Apakah diperbolehkan saya membaca Al Qur’an dan menghatamkannya dalam waktu sehari ? dan bagaimana hukum yang demikian itu ? Saya pernah mendengar akan larangan menghatamkan membaca Al Qur’an kurang dari tiga hari ?
Alhamdulillah …
Pertama :
Membaca kitab Allah merupakan ibadah yang
amat mulia dalam Islam, bagaimana tidak merupakan ibadah yang mulia karena
yang dibaca adalah kalam dan firman Allah Ta’ala?! dan dengan kehormatan dan
kemulyaan yang akan didapat oleh si pembaca maka Allah Ta’ala telah
menjanjikan bagi si pembaca Al Qur’an pahala yang berlimpah baik di dunia
maupun di akhirat, dan yang demikian itu Al Qur’an akan menjadi baginya
petunjuk sekaligus obat, dan setiap satu huruf yang dibaca akan bernilai
sepuluh kali kebaikan, dan juga akan menjadi syafaat pada hari kiamat kelak
bagi si pembaca dan masih banyak lagi pahala dan imbalan yang akan diberikan
oleh Allah bagi para pembaca Al Qur’an. Lihat juga jawaban soal nomer (
141700 ).
Atas dasar inilah kita banyak mengetahui
para Sahabat yang mulia dan para Tabi’in yang utama dan para pengikut mereka
dari para salafus Shalih sangat menjaga dan perhatian dalam membaca kitab
Tuhan mereka, yang mereka menjadikannya sebagai wirid harian mereka. Dan
atas penjagaan dan kepedulian mereka terhadap membaca Al Qur’an maka
menjadikan mereka senantiasa konsisten terhadap apa yang disyari’atkan dan
tidak melampaui batas-batas yang dilarang, dan juga mereka tidak sampai
terjerumus kepada sesuatu yang menyalahi petunjuk Nabi, oleh sebab itu
kebanyakan mereka menghatamkan Al Qur’an setiap tujuh hari, dan bagi mereka
yang merasa mampu dan sanggup maka mereka tidak menghatamkannya kurang dari
tiga hari kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang akan disebutkan
selanjutnya. Dan kebanyakan para salafus Shalih konsisten menghatamkan Al
Qur’an setiap tujuh hari sebagai bentuk mengikuti wasiat Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam kepada Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash ;
فعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِي شَهْرٍ )
قُلْتُ : إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً … حَتَّى قَالَ ( فَاقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ
وَلَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ )
رواه البخاري ( 4767 ) ومسلم ( 1159)
Dan dari Abdullah bin Amr dia berkata :
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ( bacalah oleh kalian Al
Qur’an dan hatamkanlah setiap satu bulan ) aku berkata : aku mendapati
diriku mampu melakukannya melebihi itu…hingga beliau bersabda : ( Maka
bacalah olehmu dan jangan menghatamkannya kurang dari tujuh hari ) hadits
riwayat Bukhari ( 4767 ) dan Muslim ( 1159 ).
Dan mereka juga tidak menghatamkan Al
Qur’an kurang dari tiga hari agar tidak menyalahi Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam akan hal yang demikian itu
فعَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( لَا يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ
الْقُرْآنَ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ ).
رواه الترمذي ( 2949 ) وأبو داود ( 1390 ) وابن ماجه ( 1347 )
وصححه الألباني في ” صحيح ابن ماجه .
Dan dari Abdullah yaitu Ibnu Amr dia
berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (Tidak termasuk
memiliki pemahaman orang yang membaca Al Qur’an kurang dari tiga hari ).
Hadits riwayat At Turmudzi ( 2949 ) Abu Daud ( 1390 ) Ibnu Majah ( 1347 )
dan disahihkan oleh Al Albani dalam “ Sahih Ibnu Majah ”.
Dan hal inilah yang dipahami oleh para
sahabat yang Mulia dari petunjuk dan arahan Nabi Shallallahu Alaihi
wasallam, dan para ulama’ dan salafus Shalih menapaki jejak mereka :
1-
فعن ابن مسعود رضي الله عنه قال : ” اقرؤوا القرآن في سبع ، ولا
تقرؤوه في أقل من ثلاث “.
رواه سعيد بن منصور في ” سننه ” بإسناد صحيح كما قاله الحافظ
ابن حجر في ” فتح الباري ” ( 9 / 78 ).
Dan dari Abdullah Bin Mas’ud Radliyallahu
Anhu dia berkata : “ Kalian Bacalah Al Qur’an dan jangan menghatamkannya
melebihi tujuh hari, dan janganlah kalian menghatamkan Al Qur’an kurang dari
tiga hari ”. Diriwayatkan oleh Said bin Mansur dalam “ Sunah-sunahnya ”
dengan sanad yang sahih sebagaimana disebutkan oleh Al hafidz Ibnu Hajar
dalam “ Fathul Bari ” ( 9/78 ).
2-
وعن معاذ بن جبل رضي الله عنه أنه كان يكره أن يقرأ القرآن في
أقل من ثلاث.
رواه أبو عبَيد في ” فضائل القرآن ” ( ص 89 ) وصححه ابن كثير في
” فضائل القرآن ” له ( 254
Dari Mu’adz bin Jabal Radliyallahu Anhu
sesungguhnya dia tidak menyukai apabila menghatamkan Al Qur’an kurang dari
tiga hari. Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab “ Fadloilul Qur’an ” (
halaman 89 ) dan disahihkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab beliau “ Fadloilul
Qur’an ” ( halaman 254 ).
