Saya ditetapkan sebagai imam salah satu masjid untuk sementara waktu. Saya sudah mulai menjadi imam shalat. Berdasarkan apa yang saya ketahui, ada dua pendapat dalam masalah mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat dan bahwa yang paling kuat adalah tidak mengeraskan bacaan, maka sayapun tidak mengeraskan bacaan basmalah. Akan tetapi orang-orang merasa berat dengan sikap saya, mereka mulai membicarakan perkara tersebut di belakang saya. Mereka berkata, “Mengapa imam tidak mengeraskan bacaan basmalah. Seharusnya dia melakukan para imam sebelumnya. Merekapun mempermasalahkan karena saya tidak membaca surat seperti yang biasa dibaca pada hari tertentu. Seperti membaca surat Al-Falaq dan An-Nas dalam shalat Maghrib pada hari Jumat. Saya berusaha untuk tidak menghiraukan hal tersebut, akan tetapi saya tidak ingin menimbulkan fitnah atau menjadi sebab meluasnya fitnah. Dan bagi saya mudah saja untuk meninggalkan tugas tersebut dan melimpahkannya kepada orang lain. Toh, inipun tugas sementara.

Mohon masukannya;

Apakah saya boleh mengeraskan bacaan basmalah atau tidak?

Apakah saya harus membaca surat-surat yang biasa mereka dengar atau saya abaikan sama sekali?


Alhamdulillah

Pertama:

Kami bersyukur kepada anda wahai saudara kami atas
kesungguhan anda untuk mengikuti sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam
dalam shalatnya. Sebagaimana kami syukuri sikap anda tentang hukum
menyesuaikan diri terhadap perkara yang sudah biasa di hadapan para makmum.
Apa yang anda sikapi adalah baik. Karena ada sebagian orang yang ingin
mengikuti sunah mengira bahwa mereka tidak butuh memberikan penjelasan dan
nasehat tentang bagaimana memperlakukan orang-orang. Mereka tidak ragu-ragu
melaksanakan sunah yang mereka anggap lebih kuat walaupun hal tersebut dapat
menimbulkan fitnah dan permusuhan di tengah masyarakat muslim, meskipun
akibatnya adalah kerusakan! Tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah keliru
dan bukan merupakan sikap para ulama Ahlussunnah, baik dahulu maupun
sekarang, sebagaimana akan dijelaskan.

Kedua:

Tidak diragukan lagi bahwa mengeraskan bacaan basmalah dalam
membaca surat Al-Fatihah dalam shalat adalah dibolehkan, bukan perkara
bid’ah, bukan pula perkara haram. Akan tetapi, yang paling sering dilakukan
Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah tidak mengeraskan bacaannya. Beliau
biasa membacanya secara perlahan.

Dari Anas radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dan Abu Bakar dan Umar radhiallahu anhuma, mereka mengawali
shalat dengan “Alhamdulillahi rabbil aalamiin.” (HR. Bukhari, no. 743)

Dalam riwayat Ahmad (1288), “Mereka tidak mengeraskan bacaan
bismillahirrahmanirrahim.”

Ini merupakan mazhab Hanafi dan Hambali.
Mazhab Syafii berbeda dengan mereka, mereka berpendapat bahwa bacaan
basmalah sunah dikeraskan.

Meskipun sunah yang kuat adalah tidak
mengeraskan bacaan basmalah, akan tetapi tidak mengapa jika mengeraskan
bacaan basmalah, khususnya jika dia berada di lingkungan orang yang
mengeraskan bacaan basmalahnya, sebagai upaya untuk mendekati hati mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Meskipun demikian, yang benar adalah bahwa bacaan yang sunah tidak
dikeraskan, kadang disyariatkan untuk dikeraskan jika kuat dugaan hal itu
mendatangkan kebaikan. Maka hal ini (mengeraskan bacaan basmalah)
disyariatkan bagi imam –kadang-kadang- misalnya untuk mengajarkan mereka,
juga untuk memberitahu jamaah shalat bahwa dibolehkan mengeraskan beberapa
kalimat kadang-kadang, juga untuk menunjukkan bahwa kadang-kadan perkara
yang lebih utama dapat ditinggalkan untuk mendekati hati dan mewujudkan
persatuan dan agar orang tidak menghindari dari sesuatu yang baik.
Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membangun Ka’bah
berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim alaihissalam, karen kaum Quraisy ketika itu
baru saja meninggalkan jahiliah mereka, khawatir mereka akan lari karena hal
tersebut. Beliau memandang bahwa kemaslahatan
persatuan dan kesatuan hati harus didahulukan daripada kemaslahatan
membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Ibrahim. Ibnu Mas’ud berkata tatkala
menyempurnakan shalat di belakang Utsman, padahal dia mengingkari perbuatan
tersebut, maka ketika ada yang bertanya kepadanya (mengapa ikut shalat di
belakang Utsman), dia berkata, “Bertikai itu buruk.” Karena itu, para imam,
seperti Imam Ahmad dan lainnya menyatakan hal tersebut (mengeraskan bacaan)
dalam membaca basmalah dan dalam menyambung shalat Witir serta pendapat
lainnya yang itu berarti meninggalkan pendapat yang lebih utama kepada
pendapat yang tidak lebih utama namun dibolehkan. Sebagai upaya untuk
menyatukan kaum mukminin atau mengenalkan mereka kepada sunah dan (alasan)
semacamnya.” (Majmu Fatawa, 22/43-437)

