Ada anak kecil yang biasa berpuasa di bulan Ramadan sebelum baligh. Ketika sedang berpuasa Ramadan, waktu siang hari dia balig. Apakah dia harus mengqadha hari itu? begitu juga orang kafir kalau dia masuk Islam, orang haid kalau dia bersih (waktu siang Ramadan). Begitu juga orang gila kalau sembuh. Orang bepergian ketika kembali ke daerahnya dan dia dalam kondisi berbuka. Orang sakit kalau sembuh dan dia telah berbuka. Apa yang seharusnya dilakukan oleh mereka dari sisi menahan untuk hari itu dan mengqadhanya?

Alhamdulillah

Mereka yang
disebutkan dalam pertanyaan, hukumnya tidak sama. Kami telah menyebutkan
perbedaan para ulama dan sedikit dari perkataan mereka dalam soal jawab no.
49008.

Mungkin kita
dapat klasifikasikan orang yang dalam pertanyaan menjadi dua kelompok.

Anak kecil
ketika balig, orang kafir ketika masuk Islam, orang gila ketika sembuh.
Mereka mempunyai hukum yang sama. Yaitu harus menahan untuk tidak makan
minum pada hari itu dan tidak diharuskan mengqadha.

Sementara orang
haid ketika bersih, orang bepergian ketika sampai di rumah, orang sakit
ketika telah sembuh, hukumnya sama. Mereka tidak diharuskan menahan makan
minum dan tidak bermanfaat sedikit pun kalau dia menahan (dari makan dan
pembatal puasa), namun  mereka diharuskan mengqadhanya.

Perbedaan antara
kelompok satu dan dua. Kelompok pertama, telah mendapatkan syarat taklif
(beban menunaikan kewajiban). Yaitu balig, islam dan berakal. Kalau telah
ada ketetapan mendapatkan beban kewajiban, maka diharuskan untuk menahan
(dari pembatal puasa) dan tidak diharuskan mengqadha. Karena mereka menahan
di waktu ketika diharuskan menahan. Sementara sebelum waktu itu, mereka
belum terkena beban kewajiban berpuasa.

Sementara
kelompok kedua, mereka mendapatkan perintah berpuasa, oleh karena itu puasa
wajib bagi mereka. Akan tetapi ada uzur yang memperbolehkan dia berbuka.
Yaitu haid, safar, dan sakit. Dan Allah memberikan keringanan kepada mereka
sehingga dibolehkan berbuka. Sehingga kehormatan hari itu telah hilang dari
mereka. Ketika uzurnya telah hilang di siang hari, maka tidak bermanfaat
sedikitpun menahannya (dari pembatal puasa). Maka diharuskan dia mengqadha
setelah Ramadan.

Syekh Muhammad
bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau musafir datang ke
daerahnya dalam kondisi berbuka, maka dia tidak diharuskan menahan. Dia
dibolehkan makan, minum pada sisa harinya. Karena apabila dia menahan tidak
makan minum, hal itu tidak bermanfaat sedikitpun baginya karena dia harus
mengqadha hari itu. ini adalah pendapat yang kuat. Yaitu madzhab Malik dan
Syafi’i serta salah satu riwayat dari Imam Ahamd rahimahullah. Akan tetapi
tidak selayaknya dia makan dan minum secara terang-terangan.” (Majmu Fatawa
Syekh Ibn Utsaimin, 19/ soal no. 58)

Beliau juga
menambahkan, “Jika wanita haid atau nifas bersih di pertengahan hari
(Ramadan), dia tidak diharuskan menahan, dibolehkan makan dan minum. Karena
menahannya tidak bermanfaat sedikitpun juga, sebab dia diharuskan mengqadha
untuk mengganti hari itu. Ini adalah madzhab Malik, Syafi’i dan salah satu
riyawat dari Imam Ahmad. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu, dia
berkata, “Siapa yang boleh makan di awal waktu, maka makanlah pada sisa
waktu yang ada.” Yakni barangsiapa yang dibolehkan berbuka di awal siang,
maka dia dibolehkan berbuka pada akhir waktu.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu
Utsaimin, 19/soal no. 59)

Syekh juga
ditanya, “Barangsiapa yang berbuka di siang Ramadan karena ada uzur syar’i.
Apakah dia dibolehkan makan dan minum sisa harinya?”

