Apakah disyaratkan niat saat memakai kaos kaki? Maksudnya, jika saya berwudhu lalu saya memakai kaos kaki tanpa niat saya gunakan untuk diusap di atasnya, lalu ketika saya berwudhu, apakah saya dibolehkan mengusapnya padahal saat memakainya saya tidak niatkan untuk diusap? Akan tetapi saya memakainya untuk tujuan keluar saja?
Alhamdulillah
Tidak disyaratkan niat agar dibolehkan mengusap khuf dan kaos
kaki. Jika seseorang memakai kaos kaki dalam keadaan suci, maka dia boleh
mengusapnya, sehari semalam jika menetap dan tiga hari tiga malam jika
safar. Untuk mengetahui syarat mengusap khuf dan kedua kaos kaki, lihat
jawaban soal no. 9640
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah
disyaratkan niat saat memakai khuf agar dibolehkan mengusapnya demikian juga
niat lama memakainya?”
Beliau menjawab, “Niat tidak diwajibkan, karena perbuatan ini
hukumnya dikaitkan dengan keberadaannya, maka tidak diwajibkan niat.
Sebagaimana seseorang memakai baju, maka dia tidak perlu niat untuk menutut
auratnya dalam shalat misalnya. Juga tidak disyaratkan niat saat memakai
khuf agar boleh diusap, juga tidak dsyaratkan niat masa memakainya. Jika dia
musafir, maka waktu yang berlaku baginya adalah tiga hari tiga malam, baik
diniatkan atau tidak, dan jika dia menetap maka waktu yang berlaku adalah
sehari semalam, diniatkan atau tidak.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/117)
Wallahua’lam.
