Apakah saya boleh membeli sepotong emas dengan kredit dimana barang (emas) masih ada pada penjual sampai melunasi harga yang telah disepakati meskipun membutuhkan waktu lama?

Alhamdulillah

Nabi sallallalhu’alaihi wa sallam
melarang menjual emas dengan perak kecuali ketika telah sempurna memegang
emas dan emas di tempat akad. Maka tidak diperbolehkan mengakhirkan
sedikitpun dari harganya. Dan tidak juga diperbolehkan mengakhirkan
penyerahan emas.

Dari Ubadah bin Shomit
radhiallahu’ahu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً
بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ )

“Emas dengan emas, perak dengan
perak. Satu harga, sama (timbangannya) dan (langsung diserahkan) tangan
dengan tangan. Kalau sekiranya berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan
keinginan anda semua kalau sekiranya diserahkan secara langsung (tangan
dengan tangan). HR. Muslim, 2970.

Uang kertas mengambil hukum perak
dalam hal ini. Maka tidak diperbolehkan menjual emas dengan uang disertai
dengan keterlambatan penyerahan emas atau mengakhirkan sebagian harganya.

Telah ada dalam keputusan Majma’
Al-Fiqh Al-Islamiy dibawah Muktamar Islami yang teksnya adalah ‘Terkait
dengan hukum uang kertas, ia adalah uang yang diakui. Ia mempunyai nilai
penuh. Dan ada hukum syar’i yang telah ditetapkan untuk emas dan perak dari
sisi hukum riba, zakat, salam dan seluruh hukumnya.’ Selesai dari Majalah
Al-Mujamma’ Vol. III Juz.3 hal. 1650 dan Vol. V juz.3 hal. 1609.

Para ulama’ AL-Lajnah Ad-Daiah Lil
Ifta’ mengatakan, ‘Tidak diperbolehkan menjual emas dengan emas, perak
dengan perak kecuali dengan harga yang sama dan langsung (diserahkan tangan
ke tangan).  Kalau salah satu barangnya itu emas campuran atau uang
sementara barang lain perak campuran atau uang. Atau jenis uang lain. Maka
diperbolahkan ada perbedaaan timbangan diantara keduanya. Akan tetapi harus
saling memegang sebelum berpisah di tempat akad. Kalau menyalahi dalam
masalah ini, maka ia termasuk riba. Maka pelakunya termasuk dalam keumuman
firman-Nya :

(الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ)

‘Orang-orang
yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.’
SQ. Al-Baqarah: 275. Selesai.

Syekh Abdul Aziz
bin Baz, Syekh Abdur Razaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin
Qa’ud. Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/483-485.

Silahkan melihat
jawaban dari dua soal no. 65919
dan 95378.

Cara membetulkan
akad adalah jangan menyelesaikan jual beli diantara kedua belah fihak sampai
pembeli menyediakan dana yang sempurna kemudian baru setelah itu memulai
akad dan saling memegang diantara kedua belah fihak.

Para ulama’
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, ‘Kalau ada seseorang ingin membeli  perhiasan
dari emas, ketika ditimbang didapatinya ternyata dananya tidak cukup dengan
harga emas. Dan telah diketahui pada kondisi seperti ini saya tidak
diperbolehkan untuk menjual kepadanya emas dan menyerahkannya sementara dia
tidak menyerahkan kepadaku kecuali sebagian dari harganya. Akan tetapi kalau
sekiranya kita waktu pagi hari –sebagai contoh-  dan dia mengatakan
kepadaku, ‘Biarkan emas kepada anda sampai waktu asar agar saya dapat
menghadirkan semua dana dan saya dapat menerima emas yang saya beli dari
anda. Dalam kondisi seperti ini, apakah saya diperbolehkan menaruh emas di
plastik dan dananya sampai dia datang untuk menyerahkan kepadanya. Atau
harus saya cansel akad yaitu kalau dia datang maka seperti pembeli lainnya
kalau tidak, maka tidak ada apa-apa diantara kami?

