Apakah diperbolehkan makan sebelum mendengar azan beberapa detik. Perlu diketahui saya tidak mendengar azan sementara saya berada di daerah syiah yang azan setelah waktu azan kita.
Alhamdulillah
Ketika matahari telah
terbenam, maka orang berpuasa dihalalkan untuk berbuka. Baik muazin azan
maupun belum. Yang menjadi patokan adalah terbenamnya matahari. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ،
وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ
الصَّائِمُ (رواه البخاري، رقم 1954 ومسلم، رقم 1100)
“Ketika malam telah datang
dari sini dan siang meninggalkan dari sini serta matahari telah terbenam,
maka orang berpuasa sudah boleh berbuka.” (HR. Bukhori, 1954 dan Muslim,
1100)
Ibnu Daqiqul Id mengatakan,
“Hadits ini sebagai bantahan terhadap orang Syiah yang mengakhirkan berbuka
sampai terlihat bintang.” (Fathul Bari)
Sebagian muazin terkadang
mengakhirkan beberapa waktu setelah terbenam matahari. Hal ini tidak
dijadikan patokan azannya. Tindakannya ini menyalahi petunjuk Nabi
sallallahu alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk bersegera berbuka
setelah terbenam matahari seraya bersabda:
لا يَزَالُ
النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ (رواه البخاري، رقم 1957 ومسلم، رقم
1098)
“Orang-orang senantiasa dalam
kebaikan selagi mensegerakan berbuka.”
)HR.
Bukhori, 1957 dan Muslim, 1098)
Jika orang yang berpuasa
memiliki kuat dugaan bahwa matahari sudah terbenam, maka diperbolehkan
berbuka, tidak disyaratkan harus mendapatkan keyakinan, tapi cukup dengan
perkiraan kuat. Ketika orang berpuasa dalam persangkaan kuat matahari telah
terbenam, maka berbuka tidak apa-apa. Namun, tidak boleh dia berbuka selagi
dia masih ragu dengan terbenamnya matahari.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Disunahkan bersegera berbuka maksudnya adalah
bersegera ketika telah terbenam matahari maka yang menjadi patokan adalah
terbenam matahari bukan azan terutama waktu sekarang, karena orang-orang
berpedoman pada kalender dan menjadikannya sebagai acuan dengan jamnya,
sementara jamnya terkadang berubah lebih cepat atau lebih lambat. Jika
matahari telah terbenam dan anda menyaksikannya, sementara orang-orang
belum azan, maka anda dibolehkan berbuka. Kalau mereka telah azan, sementara
anda melihat matahari belum terbenam, maka anda tidak diperbolehkan berbuka.
Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إذا
أقبل الليل من هاهنا وأشار إلى المشرق ، وأدبر النهار من هاهنا وأشار إلى
المغرب ، وغربت الشمس فقد أفطر الصائم
“Ketika malam datang dari
sini (seraya memberi isyarat ke arat timur) dan siang meninggalkan dari sini
(seraya memberi isyarat ke arah barat), dan matahari telah terbenam, maka
orang berpuasa sudah boleh berbuka.”
Adanya sisa cahaya terang
tidak berpengaruh. Sebagian orang mengatakan, “Kita tetap (menunggu) sampai
bulatan (Matahari) tidak nampak dan hari mulai gelap. Hal ini tidak
dijadikan patokan. Tapi lihatlah bulatan matahari itu, kapan dia terbenam
bagian paling atas, maka matahari telah terbenam dan disunahkan berbuka.
Dalil disunahkan bersegera
adalah sabda Beliau sallallahu alaihi wa sallam:
لا
يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Orang-orang senantiasa dalam
kebaikan selagi mensegerakan berbuka.”
Dengan demikian dapat kita
ketahui, bahwa orang yang mengakhirkan berbuka sampai terlihat bintang
seperti Rofidhoh mereka tidak dalam kebaikan.
Kalau ada orang mengatakan,
“Apakah saya diperbolehkan berbuka dengan persangkaan kuat, dalam artian
kalau dalam persangkaan kuatku bahwa matahari telah terbenam, apakah saya
diperbolehkan berbuka?
Maka jawabnya adalah ya,
dalil akan hal itu adalah apa yang ada ketetapan dalam Shahih Bukhori dari
Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu anha berkata:
أفطرنا
في يوم غيم على عهد النبي صلّى الله عليه وسلّم ، ثم طلعت الشمس
“Kami berbuka di hari mendung
pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam, kemudian terbit (kelihatan)
matahari.”
Telah diketahui mereka tidak
berbuka dengan keyakinan (ilmu), karena kalau mereka berbuka dengan
keyakinan (ilmu), maka matahari tidak akan terlihat lagi. Akan tetapi mereka
berbuka berdasarkan persangkaan kuat telah terbenam. Kemudian mendungnya
tersingkap dan matahari terlihat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 6/267).
