Apakah diperbolehkan tidak mencukur bulu kemaluan karena istriku lebih menikmatinya ketika berhubungan badan? Dan apa hukum hal itu?

Alhamdulillah

Pertama,

Mencukur bulu kemaluan
termasuk diantara sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Islam dan semua syareat
telah bersepakat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhoori (5890) dan
Muslim (261) dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( مِنْ الْفِطْرَةِ : حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَتَقْلِيمُ
الْأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ).

“Daintara fitrah adalah
mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis.”

Sunnah juga telah menunjukkan
tidak diperkenankan membiarkan lebih dari empat puluh malam, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Muslim (258) dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu
berkata:

(وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ
وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ
أَرْبَعِينَ لَيْلَةً )

“Kami diberi waktu dalam
memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketia dan mencukur bulu
kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”

Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Yang menjadi pilihan adalah mematok empat puluh sebagaimana
yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam maka tidak
diperbolehkan melebihi dari (empat puluh malam). Dan tidak termasuk
menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya setelah
tumbuh sampai selesai batasan tersebut.” Selesai dari ‘Nailul Authar,
(1/143).

Dari sini, maka anda
diperbolehkan membiarkan tidak mencukur bulu kemaluan dengan waktu tidak
melebihi dari empat puluh. Kalau lebih dari empat puluh, maka tidak
dipebolehkan. Seharusnya orang muslim itu mengagungkan hukum-hukum Allah
Ta’ala, Allah berfirman:

(وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ
رَبِّهِ) الحج/30

“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di
sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” SQ.
Al-Hajj: 30.

وقال تعالى : (وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا
مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب) الحج/32

Dan firman Allah Ta’ala, “Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” SQ. Al-Hajj: 32.

Yang
mengherankan, seorang wanita menikmati dengan ketidak bersihan suaminya. Dan
meniru hewan apalagi menyalahi agama, akal dan fitrah yang lurus.
Sesungguhnya diantara maksud perangai fitrah (diantaranya mencukur bulu
kemaluan) adalah membersihkan badan, dan memperhatikan perasaan orang yang
dipergaulinya.

Al-Hafidz
Ibnu Hajar rahimahullah dalam ‘Fathul Bari’ berkata, “Yang terkait dengan
perangai ini (maksudnya perangai fitrah) kemaslahatan agama dan dunia, hal
itu didapati dengan mencarinya diantaranya, memperbaiki penampilan,
membersihkan badan secara keseluruhan, berjaga dari dua kebersihan, berbuat
baik kepada orang yang dipergauli, dengan mencegah dari bau yang tidak
bagus, berbeda dengan syiar kalangan orang kafir baik Majusi, Yahudi,
Nasroni dan penyembah berhala, merealisasikan perintah agama. Serta menjaga
apa yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya ‘Dan menciptakan dengan
sebaik-baik ciptaan’ dari penjagaan terhadap perangai ini agar sesuai.
Seakan dikatakan ‘Sungguh telah indah penciptaan kamu semua, maka jangan
diubah dengan sesuatu yang membuat jelek. Atau jagalah untuk kelangsungan
keindahannya, dengan menjaganya, (berarti) menjaga akan harga diri dan
persatuan yang diinginkan. Karena kalau seseorang terlihat dari sisi
penampilan yang indah, maka jiwa seseorang akan lebih terbuka, sehingga
ucapannya diterima, disanjung pikirannnya dan begitu juga sebaliknya.”
Selesai

Maka
seharusnya memberikan nasehat kepada istri ini, agar kembali ke fitranya
yang lurus, mengagungkan hukum agama. Hendaknya dia meyakini bahwa
hukum-hukum yang disyareatkan oleh Allah kepada orang-orang mukmin. Agar
mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan yang selain dari itu tidak
mungkin sama atau lebih baik darinya. Allah Ta’ala berfirman:

(أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنْ
اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) المائدة/50

“Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” SQ. Al-Maidah: 50.

Maksudnya tidak ada yang lebih baik hukumnya daripa Allah
Ta’ala. Siapa yang menyangka bahwa hukum selain Allah itu lebih baik dari
hukum Allah, maka hendaknya dia mengevaluasi keimanannya. Kami memohon
kebaikan kepada Allah.