3-
Ibnu Katsir Rahimahullah
berkata : Dan banyak dari kalangan Salafus Salih yang tidak menyukai apabila
membaca dan menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari, sebagaimana
madzhab Abu Ubaid, Ishaq bin Rahawaih dan selain dari keduanya dari para
ulama’ khalaf. Dari kitab “ Fadloilul Qur’an ” ( halaman 254 ).
Dan bagi orang yang membaca dan
menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari disamping dia temasuk orang
yang kurang bisa memahami Al Qur’an dia juga tidak bisa mengambil faedah
dari kandungan makna-maknanya yang luhur sebagaimana orang yang membacanya
dengan tadabbur dan tenang maka dia akan mengambil faedah yang amat banyak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Membaca Al Qur’an itu
hendaknya mengikuti anjuran yang diperintahkan untuk melakukannya ; karena
hal itu akan menjadikan tertanamnya keimanan dalam hati, dan akan semakin
menambah keyakinan kepadanya dan sekaligus sebagai obat ”. Dari kitab “
majmu’ Al Fatawa ” ( 7/283 ).
Kedua :
Apa yang disebutkan disebagian
kitab-kitab para Ulama’ tentang sebagian dari mereka yang menghatamkan Al
Qur’an empat kali di siang hari dan empat kali di malam hari, harus dilihat
sejauh mana tingkat kevalidan orang yang meriwayatkan berita tersebut,
karena sangat jauhnya kemungkinan hal itu dilakukan oleh sebagian ulama’
karena pada dasarnya durasi waktupun tidak memungkinkan untuk itu. Dan hal
semacam itu pula apa yang diklaim oleh beberapa kalangan bahwasannya
diantara para ulama’ ada yang menghatamkan Al Qur’an antara waktu Maghrib
dan Isya’ ! dan yang lain sebagainya yang tidak memungkinkan untuk
mempercayainya meski dengan kecepatan yang amat tinggi ketika membaca Al
Qur’an. Adapun membaca dan menghatamkan Al Qur’an dalam waktu sehari ; maka
hal itu mungkin saja terjadi, bahkan sebagian Ummat As Salihah atau
orang-orang yang salih telah melakukannya, sebagaimana diriwayatkan tentang
mereka yang telah menghatamkan Al Qur’an dalam waktu satu rakaat saja.
Imam An Nawawi Rahimahullah menyebutkan :
Adapun mereka yang menghatamkan Al Qur’an dalam satu rakaat ; maka jumlah
mereka tidak terhitung lagi karena mereka sangat banyak, dan diantara mereka
adalah : Utsman bin Affan, Tamim Ad Daari dan Said bin Jubair. Dari kitab “
Al Adzkar ” ( halaman 102 ). Akan tetapi timbul pertanyaan, apakah orang
yang melakukan yang demikian itu benar-benar mengikuti petunjuk Sunnah Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam atau dia hanya sekedar melaksanakan apa yang
diperbolehkan secara Syariat ?! Jawab : Adapun bagi siapa saja yang
melakukan hal tersebut dan meyakininya bahwasannya hal semacam itu merupakan
bagian dari ajarannya dan dijadikannya sebagi pedoman kehidupannya : maka
tidak diragukan lagi yang demikian itu menyalahi syari’at, dan tidaklah
dalam melakukannya melainkan mengabaikan hal-hal yang disyari’atkan –
seperti shalat, pendidikan anaknya, silaturrahim dan berinteraksi kepada
keluarganya dengan baik – atau mengabaikan pekerjaan yang dia berpenghasilan
darinya.
Adapun orang yang melakukan demikian itu
kadang-kadang saja dengan tujuan mengulang hafalannya, atau untuk mengambil
faedah dari waktu yang mulia seperti bulan Ramadhan, atau karena dia sedang
melaksanakan i’tikaf di masjid, atau karena dia sedang menjalani ibadah dan
menghabiskan waktunya untuk membaca Al Qur’an misal dia sedang di Makkah ;
maka yang demikian itu tidak menyalahi syari’at, dan dengan udzur-udzur yang
disebutkan ini bisa jadi riwayat yang menyebutkan bahwa sebagian Imam-imam
madzhab di antara mereka ada yang menghatamkan Al Qur’an dua kali atau
sekali dalam sehari adalah benar, dan hal ini bukan merupakan pedoman hidup
mereka. Ibnu Rajab Al Hanbali Rahimahullah berkata : Dahulu Imam Qatadah
selalu menghatamkan Al Qur’an setiap tujuh hari sekali, dan apabila memasuki
bulan Ramadhan maka setiap tiga hari sekali, dan ketika memasuki sepuluh
hari terakhir beliau menghatamkannya setiap malam, dan Imam Syafi’i ketika
memasuki bulan Ramadhan beliau menghatamkan hingga enam puluh kali yang
beliau baca diluar shalat demikian pula dengan Imam Abu Hanifah. Dan
sesungguhnya terdapat larangan dalam membaca Al Qur’an kurang dari tiga hari
itu apabila pelaksanaannya secara kontinyu, adapun bila dilakukan pada
waktu-waktu yang utama seperti bulan Ramadhan khususnya malam-malam yang di
dalamnya ingin menggapai Lailatul Qadar, atau sedang di tempat-tempat yang
utama dan dimulyakan seperti Makkah Al Mukarramah bagi orang yang
memasukinya dan bukan penduduk asli Makkah maka sangat dianjurkan
memperbanyak tilawah Al Qur’an di sana sebagai bentuk optimalisasi waktu dan
tempat, ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq dan selain keduanya dari para
Imam-imam madzhab dan pendapat ini pula yang dijadikan landasan amal bagi
yang lainnya sebagaimana telah disebutkan terdahulu. Dari kitab “ Lathaiful
Ma’arif ” ( halaman 171 ) dan lihat juga jawaban soal (
50781 ).
Wallahu A’lam.
