Apakah dibolehkan menikah dengan putrinya ‘kakek’, perlu diketahui bahwa yang dimaksud putrinya kakek adalah puteri paman dari ibuku?
Alhamdulillah
Kebiasaan pada sebagian masyarakat adalah
meyebut paman ibu sebagai kakek. Penyebutan itu tidak sesuai dengan agama
maupun bahasa. Maka pamannya ibu itu paman dia dan paman untuk semua
keturunannya. Sedangkan anak-anaknya termasuk anak-anak paman untuk
anak-anaknya ibu. Sebagai tambahan, silahkan lihat soal jawab no.
103878.
Dengan demikian, putri pamannya ibu termasuk
putri paman anda. Dan putri paman tidak termasuk mahram, mak tidak mengapa
menikahinya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ
أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
(سورة الأحزاب : 50)
”
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-
isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu
miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
(QS. Al-Ahzab: 50).
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah
berkata:
“Allah berfirman dengan memberi anugerah
kepada Rasul-Nya dengan menghalalkan baginya sama antara beliau dengan
orang-orang mukmin. Maka Allah berfirman, ‘anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
(Ketentuan ini) mencakup (anak perempuan) saudara laki-laki dari bapak,
saudara perempuan dari bapak, saudara laki-laki dari ibu dan saudara
perempuan dari ibu. Baik yang dekat maupun yang jauh.’
Sebagai tambahan, silakan
lihat soal jawab no. 112320.
Wallahu’alam
.
