Apakah benar tidak layak berbicara dengan orang lain di sela-sela I’tikafnya?

Alhamdulillah

I’tikaf adalah
berdiam diri di masjid untuk ketaatan kepada Allah Azza wajalla.
Maksud dari I’tikaf adalah seorang meluangkan waktu untuk ketaatan
kepada Allah dan menjauhi dari segala yang menyibukkannya. Oleh
karena itu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di
tenda dalam masjid. Yaitu seperti kemah kecil. Hal ini agar tampat
itu khusus bagi orang yang beri’tikaf tidak terganggu dengan orang
yang berada dalam masjid. Tidak melihat mereka dan merekapun tidak
melihatnya. Ini yang selayaknya dilakukan bagi orang yang beri’tikaf.
Kalau dia sedikit berbicara dengan sebagian orang atau ada orang
berkunjung dan berbicara dengannya, hal itu tidak mengapa.
Selayaknya pembicaraannya dengan suara lirih agar tidak mengganggu
seorangpun yang berzikir kepada Allah atau membaca Al-Qur’an atau
shalat dalam masjid. Selayaknya pembicaraan ini sedikit tidak
mengganggu dari tujuan dari I’tikaf.

Diriwayatkan Bukhori,
2035 dan Muslim, 2175 dari Alin bin Husain bahwa Sofiyah istri Nabi
sallallahu alaihi wa sallam memberitahukan:

( أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي
اعْتِكَافِهِ فِي المَسْجِدِ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ،
فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ، فَقَامَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا
) .

“Beliau mendatangi
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengunjungi waktu I’tikafnya
di masjid. Pada sepuluh akhir Ramadan dan berbicara bersamanya sejam.
Kemudian berdiri akan pulang, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
berdiri (mengantarkan) bersamanya.

Ibnu Daqiqul Ied
rahimahullah dalam ‘Al-Ihkam, (2/45) mengatakan, “Hadits tersebut
menunjukkan diperbolehkan seorang wanita mengunjungi orang yang
beri’tikaf. Dan diperbolehkan berbicara dengannya.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Orang beri’tikaf prilakunya terbagi
menjadi beberapa macam. Bagian yang mubah, bagian dianjurkan dan
disunahkan dan bagian yang dilarang.

Yang dianjurkan
adalah menyibukkan dengan ketaatan kepada Allah, beribadah dan
mendekatkan kepada-Nya. Karena ini adalah inti sari dan maksud dari
I’tikaf oleh karena itu dibatasi dalam masjid.

Bagian lainnya adalah
bagian yang dilarang yaitu yang meniadakan I’tikaf seperti seseorang
keluar dari masjid tanpa ada uzur, jual beli atau menggauli istrinya
dan perbuatan semisal itu yang membatalkan I’tikaf karena meniadakan
maksud I’tikaf.

Bagian ketiga adalah
diperbolehkan dan mubah seperti berbincang-bincang dengan orang,
menanyakan keadaannya dan semisaal prilaku itu yang diperbolehkan
Allah bagi orang yang beri’tikaf. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Wa
Rosail Utsaimin, (20/175-176)

Beliau juga
mengatakan, “Tidak mengapa berbicara sedikit ke teman-temannya yang
beri’tikaf bersamanya. Atau orang yang masuk mengunjunginya.”
Selesai dari ‘Jalasat Ramadaniyah, (18/15) dengan penomoran Syamilah.

Beliau mengatakan
juga, “Apakah maksud I’tikaf itu bahwa teman-teman berkelompok
sebagian dengan sebagian lain di sudut masjid dan berbicara sia-sia
dan tidak bermanfaat. Atau maksudnya adalah beribahda kepada Allah
Azza wajallah. Maksudnya adalah yang kedua. Maka jauhilah anda pergi
pada waktu-waktu berharga berbicara kepada teman-teman anda dan
menghabiskan waktu. Sementara kalau kadangkala berbicara bersamanya,
tidak mengapa. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam berbicara
dengan istrinya Sofiyah binti Huyai radhiallahu anha waktu malam.
Kemudian berdiri karena ingin menghantarkan ke rumahnya.” Selesai
dari ‘Liqo’ Syahri, (70/8) dengan penomoran Syamilah.

Syekh Ibnu Baz
rahimahullah mengatakan, “Berbicara dalam masjid, Kalau tentang
masalah dunia dan berbicara dengan teman-teman dalam perkara dunia,
kalau sedikit tidak mengapa insyaallah. Kalau sekiranya banyak, maka
dimakruhkan. Sehingga dimakruhakn masjid sebagai tempat pembicaraan
dunia. Karena (masjid) dibangun untuk mengingat Allah, membaca
Qur’an, shalat lima waktu dan lainnya dari prilaku terpuji seperti
melaukan ibadah sunah, beri’tikaf dan pengajian-pengajian.

Sementara kalau
digunakan sekedar perbincangan masalah dunia, maka hal itu
dimakruhkan. Akan tetapi sesuatu yang sedikit untuk keperluan ketika
salam kepada saudaranya yang berkumpul dan bertanya tentang
kondisinya, anak-anaknya atau sesuatu yang terkait dengan masalah
dunia meskipun sedikir, akan tetapi dengan cara tidak terlalu lama,
hal itu tidak mengapa.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi,
(2/706). Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no.
4448, 49007,
106538.

Wallahu a’lam
.