Saya ingin mengetahui pendapat terkuat dalam masalah infus cairan mineral, suntik vitamin, obat yang dimasukkan lewat anus, apakah semua itu membatalkan puasa?

Alhamdulillah

Pertama:

Semua bentuk makan dan minum
atau yang dianggap makan dan minum, membatalkan puasa.

Para ulama yang tergabung
dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Perkara yang membatalkan puasa itu
banyak, di antaranya; makan dan minum dengan sengaja, termasuk dalam makna
makan dan minum adalah segala bentuk makanan atau air yang dimasukkan ke
dalam rongga, termasuk dalam hal ini yang memasukan cairan ke dalam rongga
melalui hidung. Termasuk juga memberikan suplay makanan melalui alat medis.”
(Fatawa Lajnah Daimah, 9/178)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Perkara yang membatalkan puasa adalah; Makan dan
minum; apapun bentuk makan dan minumnya. Termasuk dianggap makan dan minum
adalah suntikan, yaitu jarum disutikkan dan berfungsi membaikan suplay
makanan atau dapat memberikan pengaruh kekuatan bagi tubuh seperti halnya
makanan.”

(Majmu Fatawa Wa Rasail
Al-Utsaimin, 19/21)

Dia juga berkata, “Para ulama
memasukkan perkara yang membatalkan puasa di antaranya; Segala sesuatu yang
dianggap makan dan minum, misalnya suntikan pengganti zat makan. Bukan
suntikan untuk menyembuhkan penyakit, tapi suntikan yang memberi zat makanan
dan minuman. Karena itu, semua suntikan yang tidak berfungsi memberikan zat
makanan dan minuman tidak membatalkan puasa, baik lewat urat nadi, paha atau
dari bagian tubuh mana saja.”

(Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin,
19/199)

Kedua:

Cairan mineral yang diberikan
kepada sebagian pasien melalui urat nadi membatalkan puasa, karena dia masuk
dalam katagori unsur makanan (di dalamnya terdapat mineral dan cairan) yang
masuk ke dalam tubuh dan bermanfaat bagi tubuh.

Ketiga;

Suntikan vitamin dan suntikan
infus melalui urat nadi; Jika tujuannya hanya untuk mebuat tubuh bugar atau
menghilangkan nyeri atau meringankannya atau menurunkan panas dan bukan
untuk memberikan suplay makanan, maka perkara ini tidak termasuk membatalkan
puasa.

Adapun jika suntikan itu
mengandung zat makanan, maka dia membatalkan puasa, karena dapat dianggap
sebagai makan dan minum, maka hukumnya dianggap sama.

Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta
berkata, “Dibolehkan berobad dengan suntikan di otot dan urat nadi bagi
orang yang berpuasa di bulan Ramadan. Tapi tidak boleh bagi orang berpuasa
melakukan suntikan yang dapat menggantikan zat makanan di siang Ramadan.
Jika dia mengambil sutikan di otot dan urat nadi pada waktu malam, hal itu
lebih utama.” (Fatawa Lajnah Daimah, 10/252)

Keempat:

Obat yang dimasukkan melalui
anus tidak membatalkan puasa, karena digunakan sebagai obat, berarti tidak
dapat dianggap sebagai makan dan minum.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa menggunakan
obat yang dimasukkan melalui anus jika dia sakit, karena hal itu bukan makan
dan minum, juga tidak dapat dianggap sebagai makan dan minum. Yang dilarang
dalam syariat hanyalah makan dan minum, maka apa saja yang dapat dianggap
makan dan minum diberikan hukum seperti makan dan minum, yang tidak dapat
dikatagorikan makan dan minum baik secara tekstual ataupun kontekstual, maka
hukumnya tidak sama dengan makan dan minum.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin,
19/204)

Sebagai tambahan lihat
jawaban soal no.

49706,

37749,

38023

Wallahu ta’ala a’lam.