Apakah boleh merayakan malam Nisfu Sya’ban sebagai sebuah tradisi masyarakat yang sudah turun temurun di beberapa Negara. Untuk lebih jelasnya, sudah menjadi kebiasaan sebagian anggota masyarkaat di Negara kami memberikan gula-gula kepada anak-anak, hal itu dianggap oleh kami sebagai bentuk kegembiraan saja dengan datangnya bulan Ramadan. Apakah terlarang jika bentuk merayakan malam ini hanya sebatas membagi gula-gula tersebut kepada anak-anak?

Alhamdulillah

Tidak disyariatkan merayakan malam
Nisfu Sya’ban, baik mengisi malam itu dengan shalat, zikir atau membaca
Al-Quran, atau dengan membagi-bagikan gula-gula atau memberi makanan atau
semacamnya.

Tidak dikenal dalam sunah yang shahih
dan suci disyariatkannya ibadah atau ada khusus pada malam itu.

Maka, malam nisfu Sya’ban tidak ada bedanya
dengan malam-malam lainnya.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Ifta
berkata, “Tidak dibolehkan merayakan moment Lailatul Qadar jika tidak pada
malam-malam lainnya juga tidak ada perayaan untuk meramaikan berbagai
moment; seperti malam Nisfu Sya’ban, malam Isra Mi’rajj dan hari maulid
Nabi. Karena semua itu termasuk bid’ah yang diada-adakan yang tidak
bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dari para
shahabatnya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang beramal dengan amal yang tidak bersumber dari
perkara (ajaran agama) kami, maka dia tertolak.”

Maka tidak boleh menolong pelaksanaan perayan ini, baik
dengan harta, hadiah atau sekedar memberi gelas teh. Tidak dibolehkan juga
menyampaikan ceramah  di dalamnya. Karena dengan demikian hal tersebut dapat
dianggap memberikan persetujuan dan dorongan. Justeru yang seharusnya adalah
diingkari dan tidak menghadirinya.” (QS. Fataw Al-Lajnah Ad-Daimah,
2/257-258

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Di
masyarakat kami terdapat beberapa adat yang sampai kepada kami secara turun
temurun yang kami lakukan dalam beberapa moment tertentu; Misalnya membuat
kue atau biscuit pada Hari Raya Idul Fitri, atau menyiapkan hidangan daging
dan buah-buahan pada malam duapuluh tujuh Rajab atau pada malam Nisfu
Sya’ban, atau aneka kue yang harus kami siapkan pada hari Asyuro. Apa hukum
syariat terhadap semua itu?

Beliau menjawab, “Adapun memperlihatkan
kegembiraan pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, hal tersebut tidak mengapa
jika dalam batas-batas syariat. Di antaranya adalah dengan membuat makanan
dan minuman atau semacamnya. Terdapat dalam hadits Nabi shallallahu alaihi
wa sallam, beliau bersabda,

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل

“Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum serta
berzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Yang
dimaksud adalah tiga hari setelah Idul Adha, pada hari itu orang-orang
berkurban dan makan daging kurbannya serta menikmati nikmat Allah Ta’ala
kepada mereka. Demikian pula pada hari Idul Fitri, tidak mengapa menampakkan
kegembiraan selama tidak melampaui batas-batas syariat.

Adapun
memperlihatkan kegembiraan di malam duapuluh tujuh Rajab, atau di malam
Nisfu Sya’ban atau pada hari Asyuro, maka hal tersebut tidak ada dasarnya,
bahkan dia terlarang. Hendaknya seorang muslim tidak menghadiri undangan
seperti itu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إياكم ومحدثات الأمور ؛ فإن كل محدثة بدعة ،
وكل بدعة ضلالة

“Hendaknya
kalian meninggalkan perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap yang
diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Malam
keduapuluh tujuh Rajab dianggap oleh sebagian orang sebagai malam terjadinya
peristiwa Isra Mi’raj yaitu peristiwa diangkatnya Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam menghadap Allah Azza wa Jalla. Anggapan ini tidak kuat dari
sisi sejarah, dan sesuatu yang tidak kuat dalilnya, maka dia batil, dan
sesuatu yang dibangun di atas yang batil, maka dia batil. Bahkan seandainya
kita terima bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam tersebut, maka tetap
kita tidak dibolehkan mengada-ada suatu perbuatan  dari ritual ibadah atau
perayaan, karena tidak ada ajarannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
juga tidak terdapat dalil bahwa para shahabat melakukan hal itu, padahal
mereka adalah manusia yang paling dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam dan paling bersungguh-sungguh menjalankan sunah dan syariatnya.
Bagaimana kita dibolehkan mengarang ibadah yang tidak dilakukan pada masa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan juga pada masa shahabatnya?!

Juga tentang
malam Nisfu Sya’ban, tidak terdapat dalil dari Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam sedikit pun tentang keutamaannya dan keutamaan menghidupkannya.
Yang terjadi adalah ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut
dengan shalat dan zikir, tidak dengan makanan, atau kegembiraan atau
syiar-syiar hari raya.”

Fatawa
Islamiyyah, 4/693)

Wallahua’lam.