Apakah diperbolehkan menunaikan shalat taroweh dua kali dalam semalam? Karena disana ada hadits mengatakan kami diberitahu Hanad bin Sari dari Mulazim bin Amr berkata saya diberitahu Abdullah bin Badar dari Qois bin Tolq berkata, Abu Tolaq bin Ali mengunjungi kami pada suatu hari di bulan Ramadan. Sampai sore dan berdiri bersama kami malam itu dan dan berwitir dengan kami kemudian keluar ke masjid shalat dengan rekan-rekannya sampai tinggal witir dan seseorang dimajukan seraya mengatakan kepadanya berwitirlah dengan mereka. Karena saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ‘Tidak ada dua witir dalam satu malam’ HR. Nasa’I di sunannya, (1679). Apa hukum hadits ini?
Alhamdulillah
Pertama:
Shalat taroweh adalah
qiyamul lail di Ramadan. Qiyamul lail baik di bulan Ramadan maupun
selain Ramadan tidak ada batasan shalat tertentu seorang muslim
tidak boleh melakukannya. Dia diperbolehkan menunaikan shalat malam
di Ramadan dan selainnya berapapun shalatnya. Kalau sekiranya jamaah
masjid membagi shalat malam di bulan Ramadan menjadi dua bagian,
sebagian shalat setelah isya’ dan sebagian lain di akhir malam agar
mendapatkan keutamaan waktu sahur dan bersungguh-sungguh dalam
beribadah terutama di sepuluh akhir. Dan menjadikan witir akhir
shalatnya, hal itu tidak mengapa.
Para ulama Lajnah
Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Tidak mengapa menambah bilangan rakaat
pada sepuluh akhir dari bilangan dua puluh pertama dan dibagi
menjadi dua bagian. Satu bagian shalat di awal malam dengan ringan
sebagaimana shalat taroweh dua puluh pertama. Dan satu bagian shalat
di akhir malam dan dipanjangkan karena tahajud. Dahulu biasanya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh di sepuluh akhir
tidak seperti sungguh-sungguh di lainnya.” Selesai dari ‘Fatawa
Lajnah Daimah. Vol II, (6/82).
Kedua:
Tidak mengapa juga,
orang yang telah shalat taroweh di masjid, kemudian mendapatkan
masjid lain masih menunaikan shalat, dia pergi dan shalat bersama
jamaah. Akan tetapi jangan shalat witir dua kali. Kalau telah witir
dengan pertama, tidak witir dengan yang kedua. Karena tidak ada dua
witir dalam semalam.
Contohnya, kalau
sekiranya dia imam shalat dengan jamaah di dua masjid. Atau shalat
dengan dua jamaah. Di awal malam dan di akhirnya. Atau shalat
sebagai makmum pada salah satunya. Dan sebagai imam pada masjid
lainnya. Semuanya itu diperbolehkan tidak mengapa insyaallah.
Diriwayatkan Abu
Dawud, 1439 dan redaksi darinya, Tirmizi, 470. Nasa’I, 1679 dan
Ahmad, 16296 dari Qois bin Tolq berkata:
زَارَنَا طَلْقُ بْنُ عَلِيٍّ فِي يَوْمٍ مِنْ
رَمَضَانَ ، وَأَمْسَى عِنْدَنَا ، وَأَفْطَرَ ، ثُمَّ قَامَ بِنَا
اللَّيْلَةَ ، وَأَوْتَرَ بِنَا ، ثُمَّ انْحَدَرَ إِلَى مَسْجِدِهِ ،
فَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ ، حَتَّى إِذَا بَقِيَ الْوِتْرُ قَدَّمَ
رَجُلًا ، فَقَالَ : أَوْتِرْ بِأَصْحَابِكَ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( لَا وِتْرَانِ
فِي لَيْلَةٍ ) ، وهذا الحديث حسنه ابن الملقن في ” البدر المنير ”
(4/317) ، وكذا الحافظ في الفتح (2/481) ، وحسنه محققو المسند ، وصححه
الألباني في ” صحيح سنن أبي داود
“Satu hari di bulan
Ramadan Tolq bin Ali mengunjungi kami. Sore bersama kami dan berbuka.
Kemudian berdiri (shalat) malam hari dan berwitir bersama kami.
Kemudian kembali ke masjidnya dan shalat bersama rekan-rekannya.
Sampai ketika sisa witir, seseorang dimajukan dan mengatakan,
“Berwitirlah dengan teman-temanmu. Karena saya mendengar Nabi
sallallahu alai wa salam bersabda, “Tidak ada witir dalam satu malam.”
Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Mulaqin di ‘Badrul Mnir, (4/317)
begitu juga Al-Hafid di Fath, (2/481) dihasankan oleh peneliti
musnad dan dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Sunan Abi Dawud.
Sindi rahimahullah
mengatakan, “Shalat dengan teman-temannya. Yang nampak dia shalat
dengan mereka fardu dan sunah bersamaan. Sehingga sekelompok
mengikutinya dalam fardu, jadi mengikuti yang fardu dengan sunah.”
Selesai dari ‘Hasyiyah Sindi ‘Ala Sunan Nasa’I, (3/230).
Imam Ahmad
rahimahullah mengatakan terhadap seseorang shalat di bulan Ramadan,
berdiri melakukan witir dengan mereka sementara dia ingin shalat
dengan sekelompok lainnya? Beliau rahimahullah mengatakan,
“Menyibukkan diantara keduanya dengan sesuatu dengan makan atau
minum atau duduk.” Diriwayatkan oleh Marwazi.
Ibnu Qoyim
rahimahullah mengatakan, “Hal itu karena dimaksudkan melanjutkan
witir dengan shalat. Sehingga menyibukkan diantaranya dengan sesuatu.
Agar ada jeda antara witir dengan shalat kedua. Hal ini kalau shalat
bersama mereka di tempatnya. Kalau di tempat lain, maka perginya
sudah termasuk jeda. Tidak boleh mengulangi witir dua kali (tidak
ada dua witir dalam satu malam).” Selesai dari ‘Badai’ Fawaid,
(4/111).
Kebanyakan ahli fikih
bahwa contoh semacam itu diperbolehkan secara mutlak dan tidak
dimakruhkan sama sekali. Silahkan melihat ‘’Fathul Bari karangan
Ibnu Rajab, (6/258-259).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau anda telah melakukan witir di masjid
anda, kemudian anda pergi ke masjid lain dan mendapatkan jamaah
melakukan shalat, masuk dan shalatlah bersama mereka. Kalau mereka
witir, anda berdiri setelah witir dan shalat satu rakaat untuk
menyempurnakan agar menjadi genap. Karena anda telah witir
sebelumnya.” Selesai dari ‘Jalasat Ramadoniyah. Silahkan melihat
untuk faedah jawaban soal no. 20851.
Wallahu a’lam
.