Beliau menjawab
dengan mengatakan, “Dia dibolehkan makan dan minum, karena dia berbuka
karena ada uzur syar’i. Kalau dia berbuka ada uzur syar’i, maka telah hilang
kehormatan hari itu baginya, dia dibolehkan makan dan minum. Berbeda dengan
orang yang berbuka di siang ramadan tanpa ada uzur, maka dia diharuskan
menahan. Meskipun dia diharuskan mengqadhanya. Maka harus ada perhatian
perbedaan pada dua masalah ini.” (Majmu Fatawa Syekh Ibn Utsaimin, 19/ soal
no. 60)

Beliau
menambahkan, “Telah kami sebutkan dalam pembahasan mengenai puasa, bahwa
kalau wanita haid suci di siang hari, maka para ulama berbeda pendapat,
apakah dia diharuskan menahan sisa harinya tidak makan dan tidak minum, atau
dibolehkan makan dan minum pada sisa harinya. Kami telah katakan, bahwa hal
itu ada dua riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, salah satunya adalah –dan
ini yang terkenal dalam madzhab- dia diharuskan menahan, sehingga tidak
boleh makan dan minum.

Riwayat kedua,
bahwa dia tidak diharuskan menahan, maka dibolehkan makan dan minum. Kami
telah katakan bahwa riwayat kedua ini juga termasuk madzhab Malik dan
Syafi’i rahiamahumallah.

Hal itu juga
diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhaillahu anhu, dia berkata, “Barangsiapa
yang makan di awal siang, maka makanlah di akhir waktu.” Kami katakan,
“Seharusnya bagi pencari ilmu dalam masalah perbedaan (seperti ini) melihat
dalilnya dan mengambil yang kuat menurut dirinya, tidak perlu memperdulikan
siapapun selagi dalil bersamanya. Karena kita diperintahkan mengikuti Rasul
seperti dalam firman-Nya, “Ketika di hari ada panggilan untuk mereka,
dikatakan apa yang kamu sambut dari (seruan) para Rasul.”

Adapun alasan
mereka dengan hadits shahih bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan puasa hari Asyura di tengah hari, lalu orang-orang menahan
sisa harinya. Kami katakan, “Hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran.
Karena puasa Asyura tidak terdapat hilangnya penghalang, akan tetapi yang
ada adalah kewajiban yang baru. Beda antara hilangnya penghalang dan
kewajiban yang baru, jika kewajiban baru artinya bahwa hukum belum ada
ketetapan sebelum ada sebabnya. Sedangkan hilangnya penghalang artinya bahwa
hukum telah ada ketetapan jika tidak ada penghalang. Selagi penghalang ini
ada disertai adanya sebab hukum, maka dengan adanya penghalang tersebut
tidak mungkin suatu ama dianggap sah. Masalah yang mirip dengan penanya ini
adalah kalau seseorang masuk Islam di siang hari, maka orang yang masuk
Islam ini mendapatkan kewajiban baru. Mirip dengan ini juga, kalau anak
kecil balig di tengah hari ketika dia dalam kondisi tidak berpuasa. Maka ini
juga termasuk kewajiban baru baginya. Maka kami katakan bagi yang masuk
Islam di siang hari, anda harus menahan (dari makan dan minum) dan tidak
harus mengqadha. Kita katakan kepada anak kecil yang balig di siang hari,
anda harus menahan dan tidak diharuskan mengqadha. Berbeda denga wanita haid
kalau dia suci. Maka menurut kesepakatan (ijmak) para ulama bahwa dia harus
mengqadha. Jika wanita haid ketika suci di siang hari, para ulama juga
bersepakat kalau dia menahan sisa harinya, hal itu tidak bermanfaat dan
tidak dianggap berpuasa, dia harus mengqadhanya.

Dengan demikian,
dapat diketahui perbedaan antara kewajiban baru dan hilangnya penghalang.
Masalah wanita haid apabila suci termasuk hilangnya penghalang. Sementara
masalah anak kecil ketika balig atau apa yang disebutkan penanya dengan
mengharuskan puasa hari Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadan, termasuk
masalah kewajiban baru.

Wallahul-Muwaffiq.

(Majmu Fatawa
Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ sol no. 60)

Wallahu’alam

.