Sebagian jama’ah haji dan umrah meremehkan beberapa hukum wajib haji, melewati miqat dan belum berihram misalnya, atau mungkin mereka meninggalkan sebagian yang diwajibkan pada ibadah haji dengan sengaja, dengan alasan akan dilengkapi dengan hewan sembelihan haji yang akan disembeihnya, bagaimanakah hukumnya ?
Alhamdulillah
Telah dijelaskan
sebelumnya pada jawaban soal nomor:
36522, bahwa banyak di antara jama’ah haji dan umroh yang melakukan
kesalahan dalam manasik haji mereka, disebabkan karena mereka tidak memahami
mana yang wajib dilaksanakan. Adapun yang disebutkan oleh penanya adanya
unsur kesengajaan sebagian orang melanggar beberapa larangan dalam haji,
atau menyia-nyiakan beberapa kewajiban yang harus dilakukan, dengan harapan
fidyah akan melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut, maka hal ini
merupakan bentuk kebodohan yang nyata, meskipun ia mengira bahwa ia
mengatahui akibat dari perbuatannya, karena seseorang tidak akan berani
melanggar batas-batas Allah kecuali orang yang dzalim dan bodoh, Allah
–subhanahu wa ta’ala- berfirman:
( تِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ
)
البقرة/229
“ Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al
Baqarah: 229)
Seseorang tidak
akan berani menodai hukum-hukum Allah, kecuali orang yang tidak mengagungkan
syi’ar Allah dengan sebenarnya, Allah –Ta’ala- berfirman:
( ذَلِكَ وَمَنْ
يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب ِ) الحج/32
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (QS. al Hajj: 32)
Untuk itu para
sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Semua dosa yang
dilakukan seorang hamba atas dasar kebodohan”. Mujahid berkata: “Semua yang
bermaksiat kepada Tuhannya maka ia adalah bodoh, sampai ia berhenti
bermaksiat”. (Tafsir ath Thabari: 8/89). Dan lebih bodoh lagi apa yang
seharusnya seseorang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, menjaga
hukum-hukum-Nya, dan tidak melanggarnya, namun ia tidak melakukannya. Karena
tujuan dari ilmu adalah untuk diamalkan, bukan untuk mencari celah
menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepada hamba-Nya, dan menodai
hukum-hukum-Nya. Sungguh sangat jauh dari petunjuk Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- berikut ini:
( مَنْ حَجَّ
لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ )
البخاري 1521 ومسلم 1350
“Barang siapa yang berangkat
haji karena Allah, tidak berkata kotor, dan tidak bertindak bodoh, maka ia
kembali seperti seorang bayi yang dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhori 1521
dan Muslim 1350)
Ibnu Hajar berkata: “Makna
dari (لم
يفسق ) adalah
yang tidak melakukan keburukan dan maksiat”.
Sabda Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:
( العُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ
لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلا
الْجَنَّةُ ) البخاري 1773 ومسلم 1349
“Umrah satu kepada umrah yang
lain adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada
balasan baginya kecuali surga”. (HR. Bukhori 1773 dan Muslim 1349)
Ibnu Hajar berkata: “Ibnu
Kholawaih berkata: “Mabrur adalah diterima”, selain beliua berkata: “Mabrur
adalah yang tidak bercampur dengan dosa”, dan ditarjih oleh an Nawawi. al
Qurtubi berkata: “Beberapa pendapat yang disebutkan di dalam tafsirnya
mengandung arti yang tidak jauh berbeda, yaitu; haji yang disempurnakan
hukum-hukumnya dan sesuai dengan yang Allah perintahkan dengan pelaksanaan
yang sempurna. Wallahu a’lam”.
Ada subhat yang tersebar, dan
ada kemungkinan subhat itulah yang menjadi penyebab lalainya sebagian orang
untuk mengamalkan hajinya dengan sempurna. Subhat tersebut adalah sebagian
mereka mengira bahwa manusia dihadapkan pada dua pilihan, antara
melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang dilarang, antara membayar
fidyah wajib dengan bentuk puasa, sedekah atau berkorban.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata
setelah menyebutkan beberapa hal larangan dalam haji, dan kewajiban membayar
fidyah:
“Penjelasan kami ini
berkaitan dengan apa saja yang wajib dilakukan oleh orng yang melanggar
larangan, bukan berarti perkara ini perkara yang mudah, dalam arti: kalau ia
melanggar dan mau membayar, maka ia mengqadha dan menebusnya, dan kalau
tidak mau, maka ia tidak membayarnya. Bahkan ini adalah perkara yang sulit,
diharamkan dan agung, karena ia berani melakukan apa yang diharamkan. firman
Allah –Ta’ala:
( فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا
رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ) البقرة/197
“Barangsiapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats,
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS.
al Baqarah: 197)
pada kesempatan ini kami
ingin mengingatkan pada permasalahan yang banyak orang mengira sebagai
masalah yang sifatnya pilihan untuk mengerjakan kewajiban atau menyembelih
dam (hewan sembelihan haji) dan membagikannya kepada fakir miskin.
Contoh: Sebagian
orang mengatakan: Jika tiba saat hari raya, saya akan berthawaf dan
melakukan sa’I, dan pulang ke negara asal. Sedangkan masih ada ibadah yang
tersisa yaitu mabit di Mina dan melempar Jumrah, keduanya adalah syarat
wajib haji. Saya ingin mengganti keduanya dengan menyembelih kambing.
Padahal sebenarnya tidak demikian. Namun jika seseorang terlanjur
meninggalkan yang wajib, maka fidyah bisa menjadi penggantinya, tentu
dibarengi dengan taubat dan istighfar”. (al Fatawa: 22/168-169).
