Apakah diwajibkan bagi setiap muslim untuk mengikuti salah satu madzhab Maliki, Hanafi, Hambali atau Syafi’i ?, jika jawabannya iya, maka madzhab mana yang lebih utama ?, Apakah benar bahwa madzhab Abu Hanifah adalah madzhab yang paling banyak menyebar di kalangan umat Islam ?
Alhamdulillah
Tidak diwajibkan bagi seorang
muslim untuk mengikuti madzhab tertentu dari keempat madzhab yang ada,
masyarakat bertingkat dalam hal pengetahuan, pemahaman dan kemampuan untuk
menyimpulkan hukum dari dalil-dalil yang ada, di antara mereka ada
dibolehkan untuk melakukan taklid, bahkan bisa jadi hukumnya wajib baginya,
namun bagi yang lainnya tidak dibolehkan kecuali dengan mengetahui dalilnya.
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah penjelasan yang sempurna dalam
masalah ini, sebaiknya kami sebutkan redaksinya di sini:
Soal:
Bagaimanakah hukumnya terikat
dengan empat madzhab yang ada, mengikuti pendapat mereka dalam setiap
kondisi dan waktu ?
Maka Lajnah Daimah menjawab:
“Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam dihaturkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabat
beliau, selanjutnya:
1.
Empat madzhab itu dinisbatkan kepada empat
imam; imam Abu Hanifah, imam Malik, Imam Syafi’i, imam Ahmad. Madzhab
hanafiyah dinisbatkan kepada Abu Hanifah, demikian juga madzhab lainnya.
2.
Para imam tersebut telah mengambil fikih dari
Al Qur’an dan Sunnah, mereka semua sebagai pada mujtahid. Seorang mujtahid
bisa benar dan akan mendapatkan dua pahala; pahala dari hasil ijtihadnya dan
pahala benarnya ijtihadnya. Dan bisa jadi salah, maka dia tetap mendapatkan
pahala dari hasil ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan.
3.
Orang yang mampu beristimbath (mengambil
kesimpulan) dari Al Qur’an dan Sunnah, maka hendaknya ia melakukannya
sebagaimana orang-orang sebelumnya juga melakukannya, tidak ada ruang
baginya untuk bertaklid (meniru tanpa tahu dalilnya) pada saat kebenaran ada
pada sisi lainnya, akan tetapi dia harus mengambil yang diyakininya sebagai
kebenaran, ia boleh melakukan taklid pada saat ia lemah dan membutuhkannya
saja.
4.
Bagi siapa saja yang tidak mempunyai kemampuan
untuk berijtihad, dibolehkan untuk bertaklid pada seseorang yang dia merasa
tenang bersama pendapatnya, jika dia tidak merasa tenang hendaknya bertanya
sehingga merasa tenang.
5.
Melalui penjelasan sebelumnya telah menjadi
jelas bahwa pendapat mereka tidak bisa diikuti dalam segala kondisi dan
waktu; karena mereka bisa jadi salah, akan tetapi yang diikuti adalah
kebenaran dari pendapat mereka yang berdasarkan dengan dalil.
(Fatawa Lajnah: 5/28)
Disebutkan dalam fatwa Lajnah
Daimah: 3323
“Barang siapa yang mempunyai
keahlian untuk menyimpulkan hukum dari Al Qur’an dan Sunnah, mampu
melakukannya meskipun berbekal dengan perbendaharaan fikih yang telah
diwariskan oleh ulama terdahulu, maka hal itu boleh dilakukan; diamalkan
untuk dirinya sendiri, memutuskan perselisihan dan untuk memberi fatwa
kepada mereka yang meminta fatwa. Dan barang siapa yang tidak mempunyai
kemampuan itu, maka dia wajib bertanya kepada orang-orang yang amanah dan
bisa dipercaya; agar mengetahui hukum dari
buku-buku mereka dan mengamalkannya tanpa adanya keterikatan antara
pertanyaan dan bacaannya dengan ulama tertentu dari ulama empat madzhab,
masyarakat banyak merujuk pada empat madzhab karena mereka sudah masyhur,
kitab-kitab mereka pun terpercaya, sudah menyebar kemana-mana dan keempatnya
mudah (dijangkau) oleh ummat.