Beliau juga berkata, “Meninggakan perkara yang lebih utama
tujuannya adalah agar orang-orang tidak lari. Demikian pula halnya jika
seseorang menjadi imam, sedangkan dia berpendapat bahwa bacaan basmalah
dikeraskan, lalu dia memimpin shalat yang tidak menganggap sunah bacaan
basmalah dengan suara keras atau sebaiknya, lalu dia shalat sesuai dengan
pendapat mereka, maka dia telah bersikap yang baik.”

Majmu Fatawa, 22/268-269

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya, “Apa hukum mengeraskan bacaan basmalah?”

Beliau menjawab, “Yang kuat adalah bahwa mengeraskan bacaan
basmalah tidak layak dan bahwa yang disunahkan adalah membacanya secara
pelan. Karena basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Akan tetapi jika
kadang-kadang dia tidak mengeraskan bacaan, hal itu tidak mengapa. Bahkan
sebagian ulama berkata, “Selayaknya dia mengeraskan bacaannya kadang-kadang,
karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah diriwayatkan darinya, “Bahwa
beliau membacanya dengan keras.” Akan tetapi, riwayat yang kuat darinya
adalah bahwa “Beliau tidak mengeraskan bacaannya.” Inilah yang lebih utama,
yaitu tidak mengeraskan bacaan basmalah. Akan tetapi seandainya dia
mengeraskan bacaan basmalah untuk mendekati hati masyarakat yang mazhabnya
berpendapat mengeraskan bacaan basmalah, saya berharap semoga hal itu tidak
mengapa.”

Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 13/109

Maka dengan demikian, dibolehkan mengeraskan bacaan basmalah
di hadapan masyarakat seperti itu, apakah bersifat terus-menerus atau
kadang-kadang untuk mewujudkan kemaslahatan lebih besar, yaitu agar mereak
bersatu. Anda juga dapat menggunakan kesempatan itu untuk mengajarkan mereka
apa yang lebih penting dari berbagai permasalahan fiqih praktis, yaitu
masalah tauhid dan pembatal-pembatalnya serta perkara syirik dan
sarana-sarananya. Anda tetap membaca basmalah dengan keras lebih baik –tidak
diragukan lagi- bagi masyarakat, daripada anda meninggalkan posisi tersebut
dan kemungkinan diganti oleh imam bodoh yang dapat membodohi mereka dan
mengalihkan masyarakat dari ilmu syar’i.

Ketiga:

Terus menerus membaca beberapa surat dan ayat tertentu hanya
dalam shalat tertentu, tidak terlepas dari dua kondisi;

Pertama, syariat telah menetapkan untuk terus menerus
membacanya, seperti kedua surat ‘As-Sajadah’ dan ‘Al-Insan’ dalam shalat
Fajar di hari Jumat. Karena itu, tidak mengapa jika terus menerus membaca
keduanya pada setiap shalat Fajar di hari Jumat. Perhatikan jawaban soal no.
121175

Kedua, syariat tidak memerintahkan untuk terus menerus
membacanya. Misalnya seorang imam selalu membaca akhir surat Al-Baqarah
dalam setiap shalat Maghrib. Sunahnya adalah tidak dibaca terus menerus.
Karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam yang mengajarkan untuk bervariasi dalam bacaan. Lihat jawaban soal
no. 148634, disamping
dikhawatirkan hal tersebut akan menimbulkan keyakinan di kalangan orang yang
tidak paham bahwa hal tersebut disunahkan pada setiap shalat Maghrib, bahkan
bisa jadi ada yang menganggapnya wajib.

Meskipun sunahnya demikian, namun tidak mengapa membaca surat
atau ayat yang biasa di dengar oleh makmum secara terus menerus sekali
waktu, sebagai bentuk siyasah syar’iah untuk menyatukan jamaah shalat dan
agar mereka tidak berpecah belah juga sebagai upaya untuk menutup pintu bagi
para imam pembawa bid’ah dan kesesatan bagi jamaah. Juga sebagai cara agar
mereka mencintai anda dan manhaj ilmu yang anda tempuh agar anda sampai
kepada mereka untuk mencintai sunah  dan mengamalkannya. Seiring dengan
perjalanan waktu, anda dapat meninggalkan kebiasaan tersebut sebagaimana
dilakukan oleh para penuntut ilmu selain anda dalam kondisi seperti anda
ketika berhadapan dengan jamaah shalat yang bertentangan dengan sunah. 
Perhatikan jawaban saya pada kedua soal berikut,
111223,
152874.

Wallahua’lam.