Saya terlahir katanya sudah dikhitan, ketika sudah balig ada sisa kulit, saya agak risih dalam membahasnnya, apakah saya harus mengulangi khitan?

Alhamdulillah

Pertama,

Telah ada jawaban dalam soal
no 46849 bahwa khitan hukumnya wajib menurut
mayoritas ahli ilmu dan ini yang terkuat. Karena ada perintah dalam sunnah
yang shoheh, dan merupakan syiar umat islam. Karena adanya kulit ini,
menjadi tertahan najis dan menghalangi kesempurnaan bersuci. Telah ada dalam
fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/42, “Khitan diwajibkan bagi para lelaki.
Karena perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal itu, karena
tetapnya kulup seseorang tanpa dikhitan dapat menahan najis, dan hal itu
dalam menghalangi keabsahan shalat, maka harus dihilangkan.” Selesai

Kedua,

Seharusnya memperhatikan
dengan teliti dalam memotong kulit ini. Agar mendapatkan sunnah sesuai yang
diperintahkannya. Tidak tertinggal sedikitpun sesuatu yang dapat menghalangi
kesempurnaan bersuci.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
berkata, “Ia-maksudnya khitan- adalah memotong kulup yang ada di ujung
kemaluan. Agar Nampak ujung penis yang ada diujung kemaluan.” Selesai
‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 29/51..

Ketiga,

Kalau ada bayi terlahir dalam
kondisi telah berkhitan tanpa ada kulupnya, maka tidak perlu dikhitan. Kalau
masih tersisa sedikit (kulit kulupnya), maka harus (tetap) dipotong.

Nawawi rahimahullah dalam
‘Al-Majmu’, 1/352 mengatakan, “Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini dalam
‘At-Tabsyiroh Fil Waswasati’ mengatakan, “Kalau terlahir dalam kondisi telah
dikhitan tanpa ada kulupnya, maka tidak wajib dan tidak sunnah dikhitan.
Kalau masih ada sedikit kulit kulup yang menutupi kemaluannya, maka harus
dipotong. Sebagaimana kalau dikhitan dalam kondisi tidak sempurna. Maka
harus disempurnakan dua kali, sampai terlihat semua penisnya sebagaimana
biasanya dalam memotong khitan.” Selesai

Dari sini, maka anda harus
memotong sisa kulit (kulup) untuk menyempurnakan khitan seperti yang
disarankan dalam agama. Dan khitan zaman sekarang sudah aman, merata dan
mudah karena kemajuan kedokteran juga adanya alat khusus seperti yang telah
diketahui. Maka bersegerahlah anda pergi ke dokter spesialis untuk memotong
sisa kulit yang ada. Apalagi anda merasakan ketidak nyamanan dalam masalah
ini. Dengan melakukan seperti itu, insyaallah anda akan nyaman.

Wallahu’alam

.