Apakah mandi Jumat bagi wanita sudah dianggap telah berwudu? Apakah mandi sunah seperti dua hari raya sudah dianggap telah berwudu?

Alhamdulillah

Kalau orang yang mandi
mencukupkan kadar yang diterima dari tata cara mandi yang telah dijelaskan
pada jawaban soal no. 10790 yaitu cukup menyiram air
ke seluruh tubuh tanpa dimulai dengan wudu sebelum mandi dan jika mandinya
termasuk mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar baik karena junub,
haid maupun nifas, maka mandi seperti ini sudah dianggap wudu menurut
pendapat terkuat dari kalangan ahli ilmu. Karena hadats kecil dibawah hadats
besar. Kalau mandi dapat menghilangkan hadats besar, seharusnya dapat
menghilangkan hadats kecil juga.

Adapun jika mandi sunah
seperti mandi Jumat dan dua hari raya (baik lelaki maupun perempuan) maka
mandi ini tidak dapat dianggap telah berwudu. Terdapat  dalam ‘Syarh
Mukhtasor Kholil karangan Al-Khorsyi, (1/175), “Kalau orang yang bersuci
mencukupkan mandi tanpa berwudu, hal itu diterima. Ini untuk mandi wajib,
sementara (mandi) yang lain tidak dapat dianggap telah wudu, maka dia harus
berwudu kalau ingin shalat.”

Terdapat  dalam ‘Hasyiah
As-Showi ‘Ala Syarkhi Sogir, (1/173-174), “Mandi janabat diterima untuk
wudu, adapun kalau tidak wajib –seperti mandi Jum’at dan dua hari raya –
maka tidak diterima untuk wudu, harus berwudu ketika ingin shalat.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (10/173-174)
mengatakan, “Kalau mandi janabat dan berniat untuk dua hadats, besar dan
kecil, maka keduanya dianggap sah. Akan tetapi yang lebih utama beristinja
kemudian berwudu dan menyempurnakan mandinya untuk mencontoh Nabi sallallahu
alaihi wa sallam. Begitu juga orang haid dan nifas sama hukumnya seperti
yang disebutkan. Adapun mandi selain itu seperti mandi Jum’at, mandi untuk
mendinginkan dan kebersihan, tidak dianggap telah berwudu, meskipun berniat
untuk itu, karena tidak tertib dan ia termasuk salah satu fardu dalam
berwudu. Tidak ada bersuci (dari hadats) besar dapat sekaligus dianggap 
bersuci (dari hadats) kecil (dapat dilakukan) dengan niat sebagaimana dalam
mandi janabat.”

Beliau juga mengatakan dalam
Majmu Fatawa, (10/175-176), “Yang sesuai sunah bagi orang yang junub adalah
berwudu kemudian mandi untuk mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Kalau mandi janabat berniat bersuci untuk dua hadats kecil dan besar, hal
itu diterima, akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Adapun jika mandi
sunah seperti mandi Jum’at atau untuk mendinginkan, maka hal itu tidak cukup
untuk wudu. Maka diharuskan berwudu sebelum atau sesudahnya. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا يقبل الله
صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
 (متفق
على صحته)

“Allah tidak menerima shalat
salah seorang di antara kamu, kalau berhadats sampai dia berwudu.” (Muttafaq
alaih)

Dan sabda beliau sallallahu
alaihi wa sallam:

لا تقبل صلاة
بغير طهور
)
أخرجه مسلم في صحيحه)

“Tidak diterima shalat tanpa
bersuci.” (HR. Muslim di Shahihnya)

Mandi sunah atau mubah tidak
dianggap bersci dari hadats kecil kecuali kalau ditunaikan seperti apa yang
Allah syareatkan dalam Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ (سورة المائدة: 6)

“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Midah: 6)

Kalau mandi janabat, haid
atau nifas dan orang yang mandi berniat  untuk dua suci, maka (hadats) kecil
masuk ke (hadats) besar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إنما
الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amalan itu
tergantung niatan. Dan masing orang tergantung apa yang diniatkan.” (Muttafaq
alaih)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan dalam liqo’ babul Mftah, (no. 109/ soal. 14), “Kalau
mandi dengan niat berwudu, tanpa berwudu, maka hal itu tidak dianggap wudu,
kecuali kalau (mandi) janabat, maka hal itu dianggap berwudu. Berdasarkan
Firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنتُمْ
جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ  (سورة المائدة: 6)

“Dan
jika kamu junub maka mandilah.”
)QS.
Al-Maidah: 6(

Tanpa menyebutkan wudu.
Adapun kalau mandi untuk mendapatkan kesegaran atau mandi Jum’at atau mandi
sunah, maka hal itu tidak diterima (tidak dianggap telah berwudu). Karena
mandinya bukan untuk hadats. Jadi Kaidahnya adalah kalau mandi untuk hadats
–maksudnya untuk janabat – atau seorang wanita dari haid, maka dianggat
telah berwudu. Kalau tidak, maka tidak dianggap telah berwudu.”  

Wallahu a’lam
.