Apakah diperbolehkan memberikan daging kurban kepada tatangga kami yang non muslim. Mohon dijawab pertanyaanku sesuai dengan Qur’an dan Hadits disertai dalil. Saya punya teman Kresten tidak mau menerima daging kurban. Dia mengatakan bahwa Injil mereka melarang hal itu?

Alhamdulillah

Tidak mengapa memberikan
daging kurban kepada non muslim, terutama dari kerabat, tetangga atau orang
fakir. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

“Allah tidak melarang kamu
untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” SQ.
Al-Mumtahanah: 8

Pemberian daging kurban
kepada mereka termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada
kita.

Dari Mujahid, bahwa Abdullah
bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang
bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang
Kresten? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang
Yahudi? Saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ
أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.

“Jibril senantiasa
mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan
mewarisinya.” HR. TIrmizi, (1943) dinyatakan shoheh oleh Al-Albany.

Ibnu Qudamah mengatakan,
“Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir.
Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan
kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan
sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (9/450).

Dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, (11/424), “Kami diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir
mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging
kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya,
kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Berdasarkan keumuman
firman Allah ta’ala :

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

“Allah tidak melarang kamu
untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” SQ.
Al-Mumtahanah: 8

Juga karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar
radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam
kondisi musyrik waktu genjatan senjata.” Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan
seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan
Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” Selesai dari
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48). Silahkan melihat jawaban soal no
36376.

Wallahu’alam
.