Saya seorang pemudi telah terlambat qada puasa beberapa hari pada tahun-tahun yang lalu. Apakah dibolehkan mengqada puasa saja ataukah harus puasa dan membayar kafarat (tebusan). Kalau dengan kafarat, berapakah takarannya?

Alhamdulillah

Seseorang tidak
dibolehkan menunda qada Ramadan tanpa uzur sampai memasuki Ramadan
berikutnya. Kalau dia melakukan hal itu, maka dia mendapatkan dosa.
Sementara itu para ulama berbeda pendapat, apakah dia diharuskan membayar
kafarat disamping mengada karena dia menundanya atau tidak.

Nasehat bagi
saudariku muslimah sang penanya, hendaknya berusaha kuat mengqada (kewajiban
puasa) satu demi satu. Agar tidak menumpuk ibadahnya sehingga berat
menanggungnya dan kesulitan mengqdanya. Khusus terkait dengan masalah
kafarat, terjadi perbedaan para ulama terkait dengan masalah ini di jawaban
soal no 21710 dan
26865

Dari dua pertanyaan
tadi, anda dapat mengetahui bahwa anda tidak diwajibkan membayar kafarat
selain qada menurut pendapat yang kuat. Akan tetapi anda harus bertaubat
kepada Allahh Azza Wa Jalla dan tekad  kuat tidak mengulangi seperti itu
lagi. Kalau anda mengeluarkan kafarat dengan qada sebagai bentuk
kehati-hatian, maka hal itu tidak mengapa. Sementara takaran kafarat adalah
memberi makan kepada orang miskin (satu orang) untuk satu hari yang
ditinggalkan untuk diqada.

Silahkan merujuk
jawaban soal no. 43268