Barang siapa
yang mewajibkan bertaklid bagi mereka para pelajar (ilmu syar’i) tanpa
terkecuali, maka dia telah melakukan kesalahan, beku, berburuk sangka kepada
semua para pelajar tersebut, dan dia telah mempersempit ruang yang luas.
Dan barang
siapa yang berkata bahwa taklid hanya berlaku pada empat madzhab yang
terkenal itu saja, hal itu juga merupakan sebuah kesalahan, dia telah
mempersempit ruang yang luas tanpa dalil, tidak ada perbedaan antara seorang
yang ummi (tidak membaca dan menulis) dengan seorang yang fakih dari para
imam empat madzhab dan yang lainnya, seperti imam Laits bin Sa’d, Al Auza’i,
dan lain sebagainya dari para ahli fikih”. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/41)
Disebutkan
dalam Fatwa: 1591 yang redaksinya adalah sebagai berikut:
“Tidak satu
pun dari mereka mengajak kepada madzhabnya, dan tidak berta’asub kepadanya,
tidak juga mewajibkan orang lain untuk mengamalkan madzhab tertentu, akan
tetapi mereka semua mengajak untuk mengamalkan al Qur’an dan Sunnah, mereka
menjelaskan nash-nash agama, menjelaskan kaidah-kaidahnya, menentukan
cabang-cabangnya, mereka berfatwa dengan apa yang mereka tanyakan tanpa
mewajibkan salah satu dari murid-murid mereka atau yang lainnya untuk
mengikuti pendapat mereka, bahkan mereka mencela orang-orang yang melakukan
hal itu. Mereka menyuruh untuk membuang pendapat mereka jika bertentangan
dengan hadits yang shahih, salah seorang mereka berkata: “Jika hadits itu
shahih maka itu adalah madzhabku”. semoga Allah memberikan rahmatnya kepada
mereka semua.
Tidak
diwajibkan bagi seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab yang ada, akan
tetapi dia harus berijtihad untuk mengetahui kebenaran jika memungkinkan,
atau meminta pertolongan kepada Allah dalam hal ini kemudian dengan bekal
ilmiyah yang menjadi peninggalan ulama Islam terdahulu bagi para generasi
berikutnya, mereka telah memudahkan jalan bagi generasi penerusnya untuk
memahami nash-nash dan menerapkannya. Dan bagi siapa saja yang tidak mungkin
untuk menyimpulkan hukum-hukum syari’at dari nash-nash yang ada atau yang
serupa dengannya; karena sesuatu yang menghalanginya maka dia hasus bertanya
kepada para ahlinya yang terpercaya sesuai dengan hukum syari’at yang
dibutuhkan, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
” فاسألوا أهل
الذكر إن كنتم لا تعلمون “
“maka tanyakanlah olehmu
kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”. (QS. Al Anbiya’:
7)
Maka dari itu dalam bertanya
dia harus mencari orang yang terpercaya, terkenal keilmuannya, keutamaan,
ketaqwaan dan keshalihannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/56)
Madzhabnya imam Abu Hanifah –rahimahullah-
bisa saja termasuk madzhab yang paling banyak penyebarannya di kalangan umat
Islam; di antara sebabnya adalah karena para kholifah Turki Utsmani
mengamalkannya, mereka telah berkuasa selama lebih dari 6 abad, hal itu
tidak serta merta menjadikan madzhab Abu Hanifah –radhimahullah- termasuk
madzhab yang paling benar atau semua bentuk ijtihad mereka adalah benar,
akan tetapi madzhab Abu Hanifah sama dengan madzhab lainnya bisa benar dan
bisa salah. Yang menjadi kewajiban bagi seorang mukmin adalah mengikuti
kebenaran tanpa melihat siapa yang menyampaikan.
Wallahu A’lam.
