Apakah seorang muslim diperbolehkan mendonorkan darahnya? Kalau terjadi donor darah, apakah memungkinkan langsung menunaikan shalat setelah donor darah?
Alhamdulillah
Kalau ada keperluan mendesak
yang membutuhkan donor ini, maka hal itu tidak mengapa untuk orang sakit,
para dokter begitu juga kepada orang yang akan mendonorkan. Karena sebrikut
ini:
1.
Bersasarkan
Firman Allah Ta’ala :
( ومن
أحياها فكأنما أحيا الناس جميعاً )
“Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” QS. Al-Maidah: 32
Ayat mulia menunjukkan akan
keutamaan menjadi sebab hidupnya jiwa yang diharamkan. Tidak diragukan lagi
bahwa para dokter dan orang-orang yang menyumbangkan darahnya termasuk
menjadi sebab hidupnya jiwa orang yang sakit itu ketika ditinggalkan tanpa
ada yang mendonorkan darahnya.
2.
Firman Allah
ta’ala:
( إنما
حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ
ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم )
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108].
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
QS.Al-Baqarah: 172
Ayat tersebut menunjukkan
meniadakan dosa bagi orang yang terpaksa melakukan yang diharamkan,
sementara orang sakit yang terpaksa untuk bantuan darah, maka tidak mengapa
orang lain mendonorkan dan menyumbangkan kepadanya.
3.
Bahwa kaidah
syareat Islam mengandung diperbolehkan mendonorkan darah dimana kaidahnya
bahwa kondisi darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang. Kesulitan itu
dihilangkan. Kesulitan itu dapat mendatangkan kemudahan. Sementara orang
sakit itu dalam kondisi terpaksa dan terkena kondisi keterpaksaan. Bahkan
mendapatkan kepayahan yang mengarah kepada kematian, maka diperbolehkan
mendonorkan darah kepadanya.” (lihat perincian seputar pembahasan donor
darah pada soal no. 2320).
Sementara batalnya wudu
dengan keluarnya darah, permasalahan ini telah ada perbedaan di kalangan
ahli ilmu rahimahumullah ta’ala. Diantara ada yang berpendapat membatalkan
wudu dengan berdalil dengan hadits Abu Darda’ radhiallahu anhu bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam muntah dan berwudu. Dengan mengqiyaskan
(menganalogikan) darah kepadanya dengan kesamaan bahwa ia najis yang keluar
dari tubuh.
Dan hadits yang diriwayatkan
Ahmad, (4/449) Abu Dawud, (2981) Tirmizi, (87). Dan berkata: “Ada pendapat
bukan hanya satu dari kalangan ahli ilmu dari para shahabat Nabi sallallahu
alaihi wa sallam dan selain dari mereka dari kalangan para tabiin, bahwa
berwudu dari muntah dan mimisan. Dan ini pendapat Sofyan Tsauri, Ibnu
Mubarak, Ahmad, Ishaq. sementara sebagian ahli ilmu tidak perlu wudu dari
muntahan dan mimisan. Dan ini pendapat Malik dan Syafi’i. selesai dan ini
juga riwayat dari Ahmad. Bagowi mengatakan, “Ini adalanya pendapat mayoritas
para shahabat dan tabiin.
Yang kuat adalah bahwa
keluarnya darah tidak termasuk pembatal wudu, akan tetapi dianjurkan dengan
dalil berikut ini:
1.
Asalanya adalah
terlepas dari tanggungan. Asalnya tetap dalam suci selagi belum ada dalil
sebaliknya. Dan tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang
menunjukkan membatalkan (wudu). Oleh karena itu, Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Tidak ada ketentuan sama sekali dari Nabi sallallahu aliahi wa
sallam mengharuskan wudu dari hal itu. Ibnu Sa’di rahimahullah mengatakan,
“Yang kuat bahwa darah dan muntah serta semisal itu tidak membatalkan wudu
baik sedikit maupun banyak. Karera tidak ada dalil yang menunjukkan
membatalkan wudu. Dan asalnya tetap dalam kondisi suci.
2.
Tidak tetap
mengqiyaskan darah dengan lainnya karena illat (sebab) hukumnya tidak sama.
3.
Bahwa batalnya
wudu dengan keluarnya darah ada perbedaan apa yang ada ketentuan dari para
ulama salaf dari atsar yang ada, diantaranya.
Shalatnya Umar bin Khotba
radhiallahu anhu dimana lukanya mengucurkan darah. Hasan Al-Basri
rahimahullah mengatakan, “Orang Islam senantiasa shalat dengan luka-lukanya.
4.
Bahwa
keberadaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam berwudu setelah muntah tidak
menunjukkan wajib karena kaidahnya bahwa sekedar perbuatan Nabi sallallahu
alaihi wa sallam yang tidak dibarengi dengan apa yang menunjukkan perintah
hal itu tidak menunjukkan wajib. Maksimal hal itu menunjukkan dianjurkan
mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang hal itu. Oleh karena itu
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan berwudu
dari berbekam, muntah dan semisal itu yang mengarah dari sisi dohirnya.
Kesimpulannya, diperbolehkan
mendonorkan darah. Orang yang mendonorkan dianjurkan berwudu setelah donor
darah. Kalau tidak berwudu tidak mengapa. Wallahu a’lam. Silahkan melihat
tentang donor, ‘Mukhtarot Jaliyah karangan Syekh Abdurrahman bin Sa’di, 327.
Ahkamul ath’imah Fis Syareah karangan Doktor Abdullah Turaifi, 411. Majalah
Majma’ Fiqhi, edisi 1 hal. 32. Naqlud Dam wa Ahkamuhu karangan Sofi, 27.
Ahkamul Jirahah Tibbiyah karangan Doktor Syinqiti, 580.
Tentang masalah membatalkan
wudu karena keluar darah:
Majmu Fatawa, 20/526. Syarkh
Umdatul Ahkam karangan Ibnu Taimiyah, 1/295. Al-Mugni karangan Ibnu Qudamah,
1/234. ‘Taudihul Ahkam karangan Bassam, 1/239. Syarkh Mumti’ karangan Ibnu
Utsaimin, 1/221.
