Apa hukum mengulangi adzan dan doa adzan setelah adzan (dikumandangkan dari)tape?
Alhamdulillah,
jikalau
adzan rekaman ini dilantunkan waktu shalar, maka disyareatkan untuk
menjawabnya. Syekh Bin Baz rahimahullah telah ditanya: “Apakah diperbolehkan
menjawab adzan yang keluar dari radio?, beliau menjawab:”Jikalau
(bertepatan) waktu shalat, maka disyareatkan untuk menjawabnya. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam :”Kalau engkau semua mendengar muadzin
maka katakan seperti apa yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku.
Karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku, maka Allah akan mendoakan
(shalawat) kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Alllah untukku
wasilah, karena ia adalah tempat di surga,(yang mana tidak layak) melainkan
untuk seorang hamba diantara hamba-hamba Allah. Dan saya berharap itu adalah
diriku. Barangsiapa yang memohon kepada Allah untuk diriku wasilah maka dia
(berhak) mendapatkan syafa’at. HR.Muslim di shohehnya. Dan beliau juga
bersabda: “Barangsiapa yang (berdoa) ketika (selesai) mendengarkan adzan “Ya
Allah Tuhan panggilan yang sempurna ini, dan shalat (yang akan) ditunaikan,
berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah ia ke
dalam tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan. Maka (ia berhak)
mendapatkan syafaatku pada hari kiamat”. HR.Bukhori di shohehnya selesai.
Dan Baihaqi rahimahullah menambahkan dengan sanad hasan setelah ucapan “yang
telah Engkau janjikan” (sesungguhnya Engkau tidak (pernah) menyalahi janji).
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (10/363)
wallahu’alam
.
