Pertanyaanku terkait dengan mushala wanita yang ikut masjid di samping rumahku. Saya mengumpulkan uang dari para wanita yang hadir di majlis zikir yang diadakan di musholla. Hal itu untuk membeli pemanas, digunakan di musholla saat musim dingin. Setelah itu, ternyata memberatkan kami mendatangkan gasnya, maka saya kumpulkan lagi uang untuk membeli dua pemanas listrik, sedangkan pemanas gas di musholla tidak terpakai.

Pertanyaanku adalah apakah kami boleh menjualnya dan membeli pemanas listrik lagi. Karena dua pemanas tidak cukup. Kalau jawabannya ‘Ya’ maka memakai patokan apa menentukan harganya?

Alhamdulillah

Pertama,

Asalnya tidak dibolehkan menjual barang wakaf, mengganti atau
menghibahkannya.

“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, Umar mendapatkan bagian
tanah di Khaibar dan beliau mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam
meminta pertimbangan, dan berkata,

“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Saya
tidak mendapatkan tanah yang paling berharga kecuali tanah itu. Apa yang
anda perintahkan kepadaku.’ Beliau bersabda,

إِنْ شِئْتَ
حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
)رواه
البخاري، رقم 2772 و مسلم، رقم 1633)

 “Kalau kamu mau, kamu tahan pokoknya dan engkau sodaqahkan.’

Maka Umar mensadakahkan tanahnya dan tidak pokoknya tidak
boleh diperjualbelikan, diwariskan atau dihibahkan.” (HR. Bukhari, 2772 dan
Muslim, 1633)

Kedua,

Kalau barang waqaf rusak, maka boleh dijual atau diganti
semisalnya. Disebutkan dalam kitab ‘Al-Inshof’ (7/100)’, “(Wakaf) tidak
boleh dijual kecuali kalau rusak (tidak dapat) dimanfaatkan. Maka ketika itu
boleh dijual dan alokasi dananya untuk barang semisalnya.”

Hijawi rahimahullah mengatakan, “Tidak dibolehkan menjual (barang
wakaf) kecuali kalau rusak tidak dapat dimanfaatkan dan didistribusikan
dananya untuk barang semisalnya.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Perkataan (dialokasikan dananya untuk semisalnya) kalau ini
diwakafkan untuk orang fakir, dan rusak tidak dapat dimanfaatkan sehingga
kita menjualnya, bagaimana kita lakukan dengan dananya? Apakah disodaqahkan
kepada para fakir, atau dengan dana itu membeli (barang yang sama) sebagai
wakaf untuk para fakir? Tentu pilihan kedua, kita tidak boleh mengatakan,
“Ini adalah wakaf untuk para fakir, sekarang kita jual karena rusak tidak
dapat dimanfaatkan. Sehingga kita distribusikan uangnya untuk para fakir.
Hal ini tidak dibolehkan, karena uang ini pengganti dari asal wakaf. Dan
asal wakaf tidak berpindah kepemilkannya baik dengan dijual atau dengan
lainnya.” (Demikian dari kitab As-Syarh Al-Mumti, 11/61).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,

“Kalau alat pemanas wakaf rusak, baik untuk masjid atau
lainnya, menurut pendapat terkuat adalah dibolehkan menjualnya dan uangnya
dialokasikan untuk wakaf lain sebagai pengganti yang semisal dengan wakaf
pertama, jika hal itu memungkinkan.

Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khottob
radhiallahu’anhu bahwa beliau memerintahkan untuk memindahkan masjid Kufah
ke tempat lain, karena hal itu mengandung kebaikan. Maka pemanas itu lebih
dibolehkan untuk dipindahkan. Masalah ini masih diperselisihkana di antara
para ulama. Akan tetapi pendapat yang menjadi patokan adalah dibolehkan.
Karena ajaran Islam yang sempurna datang dalam rangka mendapatkan dan
melengkapi kebaikan serta meminimalisir dan menghilangkan keburukan. Juga
diperintahkan menjaga harta dan dilarang menghilangkannya. Tidak diragukan
lagi bahwa kalau pemanas itu rusak tidak ada manfaatnya kalau dibiarkan.
Bahkan membiarkannya termasuk menyia-nyiakan harta. Maka harus dijual dan
dananya digunakan untuk yang semisal kecuali kalau dijual sebagian cukup
untuk memperbaikinya, maka cukup dijual sebagian dan dananya digunakan untuk
memperbaiki yang lainnya.” (Demikian  dari kitab ‘Majmu Al-fatawa, 10/20).

Sehingga kalau pemanas tersebut telah rusak tidak dapat
dimanfaatkan oleh masjid, dan anda ingin menjualnya dan membeli yang lainnya
yang lebih bermanfaat untuk masjid, maka hal itu tidak mengapa. Adapun
masalah menentukan harganya, maka seperti orang menjual dengan harga yang
sepadan di pasaran.”

Wallahua’lam.