Apakah Dibolehkan Menyembelih Hadyu Tamatu Di Luar Tanah Haram?


Alhamdulillah.

Para ulama berkata, wajib Menyembelih hadyu 
tamatu di dalam batas tanah haram, berdasarkan firmn Allah Taala,

ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ  (سورة الحج: 33)

“Kemudian tempat
wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq
(Baitullah).” QS. Al-Hajj: 33

Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam Menyembelih
hadyunya di Mina dan Beliau bersabda,

لتأخذوا عني مناسككم

“Ambillah dariku manasik (haji) kalian.”

Karena hadyu dam itu merupakan wajib dalam haji (tamatu dan
qiran), maka wajib dilaksanakan di tempatnya, yaitu di tanah haram. Karena
itu, siapa yang Menyembelih di luar tanah haram, maka hadyunya tidak sah,
dia harus mengulanginya di tanah haram. Dan jika dia tidak tahu, maka tidak
ada dosa baginya. Jika dia tahu hukumnya, maka di berdosa.

Pengarang kitab Al-Furu (3/465) memberikan isyarat wajibnya
Menyembelih di tanah haram berdasarkan kesepakatan para imam yang empat.
Akan tetapi, Asy-Syairazi berkata dalam kitab Al-Muhazab (hal. 411), “Jika
wajib bagi orang yang ihram membayar dam karena ihramnya, seperti ihram
Tamatu dan Qiran, atau dam karena mengenakan wewangian  atau mengganti hewan
buruan, maka wajib dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram,
berdasarkan firman Allah Taala,

هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ    (سورة المائدة: 95)

“Sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah.”
QS: Al-Maidah: 95

Jika dia menyembelihnya di tanah halal lalu membagikannya di
tanah haram, maka harus dilihat, jika ternyata hal tersebut menyebabkan
dagingnya menjadi rusak, maka tidak sah sembelihannya. Orang pihak penerima 
berhak mendapatkan daging secara utuh yang tidak rusak, maka tidak sah jika
dagingnya telah berubah rusak.

Jika dagingnya tidak berubah (kondisi bagus), maka ada dua
pendapat;

Pertama: Tidak sah, karena sembelihan itu merupakan salah
satu sembelihan dari hady, maka pelaksanaannya khusus di tanah haram.

Kedua: Sah, karena tujuannya adalah dagingnya. Dan dagingnya
telah dikirim ke mereka (penduduk tanah haram). Imam An-Nawawi berkata,
‘Inilah pendapat yang benar.’

Akan tetapi yang lebih hati-hati adalah tidak melakukannya (Menyembelih
di luar tanah haram) berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di
permulaan jawaban.