Apakah seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah istrinya yang masih nasrani ?

Alhamdulillah

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 99353 tentang perbedaan
para ulama dalam hal tanggung jawab suami untuk membayarkan zakat fitrah
istrinya yang muslimah.

Adapun jika istrinya adalah
ahli kitab (baik nasrani maupun yahudi) maka tidak wajib bagi suaminya untuk
membayarkan zakat fitrahnya; karena zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali
kepada umat Islam saja.

Hal itu ditegaskan sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى
الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
مِنْ الْمُسْلِمِينَ ) رواه البخاري ( 1503)، ومسلم
( 984) .

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari
kurma atau gandum, bagi seorang hamba sahaya atau yang merdeka, baik
laki-laki maupun perempuan, anak-anak juga orang dewasa dari umat Islam”.
(HR. Bukhori: 1503 dan Muslim: 984)

Redaksi “dari umat Islam”
menunjukkan bahwa Islam menjadi syarat wajib membayar zakat fitrah, dan
berarti tidak wajib bagi seorang yang kafir, hal ini telah disepakati”. (Subulus
Salam: 1/538)

Dan di dalam Mughni al Muhtaj
(2/112) disebutkan:

“Tidak ada zakat fitrah bagi
seorang kafir yang murni, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :

( من المسلمين )
“dari kalangan umat Islam. Hal ini menurut Al Mawardi merupakan hasil ijma’;
karena zakat fitrah adalah kesucian, sedangkan mereka bukan termasuk di
dalamnya”.

Al Hafidz berkata dalam
Fathul Baarinya (3/369):

“Sabda beliau:

( الذكر والأنثى )
secara dzahir seorang wanita diwajibkan membayar zakat fitrah baik dia
mempunyai suami atau tidak. Semuanya bersepakat bahwa seorang muslim tidak (perlu)
membayar zakat fitrah istrinya yang masih kafir”.