Maka mereka
menjawabnya, ‘Tidak diperbolehkan membiarkan emas yang dia beli dari anda
pada uangnya sampai dia datang dengan dana sisanya. Karena belum sempurna
akadnya agar terlepas dari riba nasi’ah (riba terkait dengan selisih waktu).
Dan emas tetap di anda pada pemilikan anda. Kalau dia datang dengan sisa
dananya, maka dimulai akad baru lagi. Sehingga dapat diselesaikan di
tempatnya saling menerima diantara keduanya.’ Selesai

Syekh Abdul Aziz
bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud. Selesai dari ‘Fatawa
AL-Lajnah Ad-Daimah, 13/491-492.

Syekh Abdurrahman
Al-Barrak rahimahullah ditanya, ‘,
‘Seseorang ingin membeli emas dari pemilik toko, kecuali dia tidak memiliki
uang yang cukup. Dan dia khawatir emas ini dijual.
Pada waktu yang sama, dia juga khawatir terjeruus dalam riba. Maka ada
seseorang memberikan saran kepada mereka, hendaknya emas ditahan pada
pemilik toko agar tidak dijual kepada seorangpun. Dimana pembeli pada setiap
bulan memberikan
sisa dananya sampai lunas. Ketika dananya telah lunas, maka dia (dapat)
mengambil emas. Perlu diketahui dia melakukan ini, agar dananya tidak
hilang. Dia sendiri juga tidak mengetahui  apakah pemilik emas ketika dia
menyerahkan sebagian uangnya itu disimpan uangnya sampai lunas dananya atau
dia gunakan dananya sebelum lunas semuanya?

Maka beliau menjawab, ‘Telah ada haddits
shoheh dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Ubadah bin Shomit
radhiallahu’anhu sesungguhnya beliau bersabda: “‘Emas dengan emas.
Sama dan sepadan (timbangannya), (langsung
diserahkan) tangan dengan tangan.

Dan dari hadits Abu Said AL-Khudri
radhiallahu’anhu beliau bersabda, ‘Emas dengan emas itu riba kecuali dengan
serah terima (secara langsung).’ Yakni ambil dan berikan. Artinya bahwa
menjual emas dengan emas harus saling memegang sebelum
berpisah. Kalau kedua belah fihak (penjual dan pembeli) telah berpisah
sebelum masing-masing memegang hartanya, maka penjualannya adalah batil
(rusak).

Gambaran yang disebutkan,
kelihatannya telah selesai ada kesepakatan terhadap
transaksi (penjualan). Telah selesai menjualnya dimana emas tetap pada
pemilik toko, sementara pembeli datang dengan harga berpisah-pisah pada
waktu yang berbeda. Maksud hal ini adalah bahwa emas tetap pada
pemilik toko sebagai amanah, baik dibuat seperti gadaian atau bukan. Dari
sini, maka belum terealisasi syarat saling memegang. Maka transaksi semacam
ini termasuk riba yang diharamkan sehingga batil (rusak).

Cara yang mungkin dapat diterapkan keinginan
pembeli adalah dia mengatakan kepada pemilik toko, jangan engkau jual emas
ini. Tolong diakhirkan sampai saya mempunyai dana  yang cukup sehingga saya
(dapat membelinya dari anda).
Kalau dananya telah cukup dan dia masih tetap ada keinginan untuk
membelinya, maka dia harus membeli (emas) dengan harga waktu itu, baik
bertambah atau berkurang. Dari sini, maka penjualan tidak ada kecuali
setelah cukup dananya, dan pemilik (emas) mengakhirkan menjual emas itu
sebagai (rasa) solidaritas darinya agar dapat merealisasian keinginan orang
yang ingin membelinya.

No fatwa, 11327 tanggal, 28/3/1426.


www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=848&id=11327

Wallahu’alam
.