallahu a’lam.