Bapak saya mengira bahwa seseorang yang akan menikahi anak perempuannya haruslah berasal dari satu kebangsaan yang sama, bapak saya senang ikut campur dalam segala urusan saya, apakah anda bisa mencarikan dalil bahwa seorang wanita berhak untuk memilih sendiri calon suaminya tanpa melihat dari sisi kebangsaannya, selama dia taat beragama dan akhlaknya baik. Bapak saya meyakini bahwa wanita tidak berhak menentukan pilihannya, hak tersebut dianggapnya hanya dia yang berhak menentukan. Saya mengira bahwa dia akan memilih sesuai pilihannya dari kebangsaan yang sama. Maka apakah boleh bagi seorang gadis memilih sendiri jika dia mendapatkan laki-laki yang sekufuk, meskipun bapaknya tidak setuju karena masalah kebangsaan ?, Sebagaimana bapak saya yang memilih agama sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, karena beliau menyukai untuk dilihat sebagai orang kaya, berkuasa dan keagungan namanya. Apakah memungkinkan bagi anda untuk memberikan sebuah doa agar bapak saya akhlaknya berubah menjadi lebih baik, dan menjadi sosok yang mudah bergaul ?, saya mohon bantuan anda…

Alhamdulillah

Pertama:

Persyaratan seorang wali
termasuk salah satu syarat pernikahan, dan tidak sah seorang wanita menikah
tanpa persyaratan tersebut. Inilah yang benar dan merupakan pendapat jumhur
ulama, bisa dibaca ulang pada jawaban soal nomor: 2127.

Orang yang paling berhak
untuk menjadi wali adalah seorang bapak, namun jika beliaunya berhalangan
maka perwaliannya berpindah kepada wali berikutnya, seperti kakek.

Baca juga rincian masalah ini
dan dalil-dalilnya pada jawaban soal nomor: 7193 dan
31119.

Kedua:

Sedangkan syarat-syarat dan
kreteria yang sesuai dengan syari’at yang sebaiknya ada pada seorang suami,
yang paling penting adalah agama, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

( إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه
إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير ) أخرجه الترمذي
(1005)
وصححه الألباني في صحيح الترمذي ( 1084
(

“Jika seseorang yang kalian
setujui agama dan akhlaknya mendatangi kalian, maka nikahkanlah dia, karena
kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang
meluas”. (Tirmidzi: 1005 dan dishahihkan oleh Al Baani dalam Shahih
Tirmidzi: 1084)

Baca juga jawaban soal nomor:
6942 dan 5202.

Ketiga:

Termasuk syarat yang sesuai
dengan syari’at adalah persetujuan mempelai wanita, berdasarkan sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر
حتى تستأذن ، قالوا : يا رسول الله ، وكيف إذنها ؟ قال : أن تسكت ” أخرجه
البخاري (4741) ، ومسلم (2543) .

“Tidaklah boleh seorang
wanita yang sendirian dinikahi sampai dimintai persetujuan, dan seorang
gadis yang perawan tidak boleh dinikahi sampai dimintai persetujuannya.
Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk persetujuannya ?”.
Beliau menjawab: “Persetujuannya adalah diam”. (HR. Bukhori: 4741 dan
Muslim: 2543).

Tidak boleh ada seseorang
yang memaksanya untuk menikah dengan seorang tertentu, dan pada saat yang
sama dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa persetujuan dari
walinya.

Keberadaan wali merupakan
syarat yang penting dalam sahnya pernikahan, janganlah dia dipaksa untuk
menikah dengan seseorang yang tidak dicintai olehnya, dalam hal ini dia
tidak dianggap durhaka kepada orang tua, Syeikh Islam berkata: “Tidak boleh
bagi kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang
tidak diinginkannya, kalau misalnya dia tidak mengikuti keinginan orang tua
dia tidak dianggap durhaka, seperti halnya memakan  makanan yang tidak
diinginkan”. (Al Ikhtiyaraat: 344)

Keempat:

Berkaitan dengan bapak anda
maka kami menasehatinya sebagai berikut:

1.     

Mendoakannya dari jarak jauh, tidak ada doa khusus, mintalah kepada Allah
agar Dia memperbaiki keadaannya dan semoga dibukakan hatinya.

2.     

Meminta bantuan kepada rekanan bapak anda atau kepada kerabatnya yang
terpercaya agar menasehatinya.

3.     

Mengusahakan buku-buku dan kaset dengan menggunakan bahasa anda semampunya
yang di dalamnya menganjurkan tentang akhlak yang baik dan memperingatkan
tentang akhlak yang buruk untuk dihadiahkan kepada beliau dengan cara yang
lembut, semoga dengan itu menjadi sebab kesholehannya.

Semoga Allah memberikan
taufiq-Nya menuju yang dicintai dan diridhoi-Nya.

Wallahu a’lam.